MANADOPOST.ID—Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Liun Kendaghe Tahuna dr Handry Pasandaran menjelaskan, pasien positif Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikembalikan ke rumah atau ke kampung masing-masing sudah sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Dinkes Sulut.
”Pasien positif Covid-19 tapi tanpa gejala dan keadaan fisiknya sehat ini sudah bisa dipulangkan pihak rumah sakit, setelah menjalani perawatan selama 30 hari yang mengikuti masa inkubasi virus,” jelas Pasandaran.
Menurutnya, hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran No 440/Sekr/1712/VI/2020 perihal penyampaian terkait pemulangan pasien Covid 19.
“Hal ini sendiri dilakukan Dinkes Provinsi setelah mendapatkan publikasi dari WHO tertanggal 27 Mei 2020 terkait pemulangan pasien Covid 19”, ujar Pasandaran.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Lebih lanjut dia menyatakan, dalam surat edaran Dinkes Sulut tersebut menjelaskan tiga poin penting dalam pemulangan pasien Covid-19.
“Pertama, pasien dapat dipulangkan setelah 30 hari mengikuti masa inkubasi virus, dirawat di rumah sakit bila tidak ada keluhan mapun tidak bergejala meskipun hasil swab belum ada. Kedua, setelah dipulangkan, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dengan pemantauan Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Puskesmas setempat sesuai tempat tinggal pasien. Dan ketiga, Dinas Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pemantauan ke Dinas Kesehatan Daerah Provinsi. Itulah tiga poin penting dalam edaran dimaksud,” tutur Pasandaran.
Karena itu Pasandaran berharap, pasien Covid 19 yang telah dipulangkan dari rumah sakit wajib mematuhi setiap protokol penanganan Covid-19.
“Dan saya juga berharap untuk seluruh masyarakat Sangihe juga mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Tetap budayakan hidup sehat untuk cegah Covid 19”, imbuhnya. (wan/jen)
MANADOPOST.ID—Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Liun Kendaghe Tahuna dr Handry Pasandaran menjelaskan, pasien positif Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikembalikan ke rumah atau ke kampung masing-masing sudah sesuai dengan edaran yang dikeluarkan Dinkes Sulut.
”Pasien positif Covid-19 tapi tanpa gejala dan keadaan fisiknya sehat ini sudah bisa dipulangkan pihak rumah sakit, setelah menjalani perawatan selama 30 hari yang mengikuti masa inkubasi virus,” jelas Pasandaran.
Menurutnya, hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran No 440/Sekr/1712/VI/2020 perihal penyampaian terkait pemulangan pasien Covid 19.
“Hal ini sendiri dilakukan Dinkes Provinsi setelah mendapatkan publikasi dari WHO tertanggal 27 Mei 2020 terkait pemulangan pasien Covid 19”, ujar Pasandaran.
Lebih lanjut dia menyatakan, dalam surat edaran Dinkes Sulut tersebut menjelaskan tiga poin penting dalam pemulangan pasien Covid-19.
“Pertama, pasien dapat dipulangkan setelah 30 hari mengikuti masa inkubasi virus, dirawat di rumah sakit bila tidak ada keluhan mapun tidak bergejala meskipun hasil swab belum ada. Kedua, setelah dipulangkan, melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dengan pemantauan Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Puskesmas setempat sesuai tempat tinggal pasien. Dan ketiga, Dinas Kabupaten/Kota wajib melaporkan hasil pemantauan ke Dinas Kesehatan Daerah Provinsi. Itulah tiga poin penting dalam edaran dimaksud,” tutur Pasandaran.
Karena itu Pasandaran berharap, pasien Covid 19 yang telah dipulangkan dari rumah sakit wajib mematuhi setiap protokol penanganan Covid-19.
“Dan saya juga berharap untuk seluruh masyarakat Sangihe juga mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Tetap budayakan hidup sehat untuk cegah Covid 19”, imbuhnya. (wan/jen)