MANADOPOST.ID– Demi menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat serta menjaga keseimbangan di sektor maritim dan logistik, Relawan Pro Nusantara, sebuah LSM yang didirikan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0011034.AH.01.07 Tahun 2022, telah mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Pebrison Andries, SH, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melibatkan sejumlah pejabat di dalam grup usaha Mitrabahtera Segara Sejati (MBSS) Daidan Group.
"Kami menemukan bahwa beberapa eksekutif di MBSS Daidan Group memegang jabatan rangkap di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama dan saling terkait. Struktur semacam ini berpotensi menghambat persaingan yang sehat dan dapat menimbulkan kendali pasar yang tidak wajar," ungkap Pebrison pada Senin (24/03/2025).
Lebih lanjut, Pebrison menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkap jabatan yang diduga dilakukan beberapa pejabat di MBSS Daidan Group yakni AST sebagai Direktur Utama di PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, Komisaris di PT Aman Maritim Nusantara, dan Komisaris di PT Kintoki Sea Logistic.
Lalu Zhang Hao (WNA Cina) sebagai Direktur di PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, Direktur di PT Kemala Shipping, Direktur Utama di PT Aman Maritim Nusantara, dan Direktur di PT Kintoki Sea Logistic.
Kemudian Grace Tjugiarto sebagai Komisaris di PT Anaga Shipping Indonesia, Komisaris di PT Ghalley Adhika Arnawama, dan Komisaris di PT Kemala Shipping.
Dan Widy sebagai Direktur di PT Aman Maritim Nusantara, Direktur Utama di PT Ghalley Adhika Arnawama, dan Direktur di PT Anaga Shipping Indonesia.
Pebrison Andries, SH juga menyampaikan dasar hukum dari laporan ini, yaitu Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris di suatu perusahaan untuk merangkap jabatan di perusahaan lain yang bergerak di pasar yang sama atau memiliki keterkaitan erat dalam bidang usaha, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 bulan.
Pebrison menegaskan, mengapa PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk harus menaati aturan tersebut.
Sebagai perusahaan terbuka (go public), yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap pemegang saham, investor, dan publik.
Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menjaga kredibilitas perusahaan di mata pasar modal dan memastikan transparansi dalam tata kelola perusahaan (good corporate governance).
"Jika aturan ini dilanggar, dampaknya bisa sangat serius, antara lain menurunkan kepercayaan investor – investor cenderung menghindari perusahaan yang memiliki potensi konflik kepentingan atau dugaan pelanggaran hukum.
Selain itu, risiko sanksi hukum dan finansial – selain denda miliaran rupiah, perusahaan juga dapat menghadapi pengawasan ketat dari otoritas terkait yang bisa berdampak pada operasional bisnis.
Kemudian, merosotnya nilai saham – ketika sebuah perusahaan tersangkut kasus hukum, sentimen negatif di pasar modal dapat menyebabkan harga sahamnya anjlok.
Terakhir, gangguan terhadap ekosistem bisnis – praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat merugikan pelaku usaha lain serta mengurangi inovasi di industri maritim dan logistik," ujar Pebrison.
Pebrison juga menyoroti pentingnya memperhatikan rangkap jabatan di dalam perusahaan yang sama karena konsentrasi jabatan dalam beberapa perusahaan yang bergerak di bidang usaha serupa berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti minimnya kompetisi yang sehat, penguasaan pasar oleh satu kelompok usaha yang dapat menghambat pertumbuhan perusahaan lain, serta risiko konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi keputusan bisnis.
"Struktur kepemimpinan yang berpusat pada segelintir individu atau kelompok dapat menutup peluang bagi pemain baru dalam industri tersebut. Selain itu, ketidakseimbangan pasar – ketika satu entitas memiliki pengaruh besar terhadap jalannya bisnis dalam suatu sektor – dapat menyebabkan harga dan akses pasar yang kurang kompetitif bagi pihak lain," tambah Pebrison.
Langkah Selanjutnya Pebrison berharap laporan yang telah diajukan dapat menjadi perhatian bagi KPPU dan Bareskrim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami juga mengajak seluruh pihak untuk turut mengawasi dan menjaga prinsip keadilan dalam dunia usaha, demi memastikan ekosistem bisnis yang sehat dan terbuka bagi semua pelaku industri," tegas Pebrison.
Aminulloh dari MBSS Daidan Group belum memberikan klarifikasi sewaktu dilakukan upaya konfirmasi melalui nomor ponsel 0811 9761 xxxx.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Emy Octaviana Selaku Head Legal daei MBSS Daidan Group. Dirinya mempersilahkan bila ada pihak yang melaporkan.
"Karena masing-masing orang ada hak hukum kan. Jadia biar itu berproses dulu," singkat Emy dihubungi Manadopost.id. (*)
Editor : Gregorius Mokalu