Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

MK Tolak Gugatan Legalisasi Pernikahan Beda Agama

Jasinta Bolang • Selasa, 3 Februari 2026 | 23:29 WIB

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan

MANADOPOST.ID -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh sejumlah pemohon terkait legalisasi pernikahan beda agama. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil para pemohon lebih banyak mempersoalkan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan beda agama, bukan mengenai norma yang mengatur syarat sahnya perkawinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Mahkamah menegaskan bahwa pasal yang digugat mengatur sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut hukum dan agama, sementara pencatatan perkawinan merupakan persoalan administratif yang diatur dalam ketentuan lain.

“Permohonan para pemohon tidak relevan dengan norma yang diuji, karena lebih menyoal aspek pencatatan perkawinan, bukan syarat sahnya perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1),” demikian pertimbangan MK.

Selain itu, MK juga mencatat adanya ketidakjelasan petitum dalam permohonan. Mahkamah menilai para pemohon menyampaikan dua rumusan petitum yang berbeda, sehingga menyulitkan hakim konstitusi untuk memahami secara utuh maksud dan tujuan permohonan.

“Ketidakjelasan petitum tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan,” kata MK dalam putusannya.

MK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sebelumnya telah beberapa kali diuji dan dinyatakan konstitusional dalam putusan-putusan terdahulu. Hingga saat ini, Mahkamah belum menemukan alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian tersebut.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Putusan tersebut sekaligus menutup kembali upaya hukum untuk melegalkan pernikahan beda agama melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi. (*)

Editor : Jasinta Bolang
#Hukum perkawinan #Pernikahan beda agama #mahkamah konsitusi #uu perkawinan