MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberikan warning 83 kepala desa (Kades) untuk wajib lunas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini ditegaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sitaro Agus Poputra jika ingin Anggaran Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tak ditahan.
“Saya sudah bicarakan dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (P2KAD), untuk desa akan ditahan ADD dan Dandes jika belum membayar BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang mekanisme penyetoran iuran wajib pegawai 1 persen, 4 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), P3K, dan THL.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Perpustakaan Lantai 3, Selasa (7/3), dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Sitaro Semuel Raule, Kabag Prokopim Sitaro Harold Kalangit, Kepala BPJS Cabang Sitaro Andry Budiarjo, Sekretaris P2KAD Sitaro Irene Pangalila, staf ahli Jostanlie Bogar, dan seluruh PNS di Lingkup Sitaro.
Menurut Poputra, langkah ini harus diambil pemerintah untuk mengurangi adanya tunggakan atau keterlambatan iuran BPJS Kesehatan. Pun diharapkan bagi masyarakat yang mengikuti program BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar kewajibannya tiap bulannya, sehingga tidak ada tunggakan.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Hal ini mengantisipasi jangan sampai nanti sakit, ketika akan berobat di rumah sakit ternyata terhalang karena adanya tunggakan pembayaran,” ucap Poputra sembari menghimbau kepada seluruh Kades di Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk mengingatkan kepada masyarakat agar rajin membayar iuran BPJS Kesehatan. (dewi muntia)
MANADOPOST.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberikan warning 83 kepala desa (Kades) untuk wajib lunas iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini ditegaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sitaro Agus Poputra jika ingin Anggaran Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tak ditahan.
“Saya sudah bicarakan dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (P2KAD), untuk desa akan ditahan ADD dan Dandes jika belum membayar BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang mekanisme penyetoran iuran wajib pegawai 1 persen, 4 persen Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), P3K, dan THL.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung Perpustakaan Lantai 3, Selasa (7/3), dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Sitaro Semuel Raule, Kabag Prokopim Sitaro Harold Kalangit, Kepala BPJS Cabang Sitaro Andry Budiarjo, Sekretaris P2KAD Sitaro Irene Pangalila, staf ahli Jostanlie Bogar, dan seluruh PNS di Lingkup Sitaro.
Menurut Poputra, langkah ini harus diambil pemerintah untuk mengurangi adanya tunggakan atau keterlambatan iuran BPJS Kesehatan. Pun diharapkan bagi masyarakat yang mengikuti program BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar kewajibannya tiap bulannya, sehingga tidak ada tunggakan.
“Hal ini mengantisipasi jangan sampai nanti sakit, ketika akan berobat di rumah sakit ternyata terhalang karena adanya tunggakan pembayaran,” ucap Poputra sembari menghimbau kepada seluruh Kades di Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk mengingatkan kepada masyarakat agar rajin membayar iuran BPJS Kesehatan. (dewi muntia)