25.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

GEGER! Staf Ahli Bupati Sitaro dan Kontraktor Ditahan Kejari, Terkait Korupsi Solar Cell

MANADOPOST.ID – Pemberantasan praktik korupsi terus dilakukan Kejari Kabupaten Sitaro. Komitmen korps baju coklat itu dibuktikan dengan ditetapkan oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Selain NET, tim Kejati Sitaro juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni AM selaku pemilik CV Jaya Mandiri, penyedia barang solar cell tersebut.

Menurut Kajari Sitaro, Aditia Aelman Ali, penahanan dan penetapan tersangka terhadap oknum staf ahli bupati dan kontraktor penyedia solar cell itu dilakukan Rabu (11/5) baru-baru ini. Aksi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kabupaten Sitaro itu dilakukan karena keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Sitaro lewat proyek pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga:  Gencar Sosialisasi di 83 Kampung, Angka Stunting di Sitaro Turun 4 Tahun Terakhir

Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan tim Kejari menyebutkan dua tersangka pelaku koropsi ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Saat ini dua tersangka NET dan AM sudah kami tahan. Kami juga telah mengantongi barang bukti perkara pidana korupsi ini,” ujar Aditia.

Menurutnya, tindakan sepihak yang dilakukan mantan pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.902.000.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Total jumlah kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara soal pengadaan lampu jalan sollar cell TA 2020 Nomor 009/LHP-AI/INSPEK/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021.

Baca Juga:  1 Anggota Panwaslu Kecamatan di Sitaro Tak Dilantik, Ada Kemungkinan Penggantian Calon Terpilih

Menyikapi hal ini Wabup Sitaro Jhon Palandung langsung angkat suara. Dikatakanya, terkait hal ini Pemkab Sitaro akan tetap menjunjung tinggi penegakan hukum dan aturan yang berlaku. “Soal ini semuanya diserahkan ke aparat hukum,” ujar mantan Kepala BKDD Pemkot Bitung itu.(mpd)

MANADOPOST.ID – Pemberantasan praktik korupsi terus dilakukan Kejari Kabupaten Sitaro. Komitmen korps baju coklat itu dibuktikan dengan ditetapkan oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Selain NET, tim Kejati Sitaro juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni AM selaku pemilik CV Jaya Mandiri, penyedia barang solar cell tersebut.

Menurut Kajari Sitaro, Aditia Aelman Ali, penahanan dan penetapan tersangka terhadap oknum staf ahli bupati dan kontraktor penyedia solar cell itu dilakukan Rabu (11/5) baru-baru ini. Aksi yang menyeret mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kabupaten Sitaro itu dilakukan karena keduanya diduga melakukan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Sitaro lewat proyek pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga:  Oknum Hukumtua Segera Ditahan Kejaksaan

Dikatakanya, dari hasil pemeriksaan tim Kejari menyebutkan dua tersangka pelaku koropsi ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Saat ini dua tersangka NET dan AM sudah kami tahan. Kami juga telah mengantongi barang bukti perkara pidana korupsi ini,” ujar Aditia.

Menurutnya, tindakan sepihak yang dilakukan mantan pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.902.000.

Total jumlah kerugian negara ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara soal pengadaan lampu jalan sollar cell TA 2020 Nomor 009/LHP-AI/INSPEK/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021.

Baca Juga:  Disiplin Prokes Cegah Covid-19

Menyikapi hal ini Wabup Sitaro Jhon Palandung langsung angkat suara. Dikatakanya, terkait hal ini Pemkab Sitaro akan tetap menjunjung tinggi penegakan hukum dan aturan yang berlaku. “Soal ini semuanya diserahkan ke aparat hukum,” ujar mantan Kepala BKDD Pemkot Bitung itu.(mpd)

Most Read

Artikel Terbaru