23.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Dugaan Korupsi Proyek GOR Talaud Senilai Rp 7 Miliar, Kejaksaan Terus Dalami Pemeriksaan

MANADOPOST.ID – Korps Adhyaksa di wilayah perbatasan NKRI terus tancap gas. Kini dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Talaud oleh Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Talaud terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud.

Kepala Kejari Talaud Bambang Supriyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Emnovri Pansariang SH menerangkan, beberapa hari lalu ahli konstruksi sudah dipanggil dan diambil sampel untuk menghitung berapa selisih pekerjaan.

“Beberapa hari lagi mungkin sudah ada hasilnya dari pemeriksaan ahli konstruksi. Dan selesai dari pemeriksaan ahli, baru bawa ke BPKP untuk menghitung kerugian negara,” terangnya saat ditemui ruang kerjanya Kamis (16/2).

Untuk menetapkan tersangka, lanjut dia, salah satu yang diperintahkan Undang-Undang adalah jika ada kerugian negara. “Ketika nanti BPKP menerangkan ada kerugian negara, pasti kami akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dan kalau ada kerugian pasti kami akan langsung menetapkan tersangka. Memang jika dilihat dari pembangunannya, ada item-item yang kurang,” bebernya.

Baca Juga:  Kejari Talaud Mencium Aroma Korupsi Penggunaan Dana BOS di SMA Lirung
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Ditanya soal item-item utama apa yang kurang, Pansariang menyebut ada beberapa. Salah satunya lapisan pondasi atas yang tidak sesuai dengan kontrak. “Tapi untuk kepastiannya belum bisa menentukan besar kerugian. Dan itu nanti ahli yang menentukan. Namun dari kacamata kami melihat ini ada kekurangannya dan sejak dari awal ada kekurangan pekerjaan. Makanya kami melakukan penyelidikan hingga peyidikan karena ada indikasi korupsi di situ. Jadi habis dari ahli konstruksi baru ke BPKP menentukan kerugiannya,” terangnya.

Mantan Kasi Datun ini juga menerangkan, selesai dari ahli konstruksi dan BPKP, akan ada evaluasi lagi. Dalam evaluasi itu, apa yang dibutuhkan oleh BPKP akan disiapkan Kejaksaan.

Baca Juga:  Tim Resmob Mata Merah Ringkus Pelaku Penganiayaan Polisi

“tergantung BPKP kapan hasil kerugian itu. Namun kalau sudah keluar analisis ahli konstruksi pasti tidak lama lagi kejaksaan akan menetapkan tersangka. Intinya kami menunggu BPKP baru akan menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Diketahui total anggaran proyek pembangunan GOR Talaud senilai Rp7 miliar dengan dua kali penganggaran di tahun 2015 dan 2017. (ridel palar)

MANADOPOST.ID – Korps Adhyaksa di wilayah perbatasan NKRI terus tancap gas. Kini dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Talaud oleh Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Talaud terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud.

Kepala Kejari Talaud Bambang Supriyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Emnovri Pansariang SH menerangkan, beberapa hari lalu ahli konstruksi sudah dipanggil dan diambil sampel untuk menghitung berapa selisih pekerjaan.

“Beberapa hari lagi mungkin sudah ada hasilnya dari pemeriksaan ahli konstruksi. Dan selesai dari pemeriksaan ahli, baru bawa ke BPKP untuk menghitung kerugian negara,” terangnya saat ditemui ruang kerjanya Kamis (16/2).

Untuk menetapkan tersangka, lanjut dia, salah satu yang diperintahkan Undang-Undang adalah jika ada kerugian negara. “Ketika nanti BPKP menerangkan ada kerugian negara, pasti kami akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab. Dan kalau ada kerugian pasti kami akan langsung menetapkan tersangka. Memang jika dilihat dari pembangunannya, ada item-item yang kurang,” bebernya.

Baca Juga:  Lagi, Resmob Mata Merah Lumpuhkan Pelaku Pencurian

Ditanya soal item-item utama apa yang kurang, Pansariang menyebut ada beberapa. Salah satunya lapisan pondasi atas yang tidak sesuai dengan kontrak. “Tapi untuk kepastiannya belum bisa menentukan besar kerugian. Dan itu nanti ahli yang menentukan. Namun dari kacamata kami melihat ini ada kekurangannya dan sejak dari awal ada kekurangan pekerjaan. Makanya kami melakukan penyelidikan hingga peyidikan karena ada indikasi korupsi di situ. Jadi habis dari ahli konstruksi baru ke BPKP menentukan kerugiannya,” terangnya.

Mantan Kasi Datun ini juga menerangkan, selesai dari ahli konstruksi dan BPKP, akan ada evaluasi lagi. Dalam evaluasi itu, apa yang dibutuhkan oleh BPKP akan disiapkan Kejaksaan.

Baca Juga:  Gara-gara Pernikahan Dini Kasus Stunting di Talaud Capai 500, Kok Bisa?

“tergantung BPKP kapan hasil kerugian itu. Namun kalau sudah keluar analisis ahli konstruksi pasti tidak lama lagi kejaksaan akan menetapkan tersangka. Intinya kami menunggu BPKP baru akan menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Diketahui total anggaran proyek pembangunan GOR Talaud senilai Rp7 miliar dengan dua kali penganggaran di tahun 2015 dan 2017. (ridel palar)

Most Read

Artikel Terbaru