Para Penggugat, melalui kuasa hukumnya Dr. Grubert T. Ughude, S.H., M.H., dkk, dinyatakan menang melawan PT Asuransi Sinarmas MSIG Tbk yang kini bernama PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, dkk.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK para penggugat melalui Putusan Nomor 1327 PK/Pdt/2025 dan Putusan Nomor 1407 PK/Pdt/2025, yang telah dipublikasikan secara resmi pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam putusan tersebut, para tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada para penggugat dengan nilai keseluruhan mencapai Rp300-an miliar rupiah.
Kuasa hukum penggugat Grubert T. Ughude, menegaskan bahwa putusan PK tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh para tergugat.
“Putusan Peninjauan Kembali ini merupakan putusan akhir. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang kalah, sehingga para tergugat wajib mematuhinya,” ujar Grubert.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak perkara ini bergulir di PN Manado hingga tingkat kasasi, jajaran direksi dan manajemen PT Asuransi Sinarmas MSIG Tbk kerap menyampaikan komitmen bahwa perusahaan patuh hukum dan siap melaksanakan apa pun putusan pengadilan.
Terkait pelaksanaan putusan, Grubert menyatakan pihaknya berharap para tergugat melaksanakan putusan secara sukarela. “Namun apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, kami akan menempuh upaya paksa melalui permohonan eksekusi kepada Ketua PN Manado,” tegasnya.
Menurut Grubert, sesuai prosedur hukum, pengadilan akan memeriksa kelengkapan administrasi permohonan eksekusi. Jika dinyatakan lengkap, pengadilan akan menerbitkan aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah dengan tenggat waktu maksimal delapan hari. Apabila tetap tidak dilaksanakan, pengadilan akan melanjutkan proses eksekusi sesuai amar putusan.
Dalam salah satu amar Putusan PK Nomor 1327 PK/Pdt/2025, Mahkamah Agung menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI secara bersama-sama membayar ganti rugi materiil kepada para penggugat dengan rincian:
- Ganti rugi uang premi sebesar Rp43.753.000.000
- Ganti rugi kehilangan keuntungan sebesar Rp2.000.000.000 per bulan, terhitung sejak Mei 2020 hingga putusan berkekuatan hukum tetap
- Ganti rugi denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000.000 per tahun, terhitung sejak 2020 hingga putusan berkekuatan hukum tetapSelain itu, para tergugat juga dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000 kepada para penggugat.
Sementara dalam Putusan PK Nomor 1407 PK/Pdt/2025, Mahkamah Agung menghukum Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama membayar ganti rugi materiil dengan rincian, antara lain yaitu:
- Ganti rugi uang premi sebesar Rp38.500.000.000
- Ganti rugi kehilangan keuntungan sebesar Rp2.000.000.000 per bulan, terhitung sejak Mei 2020 hingga putusan berkekuatan hukum tetap
- Ganti rugi denda keterlambatan sebesar Rp1.000.000.000 per tahun, terhitung sejak 2020 hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, Grubert menyatakan keyakinannya bahwa PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk akan melaksanakan putusan tersebut.
“Selain karena PK adalah upaya hukum luar biasa yang bersifat final, para tergugat khususnya PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, merupakan perusahaan jasa keuangan yang berizin dan diawasi OJK. Tentu putusan ini menyangkut risiko hukum dan reputasi perusahaan apabila tidak dijalankan,” pungkasnya.(gnr)
Editor : Grand Regar