Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Wacana PPPK Part-Time, Nasib Honorer Akan Seperti Apa?

Toar Rotulung • Senin, 17 Juli 2023 | 21:48 WIB
ILUSTRASI PNS/ ASN
ILUSTRASI PNS/ ASN

MANADOPOST.ID - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah pada 28 November 2023. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tenaga honorer akan diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time. PPPK part time adalah pegawai pemerintah yang bekerja dengan kontrak waktu tertentu, biasanya selama dua tahun.

Mereka tidak memiliki hak dan tunjangan yang sama seperti PNS, tetapi mereka akan dibayar dengan gaji yang setara.

Perubahan ini menimbulkan pro dan kontra. Beberapa orang berpendapat bahwa perubahan ini tidak adil bagi tenaga honorer, karena mereka akan kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki jaminan masa depan.

Editor : Toar Rotulung
#part time #Tenaga Honorer #ASN #PPPK