MANADOPOST.ID – Perburuan menjadi Pegawai Negeri Sipil akan segera dimulai. Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten kepulauan Sangihe mendapat kuota 922 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Sangihe Steven Lawendatu menjelaskan, untuk rilis pengumuman akan dipaparkan sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN yakni 30 Mei 2021 serentak secara nasional.
Dan untuk pendaftaran di tahun 2021 waktunya agak pendek, sehingga diharapkan untuk putra putri daerah Sangihe agar segera mempersiapkan diri untuk masuk ke formasi melalui situs resmi BKN.
“Waktu pendaftarannya hanya 14 hari dari tanggal 31 Mei sampai 13 Juni 2021. Dan selanjutnya tahapan seleksi sama dengan tahun kemarin, kalau CPNS ada dua tahapan seleksi yakni SKD dan SKB sementara untuk PPPK hanya satu kali seleksi yakni kompetensi bidang,” ujar Kaban.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Menurut dia, pihak BKPSDM Daerah Sangihe sudah melakukan koordinasi dengan BKN mengingat Kabupaten Sangihe belum ada fasilitas CAT dan kemungkinan akan sama dengan pelaksanaan tahun kemarin.
“Dan mudah-mudahan ke depan dalam persyaratan teknis nanti, kita akan mencoba memprioritaskan PPPK tenaga guru yang terdaftar di dapodik,” pungkas Lawendatu. (sriwani)
MANADOPOST.ID – Perburuan menjadi Pegawai Negeri Sipil akan segera dimulai. Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten kepulauan Sangihe mendapat kuota 922 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Daerah Sangihe Steven Lawendatu menjelaskan, untuk rilis pengumuman akan dipaparkan sesuai jadwal yang dikeluarkan BKN yakni 30 Mei 2021 serentak secara nasional.
Dan untuk pendaftaran di tahun 2021 waktunya agak pendek, sehingga diharapkan untuk putra putri daerah Sangihe agar segera mempersiapkan diri untuk masuk ke formasi melalui situs resmi BKN.
“Waktu pendaftarannya hanya 14 hari dari tanggal 31 Mei sampai 13 Juni 2021. Dan selanjutnya tahapan seleksi sama dengan tahun kemarin, kalau CPNS ada dua tahapan seleksi yakni SKD dan SKB sementara untuk PPPK hanya satu kali seleksi yakni kompetensi bidang,” ujar Kaban.
Menurut dia, pihak BKPSDM Daerah Sangihe sudah melakukan koordinasi dengan BKN mengingat Kabupaten Sangihe belum ada fasilitas CAT dan kemungkinan akan sama dengan pelaksanaan tahun kemarin.
“Dan mudah-mudahan ke depan dalam persyaratan teknis nanti, kita akan mencoba memprioritaskan PPPK tenaga guru yang terdaftar di dapodik,” pungkas Lawendatu. (sriwani)