24.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Tim Resmob Talaud Berhasil Menangkap 2 Pelaku Pencurian 9 Tempat di Talaud

MANADOPOST.ID – Resmob Polres Kepulauan Talaud kembali menggulung dua pelaku tindak pidana pencurian di beberapa TKP yang dilakukan di Talaud, Selasa (14/3).

Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre didampingi Kanit Resmob Ferryanto Ismail bersama personil Tim Resmob menjelaskan kronologi kejadian berawal di hari Jumat 10 Maret sekira pukul 02.30 WITA.

Kasus pencurian terjadi di rumah Azarya Ratu Maatuil yang berada di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane. “Saat kejadian korban sedang tidur di dalam kamar. Namun sekira pukul 06.00 WITA saat korban bangun, ia menyadari 3 buah handphone bermerk Xiaomi Redmi 10, Samsung Galaxy A 73, Samsung Galaxy A 72 yang di-charge di meja ruang tamu sudah tidak ada. Juga uang senilai Rp700 ribu telah hilang,” terangnya.

Kasat melanjutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan baket terkait identitas pelaku. Saat indentitas terduga pelaku dikantongi langsung dilakukan pengejaran. Hari Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wita, Tim Resmob berhasil mengumpulkan baket dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JMR alias Juan di rumahnya yang berada di Desa Kiama Kecamatan Melonguane.

Baca Juga:  Diduga Tilap Dana Desa, Oknum Kades di Talaud Dibidik Kejaksaan
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Penyelidikan belum berhenti pasca penangkapan JMR. Ternyata setelah dilakukan pengembangan, terungkap JMR tidak beraksi sendiri. “Saat mengantongi identitas pelaku lain, kami langsung melakukan penangkapan pelaku lainnya FUM alias Fal yang bersama-sama melakukan aksi pencurian di rumah korban Azarya Ratu Maatuil,” tuturnya.

Beberapa informasi juga terungkap bahwa keduanya sudah beraksi di 9 tempat berbeda. “Pertama di Kecamatan Melonguane Barat rumah milik perempuan Yan Lalombombuida uang sejumlah 7 juta rupiah. Yang kedua di Kecamatan Melonguane Barat Toko milik lelaki Om Buang uang sejumlah Rp150 ribu,” jelas Kasat.

TKP ketiga yakni Kecamatan Melonguane Barat rumah milik Randi Bajang dengan uang sejumlah Rp1,2 juta. Keempat berada di Kecamatan Melonguane Timur dengan uang sejumlah Rp 4 juta dan 2 buah cincin emas. Kelima di Desa Kiama rumah milik Keluarga Enal Malensang 1 buah celengan berisi uang sejumlah 1 juta rupiah.

Baca Juga:  Polsek Beo Ringkus Satpam Pelaku Penganiayaan

“TKP keenam merupakan salah satu warung di Desa Kiama uang sejumlah Rp150 ribu. Ketujuh di Kecamatan Melonguane Barat rumah milik Arsi Sasalap dengan uang sejumlah 1 juta rupiah. Selanjutnya di satu warung di Desa Sawang dengan uang senilai Rp450 ribu. Dan terakhir di Desa Tarun 1 buah handphone merk Samsung A03S,” beber Andre.

Perwira dua balak ini menuturkan, untuk barang bukti yang diamankan ada empat buah jenis HP berupa 1 buah Hp merk Samsung A73, 1 buah handphone merk Samsung A72, 1 buah handphone merk redmi 10, 1 buah handphone merk Samsung A03S. “Pelaku mengakui bahwa uang hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dan saat ini kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Kepulauan Talaud untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ridel palar)

MANADOPOST.ID – Resmob Polres Kepulauan Talaud kembali menggulung dua pelaku tindak pidana pencurian di beberapa TKP yang dilakukan di Talaud, Selasa (14/3).

Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre didampingi Kanit Resmob Ferryanto Ismail bersama personil Tim Resmob menjelaskan kronologi kejadian berawal di hari Jumat 10 Maret sekira pukul 02.30 WITA.

Kasus pencurian terjadi di rumah Azarya Ratu Maatuil yang berada di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane. “Saat kejadian korban sedang tidur di dalam kamar. Namun sekira pukul 06.00 WITA saat korban bangun, ia menyadari 3 buah handphone bermerk Xiaomi Redmi 10, Samsung Galaxy A 73, Samsung Galaxy A 72 yang di-charge di meja ruang tamu sudah tidak ada. Juga uang senilai Rp700 ribu telah hilang,” terangnya.

Kasat melanjutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan baket terkait identitas pelaku. Saat indentitas terduga pelaku dikantongi langsung dilakukan pengejaran. Hari Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wita, Tim Resmob berhasil mengumpulkan baket dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku JMR alias Juan di rumahnya yang berada di Desa Kiama Kecamatan Melonguane.

Baca Juga:  Sudah Diberi Pekerjaan, Ehh Curi HP Bosnya, Oknum Karyawan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Penyelidikan belum berhenti pasca penangkapan JMR. Ternyata setelah dilakukan pengembangan, terungkap JMR tidak beraksi sendiri. “Saat mengantongi identitas pelaku lain, kami langsung melakukan penangkapan pelaku lainnya FUM alias Fal yang bersama-sama melakukan aksi pencurian di rumah korban Azarya Ratu Maatuil,” tuturnya.

Beberapa informasi juga terungkap bahwa keduanya sudah beraksi di 9 tempat berbeda. “Pertama di Kecamatan Melonguane Barat rumah milik perempuan Yan Lalombombuida uang sejumlah 7 juta rupiah. Yang kedua di Kecamatan Melonguane Barat Toko milik lelaki Om Buang uang sejumlah Rp150 ribu,” jelas Kasat.

TKP ketiga yakni Kecamatan Melonguane Barat rumah milik Randi Bajang dengan uang sejumlah Rp1,2 juta. Keempat berada di Kecamatan Melonguane Timur dengan uang sejumlah Rp 4 juta dan 2 buah cincin emas. Kelima di Desa Kiama rumah milik Keluarga Enal Malensang 1 buah celengan berisi uang sejumlah 1 juta rupiah.

Baca Juga:  137 CPNS Segera Terima SK

“TKP keenam merupakan salah satu warung di Desa Kiama uang sejumlah Rp150 ribu. Ketujuh di Kecamatan Melonguane Barat rumah milik Arsi Sasalap dengan uang sejumlah 1 juta rupiah. Selanjutnya di satu warung di Desa Sawang dengan uang senilai Rp450 ribu. Dan terakhir di Desa Tarun 1 buah handphone merk Samsung A03S,” beber Andre.

Perwira dua balak ini menuturkan, untuk barang bukti yang diamankan ada empat buah jenis HP berupa 1 buah Hp merk Samsung A73, 1 buah handphone merk Samsung A72, 1 buah handphone merk redmi 10, 1 buah handphone merk Samsung A03S. “Pelaku mengakui bahwa uang hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dan saat ini kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres Kepulauan Talaud untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (ridel palar)

Most Read

Artikel Terbaru