28.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Sasingen Terbitkan SE Pembatasan 

MANADOPOST.ID – Untuk mencegah penyebaran pandemik Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Bupati Evangelian Sasingen mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersalam pada bulan Ramadhan, pelarangan ibadah rekreasi di tempat pada peringatan kenaikan Tuhan Yesus Kristus dan Open House/Halal Bihalal pada hari raya Idul Fitri 14142 tahun 2021.

Hal ini menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Negeri Nomor: 800/279/SJ dan SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.24l5Sekr-Ro.

“Jadi tak ada kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang. Kemudian untuk Shalat ID hanya di laksanakan di Masjid, dan tidak ada pawai takbiran secara massal, tapi dilakukan di Masjid,” ungkap orang nomor satu di Bumi Karamando ini.

Baca Juga:  Pintu Masuk Sitaro Dijaga Ketat, Ada Apa?

Dan terkait dengan peringatan kenaikan Tuhan Yesus Ksristus dilarang melaksanakan ibadah rekreasi atau sejenisnya di tempat umum. Dan ia pun menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN, kapitalau, perangkat kampung dan kelurahan beserta keluarga untuk tidak melakukan open house/Halal Bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Sangat diharapakan agar seluruh masyarakat dan ASN kapitalau, perangkat kampung dan kelurahan beserta keluarga untuk tidak melakukan open house/Halal Bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri,” tuturnya. (cw-04/ewa)

MANADOPOST.ID – Untuk mencegah penyebaran pandemik Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Bupati Evangelian Sasingen mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersalam pada bulan Ramadhan, pelarangan ibadah rekreasi di tempat pada peringatan kenaikan Tuhan Yesus Kristus dan Open House/Halal Bihalal pada hari raya Idul Fitri 14142 tahun 2021.

Hal ini menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Negeri Nomor: 800/279/SJ dan SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.24l5Sekr-Ro.

“Jadi tak ada kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang. Kemudian untuk Shalat ID hanya di laksanakan di Masjid, dan tidak ada pawai takbiran secara massal, tapi dilakukan di Masjid,” ungkap orang nomor satu di Bumi Karamando ini.

Baca Juga:  Bupati Eva Promosikan Danau Cinta

Dan terkait dengan peringatan kenaikan Tuhan Yesus Ksristus dilarang melaksanakan ibadah rekreasi atau sejenisnya di tempat umum. Dan ia pun menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN, kapitalau, perangkat kampung dan kelurahan beserta keluarga untuk tidak melakukan open house/Halal Bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri.

“Sangat diharapakan agar seluruh masyarakat dan ASN kapitalau, perangkat kampung dan kelurahan beserta keluarga untuk tidak melakukan open house/Halal Bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri,” tuturnya. (cw-04/ewa)

Most Read

Artikel Terbaru