Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

KHE Tetap Beraktivitas di Bendungan PLTA Kayan Meski Izin Belum Diperpanjang, Pemkab Tak Bisa Ambil Tindakan, Wabup Bulungan: Kewenangan di Pusat

Tanya Rompas • Rabu, 15 November 2023 | 10:33 WIB

Lokasi rencana tempat pembangunan Bendungan PLTA Kayan I oleh KHE di Peso, Bulungan.
Lokasi rencana tempat pembangunan Bendungan PLTA Kayan I oleh KHE di Peso, Bulungan.
MANADOPOST.ID- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) mengeluarkan surat No. SA 0403-As/1491 tertanggal 13 September 2023 yang ditujukan kepada PT Kayan Hydro Energy (KHE).

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan Roni Silitonga mengatakan, pihaknya menerima tembusan surat tersebut, yang isinya terkait review terhadap persetujuan desain Bendungan Kayan di Peso, Kabupaten Bulungan.

Dari hasil review, disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desian Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.

“DPMPTSP Kabupaten Bulungan, masih menunggu update terbaru kementerian PUPR, pasca adanya tembusan surat dari Dirjen SDA. Infonya masih rapat, memang surat tembusan itu tentang harus mengupdate, mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat. Ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” kata Silitonga.

Sementara itu, izin lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya, sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati No. 503 tanggal 21 Februari 2022.

Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE harus dilakukan review ulang. Karena itu juga, izin pelaksanaan konstruksi bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.

Dalam surat itu juga disebutkan, apabila PT KHE ingin melanjutkan pembangunan konstruksi bendungan Kayan I, maka KHE harus mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi, dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

Silitongan menjelaskan, pantauan di lapangan, saat ini PT KHE masih melakukan aktivitas. Berkaitan dengan itu, Roni Silitonga mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan, karena hal itu kewenangan ada di pusat.

Ia tak menampik, selain perizinan, desain bendungan PLTA juga dinilai sangat penting. Sebab targetnya adalah pembangunan bendungan. "Kewenangan izin bendungan ada di pusat. Namun pihaknya juga belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR, termasuk IUP luas untuk bendungannya belum diketahui juga," kata dia.

“Kita perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya. Selama saya di DPTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada, hanya saja itu kan sudah berapa tahun. Sejak kebijakan OSS itu belum ada, kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya itu juga sepertinya yang ditekankan oleh kementerian, sehingga direview,” pungkasnya.

Sebelumnya, izin lokasi untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan Kecamatan Peso, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dikabarkan telah berakhir.

Terkait itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah mengingatkan kepada pihak investor yang mengantongi izin, yakni PT. Kayan Hydro Energi (KHE) untuk melakukan perpanjangan.

Wakil bupati (Wabup) Bulungan Ingkong Ala mengungkapkan, jika izin lokasi untuk pembangunan salah satu mega proyek di Kaltara ini telah berakhir sejak 2022 lalu. Dan hingga kini belum ada informasi telah diperpanjang atau belum.

“Yang jelas, Bupati sudah menyampaikan ke KHE, bahwa izin lokasi sudah habis. Tapi bukan artinya kita tutup. Tidak. Kita mengingatkan supaya perusahaan mengurus perpanjangannya," ujar Ingkong Ala, belum lama ini.

Tak sekedar secara lisan, Ingkong mengatakan, Bupati Bulungan telah menyurati secara resmi pihak investor dengan penyampaian bahwa izin itu sudah habis dan mempersilakan untuk berkomunikasi dengan pusat. Karena pusat yang berwenang dalam hal memperpanjang izin tersebut.(*)

Editor : Tanya Rompas
#KHE #bulungan #bendungan #PLTA Kayan #izin