MANADOPOST.ID— Dalam mengemban tugas penting untuk mewujudkan sistem jaringan jalan dengan kemantapan andal, terpadu dan berkelanjutan, Ditjen Bina Marga dimandat untuk melaksanakan berbagai paket pekerjaan konstruksi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun pada setiap kontrak konstruksi yang diimplementasikan memiliki resiko terjadinya sengketa konstruksi akibat perbedaan interpretasi maupun akibat yang lain bersifat fisik dan non fisik. Bahkan dalam penyelesaian sengketa kontrak konstruksi, tidak sedikit ditempuh melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan.
Untuk itu, dalam memberikan pemahaman terkait penanganan masalah hukum konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Marga bekerjasama dengan BPJN Sulut menggelar Workshop Penanganan Masalah Hukum Kontrak Konstruksi Pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Wilayah Sulawesi yang bertempat di Novotel Manado yang dihadiri oleh Kepala BPJN Sulawesi Tenggara Fredy Siagian, Kepala BPJN Sulawesi Tengah Arif Syarif Hidayat, Perwakilan BPJN Gorontalo, BPJN Sulawesi Barat serta diikuti oleh Kepala Satker dan PPK pada masing-masing wilayah.
Dalam sambutannya Sekretaris Ditjen Bina Marga Satrio Sugeng Prayitno yang diwakili oleh Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio mengungkapkan bahwa dilaksanakan Workshop tersebut agar penyelenggara kontrak dapat memahami masalah hukum konstruksi serta aturan terkait proses Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Untuk itu Workshop ini kita laksanakan untuk mencegah serta menindaklanjuti hal-hal terkait masalah hukum konstruksi sehingga menjadi perhatian khusus bagi Direktorat Jenderal Bina Marga agar tidak berdampak pada terganggunya target kinerja dan tentunya permasalahan hukum bagi pegawai yang melaksanakan pekerjaan,” urai Hendro Satrio
Sementara itu, Kabag Hukum dan Kompu Ditjen Bina Marga Ande Akhmad Sanusi berharap agar melalui pelaksanaan Workshop, para peserta dapat memahami cara penanganan terhadap masalah hukum konstruksi yang dihadapi dalam kontrak pekerjaan.
“Disini kita berbagi informasi, mencari solusi bagi yang sedang ada masalah, mengambil langkah mitigasi dan persiapan kepada teman-teman yang sudah melihat ada potensi masalah pekerjaan konstruksi dan sebagai penguatan bagi teman-teman yang tidak ada masalah untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai aturan SOP sehingga tidak ada masalah serta kendala dan ujungnya adalah pekerjaan kita tercapai dengan baik,” urai Ande Akhmad.
Adapun pelaksanaan workshop ini berlangsung di Novotel Manado pada 25-26 Mei 2023, dengan beberapa materi terkait Prosedur Pemutusan Kontrak, Proses Pencairan Jaminan Kontrak, Sanksi, Daftar Hitam dan Pencairan Jaminan, Sengketa Administrasidan Klaim Jaminan Pada Pelaksanaan Kontrak serta Sengketa Tata Usaha Negara, Sanksi Daftar Hitam. (des)