29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

DPRD Sangihe Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2021/2022

MANADOPOST.ID — Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe sukses digelar.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sangihe dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo yang turut dihadiri segenap Anggota DPRD, Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Pakar DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ketua DPRD Josephus Kakondo dalam arahannya mengungkapkan sangat bersyukur atas segala Hikmat dan penyertaan serta perkenaan Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga semua dapat melewati tahun yang penuh makna 2021 dan saat ini telah dimampukan untuk menapaki tahun karunia Tuhan 2022.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Dimensi pelaksanaan tugas DPRD tahun 2022 tentu akan menjadi syarat ketika pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melaksanakan tugas yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat yang kita wakili,” ungkap Kakondo.

Lanjut Ketua, selama tahun 2021 DPRD Sangihe telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab, meski diperhadapkan dengan ancaman pandemi COVID-19.

“Tetapi hanya dengan kemurahan Tuhan maka keluarga besar DPRD Sangihe terhindar dari ancaman COVID-19, sehingga pelaksanaan tugas lembaga ini dapat terus dijalankan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes),” kata Ketua.

Kakondo menguraikan, sesuai Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.

Selanjutnya juga Pasal 101 Ayat (3) mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja paling sedikit setahun sekali. Memperhatikan amanat yang terkandung dalam tata tertib DPRD tersebut, maka pada kesempatan ini pimpinan DPRD akan menyampaikan ringkasan pelaksanaan tugas DPRD sepanjang tahun 2021.

Yang pertama, Pelaksanaan Fungsi Anggaran. Selama tahun 2021, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melaksanakan implementasi fungsi anggaran yakni:
A. Melaksanakan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 bersama pemerintah daerah pada tanggal 19-29 Juli 2021
B. Pembahsan Kebijakan Umum dan Prioritas plafon anggaran sementara APBD TA 2022, tanggal 7-8 September 2021.
C. Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Daerah tanggal 11-12 November, dan dilanjutkan kembali tanggal 24-29 November 2021.
D. Penyempurnaan Ranperda APBD Sangihe TA 2022 antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 29 Desember 2021.

Baca Juga:  Dubes Jepang untuk RI Kanasugi Kenji Apresiasi Manado Post

Yang kedua, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe selama tahun 2021 telah melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yaitu:

Pembahasan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 yang ditetapkan dalam keputusan DPRD Kaupaten Kepulauan Sangihe, No 4/KPTS/DPRD/VII-2021 tanggal 29 Juli tentang perubahan atas perubahan peraturan DPRD Sangihe No 4/KPTS/DPRD/XI-2020 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021.
– Pembahasan program pembentukan Perda tahun 2022 yang ditetapkan melalui keputusan No 5/KPTS/DPRD/XI-2021
– Pembahasan tingkat pertama Ranperda penyelenggaraan tempat pemakaman pada 1-2 Desember 2021
– Pembahasan tingkat keduaRanperda tentang penerapan didiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 tanggal 23 Desember 2021.

Yang ketiga pelaksanaan fungsi pengawasan selama tahun 2021 dilaksanakan DPRD dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam berbagai regulasi, fungsi pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penerimaan aspirasi masyarakat adapun implementasiya sebagai berikut:

A. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi tentang pemilihan Kapitalaung Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 8 Januari 2021
B. Rapat Dengar Pendapat Komisi I Tangal 26 Januari 2021 terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa (DanDes) tahun 2019 Desa Malamenggu, Kecmaan Tabukan Selatan (Tabsel), dan Desa Malueng, Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng)
C. Rapat Dengar Pendapat Komisi II Tanggal 1 Februari 2021 sehubungan tentang pengeluhan masyarakat tentang jaringan telekomunikasi Seluler di Sangihe yang sering mengalami gangguan sehingga menjadi polemik mayarakat.
D. Rapat Dengar Pendapat Komisi I tanggal 22 Februari tentang permasalahan pemberhentian 11 (sebelas) orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Kelurahan Tidore
E. Rapat Dengar Pendapat Komisi I tanggal 25 Februari 2021 terkait dengan pengrusakan pagar sekolah PAUD Aldus II, Desa Palareng, kecamatan Tabukan Selatan
F. RDP Komisi II sehubungan dengan tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang permasalahan pemadaman listrik berkali-kali dan tidak ada pemberitahuan secara resmi pada tanggal 1 Maret 2021
G. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupate Kepulauan Sangihe tahun 2020 tanggal 31 Maret – 5 Mei 2021
H. Pelaksanaan RDP gabungan komisi terhadap Dana Hibah KONI tahun 2021 pada tanggal 10 Mei 2021.
I. Pelaksanaan lanjutan RDP tentang pemlihan Kapitalaung tahun 2021 tasnggal 11 Mei 2021
J. Pembahasan realisasi Semester Pertama APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2021 tangal 9-12 Agustus 2021
K. RDP Gabungan Komisi terait pemadaman listrik yang tidak terencana tanggal 5 Oktober 2021
L. Pelaksanaan RDP tentang pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) COVID-19 tahun 2020, pada tanggal 1 Desember 2021.

Baca Juga:  Hati-hati! Jelang Idul Fitri, Ada Barang Kedaluwarsa Dijual di Pasaran

Kakondo menuturkan bahwa tanggal 6-11 Desember 2021 lalu, DPRD Kepulauan Sangihe telah melaksanakan masa reses dalam rangka menjaring aspirasi masyarkat.

“Sesuai ketentuan, masa Reses menandakan bahwa DPRD telah mengakhiri Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 sehingga terhitung bulan Januari sampai April 2022 akan memasuki masa persidangan II tahun sidang 2021/2022,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya atas nama pimpinan rapat sekaligus pimpinan DPRD dengan memohon tuntunan Tuhan Yang Maha Esa secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 dan membuka secara resmi Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021/2022.

“Dengan dibukanya Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021/2022, kami berharap Bapak Ibu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melaksanakan tugas dengan baik, terutama menjamin kepentingan masyarakat dalam rangka penguatan ekonomi dimasa pandemi COVID-19 ini, sambil berharap dalam pelaksanaan tugas kedepan kiranya penegakan disiplin Prokes dapat menjadi perhatian bersama,” tutup pria yang akrab disapa Bu’Op ini. (wan/ADV)

MANADOPOST.ID — Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe sukses digelar.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sangihe dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo yang turut dihadiri segenap Anggota DPRD, Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Pakar DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Ketua DPRD Josephus Kakondo dalam arahannya mengungkapkan sangat bersyukur atas segala Hikmat dan penyertaan serta perkenaan Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga semua dapat melewati tahun yang penuh makna 2021 dan saat ini telah dimampukan untuk menapaki tahun karunia Tuhan 2022.

“Dimensi pelaksanaan tugas DPRD tahun 2022 tentu akan menjadi syarat ketika pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melaksanakan tugas yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat yang kita wakili,” ungkap Kakondo.

Lanjut Ketua, selama tahun 2021 DPRD Sangihe telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab, meski diperhadapkan dengan ancaman pandemi COVID-19.

“Tetapi hanya dengan kemurahan Tuhan maka keluarga besar DPRD Sangihe terhindar dari ancaman COVID-19, sehingga pelaksanaan tugas lembaga ini dapat terus dijalankan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes),” kata Ketua.

Kakondo menguraikan, sesuai Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat paripurna setiap akhir tahun.

Selanjutnya juga Pasal 101 Ayat (3) mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja paling sedikit setahun sekali. Memperhatikan amanat yang terkandung dalam tata tertib DPRD tersebut, maka pada kesempatan ini pimpinan DPRD akan menyampaikan ringkasan pelaksanaan tugas DPRD sepanjang tahun 2021.

Yang pertama, Pelaksanaan Fungsi Anggaran. Selama tahun 2021, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melaksanakan implementasi fungsi anggaran yakni:
A. Melaksanakan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 bersama pemerintah daerah pada tanggal 19-29 Juli 2021
B. Pembahsan Kebijakan Umum dan Prioritas plafon anggaran sementara APBD TA 2022, tanggal 7-8 September 2021.
C. Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Daerah tanggal 11-12 November, dan dilanjutkan kembali tanggal 24-29 November 2021.
D. Penyempurnaan Ranperda APBD Sangihe TA 2022 antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tanggal 29 Desember 2021.

Baca Juga:  Helmud Hontong Meninggal, Sangihe Seminggu Pasang Bendera Setengah Tiang

Yang kedua, DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe selama tahun 2021 telah melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yaitu:

Pembahasan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021 yang ditetapkan dalam keputusan DPRD Kaupaten Kepulauan Sangihe, No 4/KPTS/DPRD/VII-2021 tanggal 29 Juli tentang perubahan atas perubahan peraturan DPRD Sangihe No 4/KPTS/DPRD/XI-2020 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2021.
– Pembahasan program pembentukan Perda tahun 2022 yang ditetapkan melalui keputusan No 5/KPTS/DPRD/XI-2021
– Pembahasan tingkat pertama Ranperda penyelenggaraan tempat pemakaman pada 1-2 Desember 2021
– Pembahasan tingkat keduaRanperda tentang penerapan didiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 tanggal 23 Desember 2021.

Yang ketiga pelaksanaan fungsi pengawasan selama tahun 2021 dilaksanakan DPRD dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam berbagai regulasi, fungsi pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penerimaan aspirasi masyarakat adapun implementasiya sebagai berikut:

A. Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi tentang pemilihan Kapitalaung Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 8 Januari 2021
B. Rapat Dengar Pendapat Komisi I Tangal 26 Januari 2021 terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa (DanDes) tahun 2019 Desa Malamenggu, Kecmaan Tabukan Selatan (Tabsel), dan Desa Malueng, Kecamatan Tabukan Tengah (Tabteng)
C. Rapat Dengar Pendapat Komisi II Tanggal 1 Februari 2021 sehubungan tentang pengeluhan masyarakat tentang jaringan telekomunikasi Seluler di Sangihe yang sering mengalami gangguan sehingga menjadi polemik mayarakat.
D. Rapat Dengar Pendapat Komisi I tanggal 22 Februari tentang permasalahan pemberhentian 11 (sebelas) orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Kelurahan Tidore
E. Rapat Dengar Pendapat Komisi I tanggal 25 Februari 2021 terkait dengan pengrusakan pagar sekolah PAUD Aldus II, Desa Palareng, kecamatan Tabukan Selatan
F. RDP Komisi II sehubungan dengan tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang permasalahan pemadaman listrik berkali-kali dan tidak ada pemberitahuan secara resmi pada tanggal 1 Maret 2021
G. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupate Kepulauan Sangihe tahun 2020 tanggal 31 Maret – 5 Mei 2021
H. Pelaksanaan RDP gabungan komisi terhadap Dana Hibah KONI tahun 2021 pada tanggal 10 Mei 2021.
I. Pelaksanaan lanjutan RDP tentang pemlihan Kapitalaung tahun 2021 tasnggal 11 Mei 2021
J. Pembahasan realisasi Semester Pertama APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2021 tangal 9-12 Agustus 2021
K. RDP Gabungan Komisi terait pemadaman listrik yang tidak terencana tanggal 5 Oktober 2021
L. Pelaksanaan RDP tentang pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) COVID-19 tahun 2020, pada tanggal 1 Desember 2021.

Baca Juga:  Hati-hati! Jelang Idul Fitri, Ada Barang Kedaluwarsa Dijual di Pasaran

Kakondo menuturkan bahwa tanggal 6-11 Desember 2021 lalu, DPRD Kepulauan Sangihe telah melaksanakan masa reses dalam rangka menjaring aspirasi masyarkat.

“Sesuai ketentuan, masa Reses menandakan bahwa DPRD telah mengakhiri Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 sehingga terhitung bulan Januari sampai April 2022 akan memasuki masa persidangan II tahun sidang 2021/2022,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya atas nama pimpinan rapat sekaligus pimpinan DPRD dengan memohon tuntunan Tuhan Yang Maha Esa secara resmi menutup Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022 dan membuka secara resmi Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021/2022.

“Dengan dibukanya Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2021/2022, kami berharap Bapak Ibu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat melaksanakan tugas dengan baik, terutama menjamin kepentingan masyarakat dalam rangka penguatan ekonomi dimasa pandemi COVID-19 ini, sambil berharap dalam pelaksanaan tugas kedepan kiranya penegakan disiplin Prokes dapat menjadi perhatian bersama,” tutup pria yang akrab disapa Bu’Op ini. (wan/ADV)

Most Read

Artikel Terbaru