Rabu, 7 Juni 2023

Tersangka Penipuan Umrah Ancamannya 10 Tahun Penjara

- Sabtu, 1 April 2023 | 20:27 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. (Ilham Kausar/Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri. (Ilham Kausar/Antara)

MANADOPOST.ID - PT Naila Safaah Wisata Mandiri diduga menipu ratusan jamaah umrah dan Kementerian Agama RI akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut dengan memastikan travel umrah tersebut masuk ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat beroperasi lagi. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah Khusus Kemenag RI, Mujib Roni menjelaskan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin. Kementerian Agama RI telah melakukan prosedur terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Naila, termasuk pemberian teguran dan pemanggilan untuk klarifikasi. Namun, PT Naila tidak merespons pemanggilan yang dilayangkan sehingga Polda Metro Jaya menangkap para petinggi perusahaan tersebut karena diduga melakukan penipuan. PT Naila Safaah Wisata Mandiri telah meminta pergantian manajemen, tetapi sampai hari ini tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh perusahaan tersebut. Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri yang menjadi pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah dan istrinya Halijah Amin karena diduga menjadi pelaku penipuan perjalanan umrah dan membuat para jamaah tidak dapat kembali dari Arab Saudi. Pasangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain pasangan suami istri ini, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Hermansyah sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. (Jawa Pos)

Editor: Toar Rotulung

Tags

Terkini

Jaksa Agung: Humanis Melalui Spirit Pancasila

Senin, 5 Juni 2023 | 08:37 WIB
X