MANADOPOST.ID – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Franky Nantingkaseh mengatakan, organisasi kemasyarakatan (ormas) harus menjaga keamanan dan ketertiban. Apalagi sebagai mitra pemerintah, ormas harus mampu memberikan program-program yang bisa membawa kepentingan masyarakat.
“Ormas harus mampu membantu pemerintah daerah dan berdampak untuk kemajuan kepulauan Sangihe,” jelas Nantingkaseh.
Kaban menjelaskan, ormas-ormas ini mengacu pada Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan kemudian Peraturan Pemerintah RI nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang undang nomor 17 tahun 2013, kemudian peraturan Menteri dalam Negeri nomor 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementerian dalam Negeri dan pemerintah daerah.
“Semua UU dan peraturan itu menjadi dasar dari seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kesbangpol,” jelas Nantingkaseh. (sriwani)