MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menindak lanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan melakukan pembentukan posko di setiap Desa dan Kelurahan.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Jopy Thungari MKes. Dia mengatakan, ini berdasarkan instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Kemarin sudah di lakukan rapat antar Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama para Camat se-Kabupaten dan sudah di instruksikan untuk pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat kampung dan Kelurahan,” jelasnya.
Lanjut dia, pemberlakuan PPKM mikro ini hanya dilakukan di wilayah yang memiliki resiko penularan yang tinggi.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro itu dinilai berdasarkan jumlah kasus dan faktor resiko penularan. Kita juga telah melakukan pendataan terkait jumlah kasus Covid-19 yang aktif (sementara menjalani isolasi) dan berdasarkan data tersebut ada beberapa wilayah yang terdata memiliki kasus tinggi seperti di Kelurahan Tapuang dan Dumuhung.
Nantinya akan ada petugas yang di bentuk dari Satgas Desa dan Kelurahan yang di ketuai Kapitalaung (Kepala Desa) dan Lurah yang akan bekerja sama dengan aparat keamanan,” sambungnya.
Thungari mengakui bahwa ada keterlambatan dalam pembentukan posko di tiap Desa dan Kelurahan di karenakan lambatnya respon dari pihak Kampung dan Kelurahan.
“Sebenarnya sudah di instruksi pada waktu lalu, akan tetapi tidak ada respon dari pihak Desa dan Kelurahan maka dari itu Satgas Kabupaten langsung menggelar rapat pada Rabu (17/2),” pungkasnya. (wan/ewa)
MANADOPOST.ID — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menindak lanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dengan melakukan pembentukan posko di setiap Desa dan Kelurahan.
Hal ini di sampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Jopy Thungari MKes. Dia mengatakan, ini berdasarkan instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Kemarin sudah di lakukan rapat antar Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama para Camat se-Kabupaten dan sudah di instruksikan untuk pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat kampung dan Kelurahan,” jelasnya.
Lanjut dia, pemberlakuan PPKM mikro ini hanya dilakukan di wilayah yang memiliki resiko penularan yang tinggi.
“Pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro itu dinilai berdasarkan jumlah kasus dan faktor resiko penularan. Kita juga telah melakukan pendataan terkait jumlah kasus Covid-19 yang aktif (sementara menjalani isolasi) dan berdasarkan data tersebut ada beberapa wilayah yang terdata memiliki kasus tinggi seperti di Kelurahan Tapuang dan Dumuhung.
Nantinya akan ada petugas yang di bentuk dari Satgas Desa dan Kelurahan yang di ketuai Kapitalaung (Kepala Desa) dan Lurah yang akan bekerja sama dengan aparat keamanan,” sambungnya.
Thungari mengakui bahwa ada keterlambatan dalam pembentukan posko di tiap Desa dan Kelurahan di karenakan lambatnya respon dari pihak Kampung dan Kelurahan.
“Sebenarnya sudah di instruksi pada waktu lalu, akan tetapi tidak ada respon dari pihak Desa dan Kelurahan maka dari itu Satgas Kabupaten langsung menggelar rapat pada Rabu (17/2),” pungkasnya. (wan/ewa)