MANADOPOST.ID – Di tahun 2023 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sangihe akan menerapkan Permendagri 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2023 khususnya bagi tunjangan guru.
Akan hal ini, Dinas Dikbud telah melakukan sosialisasi ke guru-guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap kecamatan.
Kepala Dinas Dikbud melalui Sekretaris Abednejo Hapendatu menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut pihaknya memberikan pengertian kepada para guru terkait beberapa tunjangan guru yang tidak akan diterima lagi di tahun 2023 ini.
“Di APBD Sangihe sampai dengan tahun 2022 ada dua dana yang bersumber dari APBN yang masuk yakni DAK non fisik dan DAU untuk membayar tunjangan-tunjangan guru. Dan berdasarkan acuan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, ada tiga jenis tunjangan yang diterima guru,” kata dia.
Pertama guru yang bersertifikat pendidik dapat tunjangan profesi atau sertifikasi. Kemudian guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tapi berijazah S1 dapat tambahan penghasilan.
“Selanjutnya ada guru-guru yang bertugas di daerah khusus maka dapat tunjangan Daerah Khusus dan di Pemda juga ada tunjangan bagi guru yang bertugas di pulau-pulau,” sambung Hapendatu.
Lanjut dia, di tahun 2023 ini sudah ada aturan Mendagri terkait pemberian tunjangan untuk guru harus diperhitungkan kembali jangan sampai double dan menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Karena selama ini, ada guru yang memiliki sertifikat pendidik menerima tunjangan profesi atau sertifikasi juga menerima tambahan penghasilan dan ada juga guru yang bersertifikasi dan ditempati di wilayah pulau terluar, menerima tunjangan daerah khusus yang notabene sumber dananya sama.
“Sehingga Dinas Dikbud pun menekankan dalam sosialisasi yakni pada peraturan Mendagri 84 tahun 2022, dimana pemerintah daerah membayarkan tambahan penghasilan untuk ASN di daerah harus memperhitungkan pertama tunjangan profesi guru, tunjangan penghasilan guru dan tunjangan guru khusus, karena selama ini pembayarannya dianggap double karena ketiganya bersumber dari APBN,” ungkapnya.
Mantan Kabid Anggaran Badan Keuangan Sangihe ini menjelaskan, pihaknya sudah memperhitungkan tunjangan-tunjangan tersebut sesuai arahan permendagri, dan ketika diperhitungkan guru sertifikasi menerima tunjangan profesi guru jauh lebih tinggi karena satu kali gaji pokok, dengan sendirinya tambahan penghasilan tidak bisa lagi diterima karena dianggap double oleh Mendagri yang berwenang mengatur DAU.
“Karena dalam Pemahaman selama ini, tambahan penghasilan itu merupakan perhatian dari daerah dan itu memang benar, tetapi sumbernya dari DAU yang diberikan oleh Kemendagri begitu juga dengan tunjangan profesi atau sertifikasi, otomatis akan double. Sehingga bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi maka tambahan penghasilannya akan hilang,” tuturnya.
Kemudian bagi guru-guru yang non sertifikasi tambah Hapendatu, karena mereka tidak mendapat tambahan penghasilan dari DAK nantinya itu akan ditinjau kembali, pastinya mereka masih akan menerima tambahan penghasilan dari daerah namun tetap akan diperhitungkan.
“Sementara bagi guru-guru yang bukan penerima tunjangan dari DAK non fisik, otomatis dia masih menerima full tambahan penghasilan dari daerah,” kuncinya. (sriwani adolong)