32.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Selang Dua Bulan, 2 Ton Captikus Diamankan

MANADOPOST.ID—Selang dua bulan terkahir Mako Polres Kepulauan Sitaro amankan 2 ton Captikus. Pasalnya, pada operasi pekat samrat sejak 19 hingga 28 Juli terjaring sebanyak 1132,4 liter Captikus dan 29 Agustus 2021 diamankan sebanyak 1446 liter Captikus.

Wakapolres Kepulauan Sitaro Kompol Haris Bingku dalam press rilis menyampaikan, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjalang pemilihan Kapitalau dibeberapa kampung yang berada di Kepulauan Sitaro, maka pihaknya melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan harapan agar supaya menjelang pemilihan dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sehingga berdasarkan hasil kegiatan KRYD, maka pada Minggu (29/9) lalu Timsus Tumpara mendapatkan informasi ada peredaran minuman keras (miras) jenis Captikus tanpa izin di wilayah Siau Timur dan Siau Barat.

Dalam operasi yang dipimpin Brigadir Don Rivai Tumbio, mereka menemukan 5 dos dengan isi 45 botol Captikus dalam kendaraan yang dikendarai oleh lelaki inisial SP masyarakat Kecamatan Siau Barat Utara (Sibarut). Kemudian dalam kendaraan lelaki inisial AK ditemukan 2 dos berisikan 40 botol Captikus yang di kelam dalam botol air mineral.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang 3 Kampung di Siau, Warga Terpaksa Mengungsi
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Kemudian pada Senin (30:8) sekitar pukul 08:00 WITA KBO Reskrim IPDA Rivi R Tawalujan SH bersama dengan Tim Tumpara langsung melakukan pembongkaran dan ditemukan sebanyak 51 dos Captikus yang dikemas dalam kantong plastik yang diperkirakan berjumlah 1275 liter. Dan juga didapatkan dalam kendaraan inisial TP didapatkan miras sejumlah 5 gelon berisi 24 liter/gelon.

“Sehingga total Captikus yang diamankan total 1446 liter,” ungkap Bingku dalam press rilisnya di Kantor Mako Polres Kepulauan Sitaro, Kamis (2/8).

Sementara itu ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz, S.T.rk, bahwa Polres akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran miras tanpa izin dan akan melakukan penindakan kepada para pelaku demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro.

Baca Juga:  Kepala UPP Ulu Siau Welhelmus Dami Bakal Bertugas di Tempat Baru

“Untuk saat ini kami masih sementara dalam proses penyidikan terkait dengan pemilik barang bukti (Captikus, red) tersebut. Dan kami berkomitmen akan menindak tegas para pengedar Miras yang tak berizin. Jika ingin tak ada Miras beredar di Sitaro, maka peredaran dari luar daerah harus di hentikan. Karena sebagian besar Captikus berasal dari luar daerah,” tukas Revianto sembari menegaskan, terkait perizinan Miras (Captikus, red) tidak ada izinnya.

Turut hadir kegiatan tersebut KBO Reskrim Polres Sitaro Ipda Rivi R Tawalujan SH, Kanit III Reskrim Polres Sitaro Bripka Azmun Zalim, dan Kanit I Reskrim Polres Sitaro Jefry Punuh, serta seluruh Tim Tumpara. (dew/ewa)

MANADOPOST.ID—Selang dua bulan terkahir Mako Polres Kepulauan Sitaro amankan 2 ton Captikus. Pasalnya, pada operasi pekat samrat sejak 19 hingga 28 Juli terjaring sebanyak 1132,4 liter Captikus dan 29 Agustus 2021 diamankan sebanyak 1446 liter Captikus.

Wakapolres Kepulauan Sitaro Kompol Haris Bingku dalam press rilis menyampaikan, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjalang pemilihan Kapitalau dibeberapa kampung yang berada di Kepulauan Sitaro, maka pihaknya melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan harapan agar supaya menjelang pemilihan dapat tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sehingga berdasarkan hasil kegiatan KRYD, maka pada Minggu (29/9) lalu Timsus Tumpara mendapatkan informasi ada peredaran minuman keras (miras) jenis Captikus tanpa izin di wilayah Siau Timur dan Siau Barat.

Dalam operasi yang dipimpin Brigadir Don Rivai Tumbio, mereka menemukan 5 dos dengan isi 45 botol Captikus dalam kendaraan yang dikendarai oleh lelaki inisial SP masyarakat Kecamatan Siau Barat Utara (Sibarut). Kemudian dalam kendaraan lelaki inisial AK ditemukan 2 dos berisikan 40 botol Captikus yang di kelam dalam botol air mineral.

Baca Juga:  Satu Unit MesinKit 1000 KW Tiba di Siau

Kemudian pada Senin (30:8) sekitar pukul 08:00 WITA KBO Reskrim IPDA Rivi R Tawalujan SH bersama dengan Tim Tumpara langsung melakukan pembongkaran dan ditemukan sebanyak 51 dos Captikus yang dikemas dalam kantong plastik yang diperkirakan berjumlah 1275 liter. Dan juga didapatkan dalam kendaraan inisial TP didapatkan miras sejumlah 5 gelon berisi 24 liter/gelon.

“Sehingga total Captikus yang diamankan total 1446 liter,” ungkap Bingku dalam press rilisnya di Kantor Mako Polres Kepulauan Sitaro, Kamis (2/8).

Sementara itu ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz, S.T.rk, bahwa Polres akan terus melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran miras tanpa izin dan akan melakukan penindakan kepada para pelaku demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kepulauan Sitaro.

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

“Untuk saat ini kami masih sementara dalam proses penyidikan terkait dengan pemilik barang bukti (Captikus, red) tersebut. Dan kami berkomitmen akan menindak tegas para pengedar Miras yang tak berizin. Jika ingin tak ada Miras beredar di Sitaro, maka peredaran dari luar daerah harus di hentikan. Karena sebagian besar Captikus berasal dari luar daerah,” tukas Revianto sembari menegaskan, terkait perizinan Miras (Captikus, red) tidak ada izinnya.

Turut hadir kegiatan tersebut KBO Reskrim Polres Sitaro Ipda Rivi R Tawalujan SH, Kanit III Reskrim Polres Sitaro Bripka Azmun Zalim, dan Kanit I Reskrim Polres Sitaro Jefry Punuh, serta seluruh Tim Tumpara. (dew/ewa)

Most Read

Artikel Terbaru