MANADOPOST.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud geledah Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (11/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH MH melalui Emnovri Pansariang PLh Kasi Pidsus yang juga sebagai Ketua Tim Kasus ini membenarkan hal tersebut.
“Memang benar tadi Tim kami telah turun untuk menggeledah di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Untuk anggota yang turun tadi dalam penggeledahan, ada Kasubag Bin, Kasi Barang Bukti, Kasi intel dan Kasubsi penuntut umum,” terangnya.
PLH Kasi Pidsus yang juga merupakan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud ini melanjutkan, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengadaan Mahkota Ratu Talaud tahun anggaran 2015.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Jadi saat penggeledahan tersebut ada beberapa dokumen yang kami sita. Kerugian negara sendiri berdasarkan nilai kontrak sebanyak Rp 339.500.000. Dan untuk mahkotanya saat ini apakah ada atau tidak,” pungkasnya. (ridel)
MANADOPOST.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud geledah Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (11/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar SH MH melalui Emnovri Pansariang PLh Kasi Pidsus yang juga sebagai Ketua Tim Kasus ini membenarkan hal tersebut.
“Memang benar tadi Tim kami telah turun untuk menggeledah di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Untuk anggota yang turun tadi dalam penggeledahan, ada Kasubag Bin, Kasi Barang Bukti, Kasi intel dan Kasubsi penuntut umum,” terangnya.
PLH Kasi Pidsus yang juga merupakan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud ini melanjutkan, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengadaan Mahkota Ratu Talaud tahun anggaran 2015.
“Jadi saat penggeledahan tersebut ada beberapa dokumen yang kami sita. Kerugian negara sendiri berdasarkan nilai kontrak sebanyak Rp 339.500.000. Dan untuk mahkotanya saat ini apakah ada atau tidak,” pungkasnya. (ridel)