MANADOPOST.ID - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) kembali menyoroti tingginya beban pajak mobil di Indonesia yang dinilai jauh lebih mahal dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Kondisi ini disebut membuat harga kendaraan di dalam negeri menjadi tidak kompetitif dan berdampak pada rendahnya rasio kepemilikan mobil.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, mengatakan tingginya pajak membuat harga mobil melonjak signifikan dari harga pabrik. Dari harga mobil sekitar Rp100 juta di tingkat produsen, konsumen Indonesia bisa membayar hingga Rp150 juta setelah dikenakan berbagai jenis pajak.
Menurut Kukuh, beban pajak yang tinggi turut berkontribusi terhadap stagnasi penjualan mobil nasional selama kurang lebih 12 tahun terakhir, sejak era program Low Cost and Energy Efficient Vehicle (LCEV) yang dimulai pada 2013. Pangsa pasar LCEV yang sempat mencapai 22 persen kini menyusut menjadi sekitar 15 persen pada 2025.
Ia meyakini, jika struktur pajak kendaraan disederhanakan dan diturunkan, daya beli masyarakat akan meningkat signifikan. Bahkan, pasar otomotif domestik berpotensi tumbuh hingga 2–3 juta unit per tahun, seiring membaiknya keterjangkauan harga mobil bagi masyarakat.
Sebagai perbandingan, Kukuh mencontohkan pajak tahunan Toyota Avanza buatan Indonesia. Di dalam negeri, pajaknya hampir mencapai Rp5 juta per tahun. Sementara di Malaysia, pajak kendaraan serupa kurang dari Rp600 ribu, dan di Thailand hanya sekitar Rp150 ribu per tahun.
Kukuh juga menyoroti keberhasilan kebijakan insentif pajak, seperti PPNBM Ditanggung Pemerintah (DTP) saat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong penjualan mobil secara signifikan, menunjukkan bahwa keringanan pajak memiliki dampak nyata terhadap pertumbuhan industri otomotif nasional. (*)
Editor : Jasinta Bolang