MANADOPOST.ID – Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Lirung terus didalami Kejaksaan Negari Talaud. Terkait hal itu, Kepala Cabang Dinas (Kecabdin) Pendidikan Kepulauan Talaud Merry Supit STh MPd buka suara.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Supit menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui soal pemeriksaan dana BOS di SMA Lirung.
“Yang pasti peruntukan dana BOS itu sesuai peruntukan yang sudah dibuat di sekolah. Saat ini rekon (rekonsiliasi) BOS ini memang sudah dilaksanakan di cabang dinas. Jadi saya kira dengan dana BOS sesuai dengan peruntukannya, harus digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pos yang sudah dibuat sesuai dengan rancangan anggaran sekolah,” beber Supit.
Untuk total anggaran dana BOS yang ada di Talaud, ia mengaku belum bisa diketahui. Hal itu karena ditentukan pihak sekolah berdasarkan jumlah siswa. “Jadi soal anggaran, saya belum mendapat laporan petugas rekon cabang dinas untuk tahun 2023 ini di setiap sekolah,” tuturnya.
Soal kelanjutan dugaan korupsi dana BOS di SMA Lirung, Supit menuturkan jika terbukti bersalah pasti ada sanksinya. Dan soal sanksi akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Namun saya berharap tidak ada penyalahgunaan dana BOS di sana. Karena kemarin itu sudah ada pemeriksaan dari inspektorat dan semuanya berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ia menceritakan, pihak kejaksaan ternyata pernah meminta dokumen-dokumen di cabang dinas. Namun dokumennya tak ada di cabang dinas. “Biasanya pengeluaran dokumen itu harus sepengetahuan pimpinan. Sehingga dari kami menyampaikan ke pihak kejaksaan harus ada izin dari pimpinan di atas dulu seperti Kadis Pendidikan Provinsi,” tuturnya.
Soal kenapa harus ada izin pimpinan, Supit menyebut jika sudah diperintah maka pihaknya siap melakukan. Terlebih soal dokumen negara.
“Jika terbukti sebentar pasti akan ditindak sesuai regulasi tindakan disiplin. Tentunya ini akan diberlakukan sesuai dengan aturan jika terbukti bersalah ada penyalahgunaan dana BOS di situ,” jawabnya. (ridel palar)