MANADOPOST.ID-Pendaftaran bakal calon DPD RI dan legislatif dari partai politik (parpol) di KPU Sulut telah ditutup tepat pukul 00.00, Minggu (14/5).
KPU memastikan, sebelum pukul 00.00, semua parpol sudah lakukan registrasi untuk pendaftaran. Begitu juga dengan bakal caleg DPD RI.
"Parpol semua sudah registrasi sebelum Pukul 00.00. Satu bakal caleg DPD tidak mendaftar dari 10 yang lolos," ujar Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, yakni verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15-23 Juni. Kemudian pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli.
"Dilanjutkan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan 10 Juli-6 Agustus, pencermatan rancangan DCS 6-11 Agustus, penyusunan dan penetapan DCS 12-18 Agustus, kemudian pengumuman DCS 19-23 Agustus," paparnya.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, pengawasan pada tahapan ini dilakukan oleh jajarannya. “Kita pastikan sudah berjalan dengan baik. Kalau parpol telah registrasi pasti dilayani KPU. Sejauh ini proses tahapan ini sudah sesuai aturan,” tandasnya.
Diketahui, 18 partai yang telah mendaftarkan caleg di KPU yakni PDIP, Nasdem, PKS, PBB, PAN, PKB, Perindo, Demokrat, PPP, Gerindra, Hanura, PSI, Golkar, PKN, Buruh, Garuda, Umat dan Gelora.
Untuk DPD RI, Stefanus BAN Liow, Djafar Alkatiri, Cherish Harriette, Putri Rejeki Kasad, Abid Takalamingan, Adriana Dondokambey, Maya Rumantir, Murphy Eldy Kanly Kuhu dan Aditya Moha. Djenry Kientjem terinformasi tidak mendaftar. (ando)