Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Hukuman Sambo hingga Putri Dikorting MA, Netizen: Pesta Diskon 8.8?

Kenjiro Tanos • Selasa, 8 Agustus 2023 | 22:19 WIB

Ferdy Sambo. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Ferdy Sambo. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)


MANADOPOST.ID
- Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo mengejutkan.

Dalam sidang kasasi yang digelar Selasa (8/8) itu, MA mengubah hukuman Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Pun dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf mendapat pengurangan hukuman sebesar 5 tahun.

Keputusan MA ini memantik gaduh di media sosial. Di akun Instagram Manado Post, warganet meluapkan kekecewaan bahkan 'menyindir'. "The real keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang berduit," tulis akun @yusufriandy.

Ada pula yang menulis komentar bahwa hasil ini karena bertepatan di tanggal cantik 8.8. Dimana angka itu erat dengan promo-promo. "Promo 08/08," ujar akun @el_rotty. "Pesta diskon 8.8," komen akun @alan_v46. (tkg)

Editor : Kenjiro Tanos
#mahkamah agung #Putri Chandrawathi #Ferdy Sambo #sidang sambo