24.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Tidak Miliki Dokumen Lengkap, Dua Pelaku Perjalanan Dikembalikan ke Manado

MANADOPOST.ID—Dua Pelaku Perjalanan (PP) yang ber-KTP luar Sitaro dikembalikan ke Manado.

“Jadi ada dua pelaku perjalanan yang KTP mereka dari luar Sitaro dikembalikan ke Manado,” ungkap Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sitaro yang juga Kepala Badan Kesbangpol Sitaro Richard Sasombo saat melakukan pemantauan lapangan, Senin (8/6) kemarin.

Menurutnya, bagi PP yang tidak ber-KTP Sitaro dikembalikan karena mereka tidak bertugas atau bekerja di Sitaro.

“Ya, kalau ada pelaku perjalanan yang bukan KTP Sitaro serta tidak bekerja di sini maka akan langsung dikembalikan. Ya, tentu kalau sudah ada kapal untuk kembali ke Manado akan langsung dikembalikan,” katanya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Tapi kalau untuk PP yang walaupun ber-KTP luar Sitaro tapi bertugas di Sitaro tentu tidak akan dikembalikan. Namun akan dikarantina selama 14 hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Masuk Sitaro Tak Lagi Discreening

Hal ini dilakukan pemerintah agar memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kepulauan Sitaro. Lanjutnya, hasil dari monitoring di lapangan kemarin, Rumah Singgah (RS) Mabura dan Centra IKM Ondong sebanyak 37 orang.

“Kalau RS di Mabura Ulu Siau sebenarnya ada 33 orang, namun enam orang sudah menyelesaikan masa karantina, dan dua lagi dikembalikan ke Manado. Sehingga tersisa 25 orang. Kalau di Gedung Centra IKM Ondong tersisa 12 orang, sehingga total 37 orang,” bebernya sembari menambahkan, hingga telah menyelesaikan masa karantina selama 14, mereka semua sehat dan tanpa ada keluhan.

“Ada dua orang yang ber-KTP luar Sitaro yang dikembalikan karena tidak didukung dokumen administrasi lain selain KTP. Mereka telah dikembalikan ke daerah asal dengan menumpang KM Ekspress Bahari Tujuan Manado,” jelas Kasat PolPP dan Damkar Sitaro Mondfitje P Wengen.

Baca Juga:  Sosok Hesly Paat, Jenderal Kelahiran Manado Dipromosi Panglima, jadi Orang Keempat di Mabes TNI, Ini Jejak Karirnya..

Untuk itu, dia mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Sitaro dengan terus mengikuti protokol kesehatan.

Salah satu penghuni RS Mabura Ulu Siau yang tak mau namannya dikorankan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Evangelian Sasingen serta seluruh TGTPP Covid-19 Sitaro, yang begitu baik dan ramah selama masa karantina.

“Terima kasih atas pelayanan Pemerintah Sitaro dapat melayani kami dengan baik. Semoga Tuhan membalas berkat,” katanya.

“Untuk biaya makan selama karantina ditanggung Pemerintah,” tambahnya. (cw-04/jen)

MANADOPOST.ID—Dua Pelaku Perjalanan (PP) yang ber-KTP luar Sitaro dikembalikan ke Manado.

“Jadi ada dua pelaku perjalanan yang KTP mereka dari luar Sitaro dikembalikan ke Manado,” ungkap Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sitaro yang juga Kepala Badan Kesbangpol Sitaro Richard Sasombo saat melakukan pemantauan lapangan, Senin (8/6) kemarin.

Menurutnya, bagi PP yang tidak ber-KTP Sitaro dikembalikan karena mereka tidak bertugas atau bekerja di Sitaro.

“Ya, kalau ada pelaku perjalanan yang bukan KTP Sitaro serta tidak bekerja di sini maka akan langsung dikembalikan. Ya, tentu kalau sudah ada kapal untuk kembali ke Manado akan langsung dikembalikan,” katanya.

“Tapi kalau untuk PP yang walaupun ber-KTP luar Sitaro tapi bertugas di Sitaro tentu tidak akan dikembalikan. Namun akan dikarantina selama 14 hari,” jelasnya.

Baca Juga:  10 November Bandara Balirangen Diresmikan

Hal ini dilakukan pemerintah agar memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kepulauan Sitaro. Lanjutnya, hasil dari monitoring di lapangan kemarin, Rumah Singgah (RS) Mabura dan Centra IKM Ondong sebanyak 37 orang.

“Kalau RS di Mabura Ulu Siau sebenarnya ada 33 orang, namun enam orang sudah menyelesaikan masa karantina, dan dua lagi dikembalikan ke Manado. Sehingga tersisa 25 orang. Kalau di Gedung Centra IKM Ondong tersisa 12 orang, sehingga total 37 orang,” bebernya sembari menambahkan, hingga telah menyelesaikan masa karantina selama 14, mereka semua sehat dan tanpa ada keluhan.

“Ada dua orang yang ber-KTP luar Sitaro yang dikembalikan karena tidak didukung dokumen administrasi lain selain KTP. Mereka telah dikembalikan ke daerah asal dengan menumpang KM Ekspress Bahari Tujuan Manado,” jelas Kasat PolPP dan Damkar Sitaro Mondfitje P Wengen.

Baca Juga:  Akan Dilakukan Rapid Tes Massal, Tikala Masuk Cluster Covid-19

Untuk itu, dia mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kepulauan Sitaro dengan terus mengikuti protokol kesehatan.

Salah satu penghuni RS Mabura Ulu Siau yang tak mau namannya dikorankan menyampaikan terima kasih kepada Bupati Evangelian Sasingen serta seluruh TGTPP Covid-19 Sitaro, yang begitu baik dan ramah selama masa karantina.

“Terima kasih atas pelayanan Pemerintah Sitaro dapat melayani kami dengan baik. Semoga Tuhan membalas berkat,” katanya.

“Untuk biaya makan selama karantina ditanggung Pemerintah,” tambahnya. (cw-04/jen)

Most Read

Artikel Terbaru