23.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Pemkab Sitaro Potong Gaji Pegawai, Poputra: Demi Iuran BPJS Kesehatan Lancar

MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengupayakan di tahun 2023 sistem pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dibayarkan secara non tunai. Ini termasuk juga TPP.

“THL semuanya non tunai sehingga dari keuangan langsung melakukan pemotongan,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sitaro Agus Poputra saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang mekanisme penyetoran iuran wajib pegawai 1 persen, 4 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), P3K, dan THL, di Ruang Rapat Gedung Perpustakaan Lantai 3, Selasa (7/3).

Lebih lanjut dikatakan Poputra, hal ini dilakukan agar tidak adanya keterlambatan atau menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Kami sudah bicarakan dengan keuangan untuk pemotongan langsung dari gaji masing-masing pegawai,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemilihan Kepala Desa 14 Kampung di Siau Digelar Pertengahan Tahun 2023

Dengan adanya program BPJS Kesehatan maka seluruh masyarakat sangat terbantu. Karena munurut Poputra, bisa dibayangkan ketika masyarakat masuk rumah sakit kemudian tidak ada BPJS Kesehatan sedangkan mereka tidak memiliki dana, otomatis akan menyusahkan warga itu sendiri dan keluarganya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Untuknya, dengan adanya BPJS Kesehatan tentu dapat meringankan beban mereka,” pungkasnya. (dewi muntia)

MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengupayakan di tahun 2023 sistem pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) dibayarkan secara non tunai. Ini termasuk juga TPP.

“THL semuanya non tunai sehingga dari keuangan langsung melakukan pemotongan,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sitaro Agus Poputra saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang mekanisme penyetoran iuran wajib pegawai 1 persen, 4 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), P3K, dan THL, di Ruang Rapat Gedung Perpustakaan Lantai 3, Selasa (7/3).

Lebih lanjut dikatakan Poputra, hal ini dilakukan agar tidak adanya keterlambatan atau menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Kami sudah bicarakan dengan keuangan untuk pemotongan langsung dari gaji masing-masing pegawai,” jelasnya.

Baca Juga:  Dinyatakan Lulus, 59 Calon Panwaslu Kecamatan di Sitaro Jalani Tes Selama 3 Hari

Dengan adanya program BPJS Kesehatan maka seluruh masyarakat sangat terbantu. Karena munurut Poputra, bisa dibayangkan ketika masyarakat masuk rumah sakit kemudian tidak ada BPJS Kesehatan sedangkan mereka tidak memiliki dana, otomatis akan menyusahkan warga itu sendiri dan keluarganya.

“Untuknya, dengan adanya BPJS Kesehatan tentu dapat meringankan beban mereka,” pungkasnya. (dewi muntia)

Most Read

Artikel Terbaru