24.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

Angka Perceraian di Talaud Meningkat Tiap Tahun, Kebanyakan Gara-gara Orang Ketiga

MANADOPOST.ID – Angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Talaud meningkat tiap tahun. Dari laporan Pengadilan Negeri (PN) Melonguane, total 237 kasus perceraian sudah ditangani sejak tahun 2019 hingga kini.

Humas PN Melonguane Andi Ramdhan Adi Saputra SH menjelaskan faktor penyebab didominasi orang ketiga dan KDRT. “Ada pula masalah ekonomi. Namun faktor orang ketiga ini yang paling dominan dari perkara perceraian yang masuk di PN Melonguane,” terangnya.

Jika dilihat dari data yang ada, tahun 2019 ada 46 perkara yang ditangani. Tahun berikutnya naik menjadi 58 perkara. Di tahun 2021 bertambah 2 perkara. Di tahun 2022 kemarin sempat turun menjadi 58 perkara. Namun di dua bulan pertama tahun 2023 total perkara perceraian sudah mencapai 15.

Baca Juga:  Sempat Hilang Saat Melaut, Warga Desa Tule Ditemukan Tenggelam

Andi mengatakan mereka yang bercerai ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), namun mayoritasnya berasal dari masyarakat biasa. “Untuk persyaratan perceraian sendiri menurut peraturan pemerintah, ASN TNI Polri itu harus mendapatkan izin setidaknya dari atasan yang bersangkutan,” tuturnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sebagai hakim, Andi pun selalu mengingatkan bagi ASN yang memutuskan untuk bercerai agar mengingat soal sanksi yang akan diterima. “Jadi walaupun tidak memiliki izin dari atasan bisa dilanjutkan proses perceraiannya. Karena itu merupakan hak keperdataan setiap orang entah ASN maupun masyarakat biasa. Dan jika sebentar mendapatkan sanksi ditanggung masing-masing,” tuturnya.

Andi juga membeberkan, rata-rata ASN, TNI maupun Polri yang mengajukan perceraian di PN Melonguane sejauh ini memiliki surat rekomendasi. “Untuk ASN ada beberapa yang memiliki izin dari kepala dinas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dandes Kakorotan Masuk Tahap II, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Yohanis Kamagi AP MSi menuturkan jika ditemui ada ASN cerai, kemungkinan mereka melewati ‘pintu belakang’.

“Cerai ASN ada dua tipe. Ia diceraikan atau bermohon cerai. Kalau dia diceraikan lain cerita. Tapi kalau ia ASN bermohon cerai dan mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung, maka atasan langsung akan diberikan sanksi dari pak Bupati,” tegasnya.

Sekda menegaskan jika ada ASN melakukan perceraian silahkan lapor dan berikan data. “Kami akan melakukan pemanggilan kepada kepala dinas yang memberikan surat rekomendasi tersebut. Pak Bupati tidak memperkenankan ASN untuk cerai. alasannya kalau ia umat kristen itu ada di Alkitab,” pungkasnya. (ridel palar)

MANADOPOST.ID – Angka perceraian di Kabupaten Kepulauan Talaud meningkat tiap tahun. Dari laporan Pengadilan Negeri (PN) Melonguane, total 237 kasus perceraian sudah ditangani sejak tahun 2019 hingga kini.

Humas PN Melonguane Andi Ramdhan Adi Saputra SH menjelaskan faktor penyebab didominasi orang ketiga dan KDRT. “Ada pula masalah ekonomi. Namun faktor orang ketiga ini yang paling dominan dari perkara perceraian yang masuk di PN Melonguane,” terangnya.

Jika dilihat dari data yang ada, tahun 2019 ada 46 perkara yang ditangani. Tahun berikutnya naik menjadi 58 perkara. Di tahun 2021 bertambah 2 perkara. Di tahun 2022 kemarin sempat turun menjadi 58 perkara. Namun di dua bulan pertama tahun 2023 total perkara perceraian sudah mencapai 15.

Baca Juga:  Jajaran PN Melonguane Disuntik Vaksin Sinovac

Andi mengatakan mereka yang bercerai ada yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN), namun mayoritasnya berasal dari masyarakat biasa. “Untuk persyaratan perceraian sendiri menurut peraturan pemerintah, ASN TNI Polri itu harus mendapatkan izin setidaknya dari atasan yang bersangkutan,” tuturnya.

Sebagai hakim, Andi pun selalu mengingatkan bagi ASN yang memutuskan untuk bercerai agar mengingat soal sanksi yang akan diterima. “Jadi walaupun tidak memiliki izin dari atasan bisa dilanjutkan proses perceraiannya. Karena itu merupakan hak keperdataan setiap orang entah ASN maupun masyarakat biasa. Dan jika sebentar mendapatkan sanksi ditanggung masing-masing,” tuturnya.

Andi juga membeberkan, rata-rata ASN, TNI maupun Polri yang mengajukan perceraian di PN Melonguane sejauh ini memiliki surat rekomendasi. “Untuk ASN ada beberapa yang memiliki izin dari kepala dinas,” pungkasnya.

Baca Juga:  MENCEKAM! Perahu Tenggelam, 2 PNS & Mahasiswa Ini Terapung di Laut Selama 19 Jam, Ini Kronologinya

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Yohanis Kamagi AP MSi menuturkan jika ditemui ada ASN cerai, kemungkinan mereka melewati ‘pintu belakang’.

“Cerai ASN ada dua tipe. Ia diceraikan atau bermohon cerai. Kalau dia diceraikan lain cerita. Tapi kalau ia ASN bermohon cerai dan mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung, maka atasan langsung akan diberikan sanksi dari pak Bupati,” tegasnya.

Sekda menegaskan jika ada ASN melakukan perceraian silahkan lapor dan berikan data. “Kami akan melakukan pemanggilan kepada kepala dinas yang memberikan surat rekomendasi tersebut. Pak Bupati tidak memperkenankan ASN untuk cerai. alasannya kalau ia umat kristen itu ada di Alkitab,” pungkasnya. (ridel palar)

Most Read

Artikel Terbaru