TALAUD— Persidangan perkara pengeroyokan atas nama terdakwa Fian Ugudhe Cs memasuki pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Rabu (24/3).
Kasi Pidum Meilany Magdalena Motulo SH MH yang juga selaku JPU menerangkan, untuk agenda sidang masih dengan pemeriksaan saksi.
“Untuk pasal sendiri terkait pengeroyokan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP. Sidang berikut ditunda sampai tanggal 30 Maret dengan agenda sidang masih sama yaitu pemeriksaan saksi dari JPU. Untuk ancaman hukuman sendiri terkait perkara pengeroyokan ini maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan kurungan,” tukasnya.(cw-02)