24.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Hukuman Bertambah Usai Kasasi di MA, Mantan Kadis di Sangihe Dipidana Penjara 1 Tahun

MANADOPOST.ID – Setelah tahapan kasasi yang dilakukan oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, akhirnya kasus Perkara Perlindungan Perempuan dan Anak dengan terdakwa Steven alias SL mantan Pimpinan Perangkat Daerah di Kabupaten Sangihe diputuskan satu tahun oleh Mahkamah Agung RI.

Putusan satu tahun pidana penjara ini lebih tinggi dari pada putusan Kasasi tingkat pertama 6 bulan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Ahmad Habibi Maftuhkan. Dijelaskannya, putusan MA sudah final dan mengikat.

“Jadi kami sudah menerima salinan putusan MA terhadap perkara Perlindungan Perempuan dan Anak yang sejak tahun 2022 sudah proses persidangan”, kata Maftuhkan.

Lanjut dia, putusan 1 tahun dari Mahkamah Agung RI dalam proses Kasasi mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan Putusan Inkracht.

Baca Juga:  Bupati Izinkan Rumah Ibadah Dibuka
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Karena ini sudah tahapan akhir dari upaya hukum maka putusan 1 tahun itu sudah Putusan Inkracht terhadap Steven alias SL”, ujarnya.

Diketahui SL merupakan Pimpinan perangkat daerah yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Untuk penahanan saat ini bagi yang bersangkutan sudah menjalani kurang lebih 10 bulan dan kemungkinan tinggal 2 bulan saja atau bisa saja bebas. Dan soal jabatan beliau itu dikembalikan ke Pimpinan Daerah khususnya secara adminsitrasitif tetapi kalau perkara ini sudah selesai,” tukasnya. (sriwani adolong)

MANADOPOST.ID – Setelah tahapan kasasi yang dilakukan oleh Kajaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, akhirnya kasus Perkara Perlindungan Perempuan dan Anak dengan terdakwa Steven alias SL mantan Pimpinan Perangkat Daerah di Kabupaten Sangihe diputuskan satu tahun oleh Mahkamah Agung RI.

Putusan satu tahun pidana penjara ini lebih tinggi dari pada putusan Kasasi tingkat pertama 6 bulan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Ahmad Habibi Maftuhkan. Dijelaskannya, putusan MA sudah final dan mengikat.

“Jadi kami sudah menerima salinan putusan MA terhadap perkara Perlindungan Perempuan dan Anak yang sejak tahun 2022 sudah proses persidangan”, kata Maftuhkan.

Lanjut dia, putusan 1 tahun dari Mahkamah Agung RI dalam proses Kasasi mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan Putusan Inkracht.

Baca Juga:  Pelka Bapak Sinode GMIST Gelar Rapat Kerja Tahunan

“Karena ini sudah tahapan akhir dari upaya hukum maka putusan 1 tahun itu sudah Putusan Inkracht terhadap Steven alias SL”, ujarnya.

Diketahui SL merupakan Pimpinan perangkat daerah yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

“Untuk penahanan saat ini bagi yang bersangkutan sudah menjalani kurang lebih 10 bulan dan kemungkinan tinggal 2 bulan saja atau bisa saja bebas. Dan soal jabatan beliau itu dikembalikan ke Pimpinan Daerah khususnya secara adminsitrasitif tetapi kalau perkara ini sudah selesai,” tukasnya. (sriwani adolong)

Most Read

Artikel Terbaru