25.4 C
Manado
Thursday, 23 March 2023

Sesuai Regulasi, TTP Guru Sertifikasi di Sangihe Dihapus

MANADOPOST.ID – Penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bagi tenaga guru yang menerima tunjangan sertifikasi, didasari dengan regulasi. Hal itu dikatakan Sekkab Sangihe Melanchton Harry Wolff. 

Dia menjelaskan, peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, memerintahkan pemberian TTP bagi tenaga guru.

Namun yang berhak menerima TPP, yaitu tenaga guru yang belum menerima tunjangan profesi atau sertifikasi guru.



“Peraturan Mendikbudristek menyatakan bahwa guru diberikan tambahan penghasilan. Jadi yang dimaksud dengan tambahan penghasilan adalah untuk guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru,” ucapnya.



Pada prinsipnya tambah Sekkab, TPP hanya menutupi tenaga guru yang belum menerima tunjangan profesi guna memberikan rasa keadilan kepada pegawai. Di sisi lain, yang berhak merima TPP yaitu pegawai dengan beban kerja melebihi jam kerja normal.



Baca Juga:  Pelka Bapak Sinode GMIST Gelar Rapat Kerja Tahunan
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Yang dimaksud dengan jam kerja normal adalah 42,5 jam per minggu. Artinya 8 jam setengah, dia bekerja setiap hari,” jelasnya. 


Wolff juga membandingkan dengan daerah lain, dimana TPP guru telah di hapus sejak beberapa tahun sebelumnya.  

“Sebaliknya di Kabupaten Kepulauan Sangihe TPP bagi tenaga guru penerima tunjangan sertikasi baru diberlakukan tahun 2023 ini,” kuncinya. (sriwani adolong)

MANADOPOST.ID – Penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bagi tenaga guru yang menerima tunjangan sertifikasi, didasari dengan regulasi. Hal itu dikatakan Sekkab Sangihe Melanchton Harry Wolff. 

Dia menjelaskan, peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, memerintahkan pemberian TTP bagi tenaga guru.

Namun yang berhak menerima TPP, yaitu tenaga guru yang belum menerima tunjangan profesi atau sertifikasi guru.



“Peraturan Mendikbudristek menyatakan bahwa guru diberikan tambahan penghasilan. Jadi yang dimaksud dengan tambahan penghasilan adalah untuk guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi guru,” ucapnya.



Pada prinsipnya tambah Sekkab, TPP hanya menutupi tenaga guru yang belum menerima tunjangan profesi guna memberikan rasa keadilan kepada pegawai. Di sisi lain, yang berhak merima TPP yaitu pegawai dengan beban kerja melebihi jam kerja normal.



Baca Juga:  Kepala Dinas PMD Sangihe: Kotak dan Surat Suara Pilkades Sudah Ada

“Yang dimaksud dengan jam kerja normal adalah 42,5 jam per minggu. Artinya 8 jam setengah, dia bekerja setiap hari,” jelasnya. 


Wolff juga membandingkan dengan daerah lain, dimana TPP guru telah di hapus sejak beberapa tahun sebelumnya.  

“Sebaliknya di Kabupaten Kepulauan Sangihe TPP bagi tenaga guru penerima tunjangan sertikasi baru diberlakukan tahun 2023 ini,” kuncinya. (sriwani adolong)

Most Read

Artikel Terbaru