MANADOPOST.ID-Pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.
Hal ini karena berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat utk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.
Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun blm bisa terhenti. Saya menyambut baik Dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang Undang Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 sebagaimana undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Terima Kasih
Firli Bahuri, Ketua KPK
MANADOPOST.ID-Pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.
Hal ini karena berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat utk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi.
Kitapun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi. Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi.
Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun blm bisa terhenti. Saya menyambut baik Dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang Undang Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 sebagaimana undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terima Kasih
Firli Bahuri, Ketua KPK