24.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Sasingen Sampaikan Ranperda APBD Perubahan

MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar agenda Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kelurahan Bebali, Kecamatan Siau Timur (Sitim), dimulai pukul 16:00 WITA Rabu (9/9) kemarin, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Sitaro Djon Pontoh Janis.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kepulauan Sitaro yang telah mengagendakan rapat paripurna sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menyampaikan penjelasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

APBD Perubahan pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan APBD karena pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan, belanja dan pembiayaan yang kita rencanakan dan targetkan  tidak seluruhnya terealisasi sesuai target sehingga harus dilakukan Perubahan APBD dengan menyesuaikan capaian target kinerja dan perkiraan rencana keuangan daerah.

Baca Juga:  Dampak Pandemi Covid-19, Bupati Eva Sebut Terjadi Pergeseran Skema Belajar
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Oleh karena itu, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kepulauan Sitaro ini dilakukan dengan pertimbangan perubahan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” papar orang nomor satu di Kepulauan Sitaro ini.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, Ranperda pada APBD Perubahan ini menjadi Rp.610.845.288.397,00 menurun sebesar Rp.6.287.344.582,00 atau turun 1,02% dari target semula target APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.617.132.632.979,00P PendapatanAsli Daerah (PAD) direncanakan mengalami kenaikan sebesar 6,21% atau Rp.1.688.258.755,00 dibanding APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp.28.893.587.094,00. Pendapatan Transfer direncanakan menurun sebesar 1,52% atau Rp.8.873.203.337,00 dibanding APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp.573.620.301.303.

Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan meningkat sebesar Rp.897.600.000,00 atau 12,07% dibanding APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp.8.331.400.000,00. Diketahui bersama bahwa Pandemi Covid-19 yang belum berakhir sampai saat ini telah memberikan dampak yang cukup besar termasuk di daerah.

Baca Juga:  Tahun Terakhir Kepemimpinan YES-JO, Kinerja dan Sinergitas Ditingkatkan

“Karenanya, pengalokasian belanja daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini masih diarahkan pada program dan kegiatan penguatan/penanganan kesehatan, penguatan jaringan pengaman sosial/perlindungan sosial, serta pemulihan ekonomi masyarakat,” timpal Bupati sembari menambahkan, secara umum pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini, belanja daerah direncanakan sebesar Rp.688.461.115.516,09 naik sebesar Rp.47.793.182.824,09 atau 7,46% dari target semula sebesar Rp.640.667.932.692,0.

“Untuk selanjutnya kiranya dapat dibahas bersama Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kunci Bupati. (dew/ewa)

MANADOPOST.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar agenda Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kelurahan Bebali, Kecamatan Siau Timur (Sitim), dimulai pukul 16:00 WITA Rabu (9/9) kemarin, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Sitaro Djon Pontoh Janis.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kepulauan Sitaro yang telah mengagendakan rapat paripurna sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menyampaikan penjelasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

APBD Perubahan pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan APBD karena pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan, belanja dan pembiayaan yang kita rencanakan dan targetkan  tidak seluruhnya terealisasi sesuai target sehingga harus dilakukan Perubahan APBD dengan menyesuaikan capaian target kinerja dan perkiraan rencana keuangan daerah.

Baca Juga:  HUT Kepemimpinan SPAN Ke-4 Tuai Prestasi

“Oleh karena itu, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kepulauan Sitaro ini dilakukan dengan pertimbangan perubahan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” papar orang nomor satu di Kepulauan Sitaro ini.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, Ranperda pada APBD Perubahan ini menjadi Rp.610.845.288.397,00 menurun sebesar Rp.6.287.344.582,00 atau turun 1,02% dari target semula target APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.617.132.632.979,00P PendapatanAsli Daerah (PAD) direncanakan mengalami kenaikan sebesar 6,21% atau Rp.1.688.258.755,00 dibanding APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp.28.893.587.094,00. Pendapatan Transfer direncanakan menurun sebesar 1,52% atau Rp.8.873.203.337,00 dibanding APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp.573.620.301.303.

Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan meningkat sebesar Rp.897.600.000,00 atau 12,07% dibanding APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp.8.331.400.000,00. Diketahui bersama bahwa Pandemi Covid-19 yang belum berakhir sampai saat ini telah memberikan dampak yang cukup besar termasuk di daerah.

Baca Juga:  10 Warga Sitaro Terjaring Ops Samrat

“Karenanya, pengalokasian belanja daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini masih diarahkan pada program dan kegiatan penguatan/penanganan kesehatan, penguatan jaringan pengaman sosial/perlindungan sosial, serta pemulihan ekonomi masyarakat,” timpal Bupati sembari menambahkan, secara umum pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini, belanja daerah direncanakan sebesar Rp.688.461.115.516,09 naik sebesar Rp.47.793.182.824,09 atau 7,46% dari target semula sebesar Rp.640.667.932.692,0.

“Untuk selanjutnya kiranya dapat dibahas bersama Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kunci Bupati. (dew/ewa)

Most Read

Artikel Terbaru