MANADOPOST.ID – Polres Kepulauan Talaud terus mengawal pengelolaan dana desa (dandes). Saat ini telah membidik 10 desa karena diduga melakukan penyelewengan anggaran.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat SH menerangkan saat ini pihaknya sedang mewanti-wanti pengunaan anggaran dandes. “Saat ini sudah ada 10 desa yang menjadi bidikan kami. Dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat,” terangnya.
Kanit yang murah seyum ini melanjutkan, jadi ketika ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan inspektorat ini, pasti akan langsung tindak tegas berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Maka dari itu saya mengingatkan kepada para Kades di Talaud agar selalu berhati-hati dalam pengelolaan dandes, karena anggaran yang cukup besar digelontorkan oleh pemerintah, itu bukan uang pribadi melainkan untuk pembangunan desa,” pungkasnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Sebelumnya juga diketahui, Pekan lalu Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud menahan dua orang terduga pelaku korupsi dandes Kakorotan yang merugikan negara hingga 480 Juta Rupiah.
Dimana mantan Kades Kakorotan Berinisial BR (50) dan perempuan berinisial WT (43) selaku bendahara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dandes Kakorotan tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019. (ridel)
MANADOPOST.ID – Polres Kepulauan Talaud terus mengawal pengelolaan dana desa (dandes). Saat ini telah membidik 10 desa karena diduga melakukan penyelewengan anggaran.
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat SH menerangkan saat ini pihaknya sedang mewanti-wanti pengunaan anggaran dandes. “Saat ini sudah ada 10 desa yang menjadi bidikan kami. Dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat,” terangnya.
Kanit yang murah seyum ini melanjutkan, jadi ketika ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan inspektorat ini, pasti akan langsung tindak tegas berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Maka dari itu saya mengingatkan kepada para Kades di Talaud agar selalu berhati-hati dalam pengelolaan dandes, karena anggaran yang cukup besar digelontorkan oleh pemerintah, itu bukan uang pribadi melainkan untuk pembangunan desa,” pungkasnya.
Sebelumnya juga diketahui, Pekan lalu Unit Tipikor Polres Kepulauan Talaud menahan dua orang terduga pelaku korupsi dandes Kakorotan yang merugikan negara hingga 480 Juta Rupiah.
Dimana mantan Kades Kakorotan Berinisial BR (50) dan perempuan berinisial WT (43) selaku bendahara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dandes Kakorotan tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019. (ridel)