MANADOPOST.ID – Per 19 Januari 2022, pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yaitu Rp 14.000 per liter. Kebijakan ini berlaku untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Hal ini dibenarkan Kabid Perdagangan Disperindag Sangihe Fera Massora. Dikatakannya Kabupaten Kepulauan Sangihe belum menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga.
“Kabupaten Sangihe sendiri belum menerapkan minyak goreng satu harga dikarenakan akan merugikan distributor, mereka sudah menyetok minyak goreng dengan harga sebelumnya, otomatis saat mereka menjual dengan harga yang sudah di tetapkan bakal rugi besar,” ucap Kabid saat dikonfirmasi Rabu (26/1).
Lanjut dikatakannya, Pemerintah Daerah mensiasati dengan menyurat kepada kementrian untuk dapat memberikan dispensasi bagi pengusaha yang menjual minyak goreng namun jika tidak diberikan dispensasi maka pengusaha meminta untuk ganti rugi.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Kami akan menyurat ke Kementrian Perdagangan yang di Tanda Tangani oleh Bupati agar diberikan dispensasi selama 1 bulan, dan itu akan terhitung sejak dikeluarkanya surat tersebut,” Kata Kabid. (sriwani)
MANADOPOST.ID – Per 19 Januari 2022, pemerintah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yaitu Rp 14.000 per liter. Kebijakan ini berlaku untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.
Hal ini dibenarkan Kabid Perdagangan Disperindag Sangihe Fera Massora. Dikatakannya Kabupaten Kepulauan Sangihe belum menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga.
“Kabupaten Sangihe sendiri belum menerapkan minyak goreng satu harga dikarenakan akan merugikan distributor, mereka sudah menyetok minyak goreng dengan harga sebelumnya, otomatis saat mereka menjual dengan harga yang sudah di tetapkan bakal rugi besar,” ucap Kabid saat dikonfirmasi Rabu (26/1).
Lanjut dikatakannya, Pemerintah Daerah mensiasati dengan menyurat kepada kementrian untuk dapat memberikan dispensasi bagi pengusaha yang menjual minyak goreng namun jika tidak diberikan dispensasi maka pengusaha meminta untuk ganti rugi.
“Kami akan menyurat ke Kementrian Perdagangan yang di Tanda Tangani oleh Bupati agar diberikan dispensasi selama 1 bulan, dan itu akan terhitung sejak dikeluarkanya surat tersebut,” Kata Kabid. (sriwani)