MANADOPOST.ID – Untuk memberikan efek jera dan menekan terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe memaksimalkan tuntutan kepada para terdakwa pelecehan seksual.
Tak hanya memberikan tuntutan hukuman pidana bagi terdakwa, kini Kejari melakukan penuntutan biaya restitusi atau ganti rugi. Biayanya jumlah kerugian yang dialami korban menurut hasil perhitungan dari pihak jaksa penuntut.
Kasi Pidum Kejari Sangihe Ahmad Habibi Maftukhan SH menjelaskan penuntutan restitusi sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014, namun baru diterapkan di tahun 2023. Dan pihak Kejari Sangihe telah berhasil memenangkan satu perkara penuntutan kasus pelecehan seksual secara restitusi.
“Awal tahun 2023 kita telah melakukan terobosan dengan mengupayakan adanya Restitusi. Kita sementara berjalan sudah ada 2 perkara, dan dikabulkan upayanya oleh majelis hakim. Seperti perkara insial RD selaku terpidana, dirinya telah melakukan pembayaran biaya Restitusi. Jadi biaya Restitusi atau hukuman pidana Restitusi, adalah ganti kerugian baik sifatnya materi maupun inmaterial dari terdakwa kepada korban,” katanya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Dengan adanya pembayaran restitusi, dijelaskan Maftukhan, bukan berarti tuntutan hukuman pidana terhadap terdakwa dihilangkan. Pidana pokok dari terdakwa tetap dijalankan, dan yang bersangkutan tetap akan dipenjara di Lapas Kelas II B Tahuna.
“Jadi saya sudah tekankan ke Unit Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sangihe sesuai amanah pimpinan, untuk tidak berfokus pada hukuman pidana saja. Tetapi juga memberikan apa yang menjadi hak-hak dari para korban, memulihkan korban pada sedia kala,” kuncinya. (sriwani adolong)
MANADOPOST.ID – Untuk memberikan efek jera dan menekan terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe memaksimalkan tuntutan kepada para terdakwa pelecehan seksual.
Tak hanya memberikan tuntutan hukuman pidana bagi terdakwa, kini Kejari melakukan penuntutan biaya restitusi atau ganti rugi. Biayanya jumlah kerugian yang dialami korban menurut hasil perhitungan dari pihak jaksa penuntut.
Kasi Pidum Kejari Sangihe Ahmad Habibi Maftukhan SH menjelaskan penuntutan restitusi sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014, namun baru diterapkan di tahun 2023. Dan pihak Kejari Sangihe telah berhasil memenangkan satu perkara penuntutan kasus pelecehan seksual secara restitusi.
“Awal tahun 2023 kita telah melakukan terobosan dengan mengupayakan adanya Restitusi. Kita sementara berjalan sudah ada 2 perkara, dan dikabulkan upayanya oleh majelis hakim. Seperti perkara insial RD selaku terpidana, dirinya telah melakukan pembayaran biaya Restitusi. Jadi biaya Restitusi atau hukuman pidana Restitusi, adalah ganti kerugian baik sifatnya materi maupun inmaterial dari terdakwa kepada korban,” katanya.
Dengan adanya pembayaran restitusi, dijelaskan Maftukhan, bukan berarti tuntutan hukuman pidana terhadap terdakwa dihilangkan. Pidana pokok dari terdakwa tetap dijalankan, dan yang bersangkutan tetap akan dipenjara di Lapas Kelas II B Tahuna.
“Jadi saya sudah tekankan ke Unit Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sangihe sesuai amanah pimpinan, untuk tidak berfokus pada hukuman pidana saja. Tetapi juga memberikan apa yang menjadi hak-hak dari para korban, memulihkan korban pada sedia kala,” kuncinya. (sriwani adolong)