24.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Adakah Pembenaran Atas Serangan Rusia ke Ukraina Menurut Hukum Internasional?

Oleh:
Dr Lesza Leonardo Lombok SH LLM
Dosen Hukum Internasional Universitas Negeri Manado

SEDARI awal saya harus katakan bahwa tidak ada pembenaran yang bisa kita dapatkan dari serangan Rusia ini. Bahkan dengan beredarnya laporan – laporan tentang adanya korban warga sipil, maka Rusia harus dianggap melanggar hukum internasional.

Mengapa Rusia Menyerang?

Rusia mengklaim bahwa pemerintahan Ukraina melakukan pembantaian bahkan genosida terhadap warga di beberapa wilayah kota Luhansk dan Donetsk, yang disebut mereka sebagai Donbass. Kedua kota ini berbatasan langsung dengan Rusia, dengan penduduknya berbahasa Rusia, bahkan memiliki budaya Rusia. Oleh karena itu, wajar jika mereka dianggap sebagai warga yang pro-Rusia. Rusia menganggap bahwa Luhanks dan Donetsk adalah negara Republik.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Di kedua kota ini terdapat sekelompok orang yang sangat pro terhadap Rusia dan menentang pemerintah Ukraina. Kelompok ini dianggap separatis pro-Rusia oleh pemerintah Ukraina. Sering terjadi gesekan bersenjata antara keduanya. Gesekan ini dituduh Presiden Vladimir Putin sebagai pembantaian terstruktur bahkan genosida oleh pemerintah Ukraina.

Serangan Rusia ke Ukraina tidak sesederhana hal – hal tersebut di atas. Kita perlu melihat jauh ke belakang terutama sejarah bagaimana Uni Soviet pecah, kemerdekaan Ukraina pada 1991, hingga beberapa Presiden Ukraina yang mendekatkan diri dengan Rusia. Bagaimanapun juga, Ukraina adalah salah satu negara produsen mineral logam dan non-logam terbesar di dunia.

Dalam tulisan ini, saya ingin menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 prinsip dasar Hukum Internasional yang dilanggar Rusia.

Pacta Sunt Servanda

Asas ini merupakan norma dasar di dalam Hukum Internasional dimana terikatnya suatu negara dalam sebuah kesepakatan disebabkan oleh negara itu sendiri yang memberikan persetujuan untuk mengikatkan diri pada kesepakatan itu. Hal ini mengakibatkan kesepakatan itu seperti menjadi Undang – Undang yang harus ditaati.

Baca Juga:  Cegah Banjir Bendungan Kukang-Lolak Urat Nadi Perekonomian Sulut

Vladimir Putin dalam pidatonya sebelum Rusia menyerang, memakai Pasal 51 Piagam PBB sebagai tameng hukum. Pasal 51 tersebut pada intinya mengatur bahwa Dewan Keamanan “dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional”. Maka Rusia sebagai anggota Dewan Keamanan dianggap Putin memiliki legalitas. Namun demikian, Piagam PBB juga mengatur bahwa cara – cara yang harus dilakukan seharusnya adalah penyelesaian dengan cara damai, yang ironisnya diatur dalam pasal selanjutnya yakni Pasal 52.

Dalam hal ini, Rusia sendiri telah melanggar asas Pacta Sunt Servanda yakni tidak konsisten dengan apa yang telah mereka sepakati sendiri di dalam PBB. Usaha – usaha perdamaian yang telah dimandatkan oleh Piagam PBB yang ditandatangani mereka, dilanggar sepenuhnya dengan pengerahan kekuatan militer ke Ukraina yang jauh dari kata damai.

Sovereignty and Right To Self Determination

Pada dasarnya, Sovereignty and Right To Self Determination adalah prinsip yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri yang bersifat mutlak, absolut, dan tidak dapat diganggu gugat, serta berhak untuk menentukan nasib mereka sendiri. Prinsip – prinsip ini memang bersifat kompleks dan memerlukan pembahasan yang lebih mendalam lagi, namun pengakuan dari setiap negara terhadap keberadaan prinsip ini adalah hal yang wajib.

Sebagaimana dengan negara – negara lain di dunia ini, Ukraina pula memiliki hak tersebut. Segala persoalan di dalam negeri berdasarkan prinsip kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri tersebut sudah seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab mereka sendiri.

Penanganan Ukraina terhadap kelompok pro-Rusia di wilayah Donbass memang memerlukan sudut pandang yang lebih banyak lagi. Namun konflik tersebut hingga saat ini masih terjadi di wilayah kedaulatan Ukraina sendiri. Klaim Rusia tentang keberadaan Republik Donetsk dan Republik Luhansk hingga kini bersifat sepihak dan belum diakui oleh seluruh negara di dunia ini.

Baca Juga:  Ukraina Siap Habis-habisan Jaga Kyiv, Presiden Zelensky: Kita Tak Bisa Kehilangan Ibu Kota

Oleh karena itu, Ukraina masih memiliki hak sepenuhnya menangani persoalan dalam negeri sesuai dengan kedua prinsip tersebut. Serangan Rusia adalah bukti jelas terhadap pelanggaran prinsip – prinsip ini.

Non – Intervention Principle

Prinsip ini sebenarnya adalah lanjutan dari prinsip sebelumnya. Ketika negara telah memiliki kedaulatan dan hak untuk menentukan nasib sendiri, maka negara lain harus menghormatinya dan tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara tersebut.

Secara sederhana, dengan masuknya Rusia ke dalam wilayah Ukraina, terutama dengan cara – cara kekerasan militer, adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip ini. Secara jelas Rusia melakukan intervensi terhadap kekuasaan pemerintahan Ukraina lewat berbagai klaim – klaim sepihak yang masih diragukan kebenarannya oleh berbagai negara lain. Apalagi, pemerintahan Ukraina sebenarnya sedang berusaha melakukan komunikasi intensif dengan Rusia untuk menyelesaikan persoalan mereka.

Perang, dengan alasan apapun juga, dalam bentuk apapun juga, terutama serangan militer, akan selalu memunculkan korban. Dalam Hukum Humaniter Internasional sebagai bagian dari Hukum Internasional, yang dahulu disebut Hukum Perang, terdapat dua terminologi penting, yakni kombatan dan non-kombatan. Mereka yang mengangkat senjata itulah yang disebut kombatan dan dapat diserang. Sedangkan mereka yang tidak mengangkat senjata, sekalipun memakai pakaian militer seperti misalnya dokter atau perawat militer, tidak boleh diserang/ditembak.

Namun kita semua tau, ketika tulisan ini dibuat, banyak rakyat Ukraina yang tidak terlibat dengan konflik pemerintahannya ini, sedang menderita dan sudah jadi korban agresi, baik tembakan maupun bom. Para petinggi semua negara harus bersatu padu mengutamakan keselamatan umat manusia dibanding ego mencari pembenaran terhadap tindakan agresi yang memakan korban.

Salus Populi Suprema Lex. Karena keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.(*)

Oleh:
Dr Lesza Leonardo Lombok SH LLM
Dosen Hukum Internasional Universitas Negeri Manado

SEDARI awal saya harus katakan bahwa tidak ada pembenaran yang bisa kita dapatkan dari serangan Rusia ini. Bahkan dengan beredarnya laporan – laporan tentang adanya korban warga sipil, maka Rusia harus dianggap melanggar hukum internasional.

Mengapa Rusia Menyerang?

Rusia mengklaim bahwa pemerintahan Ukraina melakukan pembantaian bahkan genosida terhadap warga di beberapa wilayah kota Luhansk dan Donetsk, yang disebut mereka sebagai Donbass. Kedua kota ini berbatasan langsung dengan Rusia, dengan penduduknya berbahasa Rusia, bahkan memiliki budaya Rusia. Oleh karena itu, wajar jika mereka dianggap sebagai warga yang pro-Rusia. Rusia menganggap bahwa Luhanks dan Donetsk adalah negara Republik.

Di kedua kota ini terdapat sekelompok orang yang sangat pro terhadap Rusia dan menentang pemerintah Ukraina. Kelompok ini dianggap separatis pro-Rusia oleh pemerintah Ukraina. Sering terjadi gesekan bersenjata antara keduanya. Gesekan ini dituduh Presiden Vladimir Putin sebagai pembantaian terstruktur bahkan genosida oleh pemerintah Ukraina.

Serangan Rusia ke Ukraina tidak sesederhana hal – hal tersebut di atas. Kita perlu melihat jauh ke belakang terutama sejarah bagaimana Uni Soviet pecah, kemerdekaan Ukraina pada 1991, hingga beberapa Presiden Ukraina yang mendekatkan diri dengan Rusia. Bagaimanapun juga, Ukraina adalah salah satu negara produsen mineral logam dan non-logam terbesar di dunia.

Dalam tulisan ini, saya ingin menyampaikan bahwa setidaknya ada 3 prinsip dasar Hukum Internasional yang dilanggar Rusia.

Pacta Sunt Servanda

Asas ini merupakan norma dasar di dalam Hukum Internasional dimana terikatnya suatu negara dalam sebuah kesepakatan disebabkan oleh negara itu sendiri yang memberikan persetujuan untuk mengikatkan diri pada kesepakatan itu. Hal ini mengakibatkan kesepakatan itu seperti menjadi Undang – Undang yang harus ditaati.

Baca Juga:  Cegah Banjir Bendungan Kukang-Lolak Urat Nadi Perekonomian Sulut

Vladimir Putin dalam pidatonya sebelum Rusia menyerang, memakai Pasal 51 Piagam PBB sebagai tameng hukum. Pasal 51 tersebut pada intinya mengatur bahwa Dewan Keamanan “dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional”. Maka Rusia sebagai anggota Dewan Keamanan dianggap Putin memiliki legalitas. Namun demikian, Piagam PBB juga mengatur bahwa cara – cara yang harus dilakukan seharusnya adalah penyelesaian dengan cara damai, yang ironisnya diatur dalam pasal selanjutnya yakni Pasal 52.

Dalam hal ini, Rusia sendiri telah melanggar asas Pacta Sunt Servanda yakni tidak konsisten dengan apa yang telah mereka sepakati sendiri di dalam PBB. Usaha – usaha perdamaian yang telah dimandatkan oleh Piagam PBB yang ditandatangani mereka, dilanggar sepenuhnya dengan pengerahan kekuatan militer ke Ukraina yang jauh dari kata damai.

Sovereignty and Right To Self Determination

Pada dasarnya, Sovereignty and Right To Self Determination adalah prinsip yang menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri yang bersifat mutlak, absolut, dan tidak dapat diganggu gugat, serta berhak untuk menentukan nasib mereka sendiri. Prinsip – prinsip ini memang bersifat kompleks dan memerlukan pembahasan yang lebih mendalam lagi, namun pengakuan dari setiap negara terhadap keberadaan prinsip ini adalah hal yang wajib.

Sebagaimana dengan negara – negara lain di dunia ini, Ukraina pula memiliki hak tersebut. Segala persoalan di dalam negeri berdasarkan prinsip kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri tersebut sudah seharusnya dipandang sebagai tanggung jawab mereka sendiri.

Penanganan Ukraina terhadap kelompok pro-Rusia di wilayah Donbass memang memerlukan sudut pandang yang lebih banyak lagi. Namun konflik tersebut hingga saat ini masih terjadi di wilayah kedaulatan Ukraina sendiri. Klaim Rusia tentang keberadaan Republik Donetsk dan Republik Luhansk hingga kini bersifat sepihak dan belum diakui oleh seluruh negara di dunia ini.

Baca Juga:  Sinergitas TNI-Polri

Oleh karena itu, Ukraina masih memiliki hak sepenuhnya menangani persoalan dalam negeri sesuai dengan kedua prinsip tersebut. Serangan Rusia adalah bukti jelas terhadap pelanggaran prinsip – prinsip ini.

Non – Intervention Principle

Prinsip ini sebenarnya adalah lanjutan dari prinsip sebelumnya. Ketika negara telah memiliki kedaulatan dan hak untuk menentukan nasib sendiri, maka negara lain harus menghormatinya dan tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara tersebut.

Secara sederhana, dengan masuknya Rusia ke dalam wilayah Ukraina, terutama dengan cara – cara kekerasan militer, adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip ini. Secara jelas Rusia melakukan intervensi terhadap kekuasaan pemerintahan Ukraina lewat berbagai klaim – klaim sepihak yang masih diragukan kebenarannya oleh berbagai negara lain. Apalagi, pemerintahan Ukraina sebenarnya sedang berusaha melakukan komunikasi intensif dengan Rusia untuk menyelesaikan persoalan mereka.

Perang, dengan alasan apapun juga, dalam bentuk apapun juga, terutama serangan militer, akan selalu memunculkan korban. Dalam Hukum Humaniter Internasional sebagai bagian dari Hukum Internasional, yang dahulu disebut Hukum Perang, terdapat dua terminologi penting, yakni kombatan dan non-kombatan. Mereka yang mengangkat senjata itulah yang disebut kombatan dan dapat diserang. Sedangkan mereka yang tidak mengangkat senjata, sekalipun memakai pakaian militer seperti misalnya dokter atau perawat militer, tidak boleh diserang/ditembak.

Namun kita semua tau, ketika tulisan ini dibuat, banyak rakyat Ukraina yang tidak terlibat dengan konflik pemerintahannya ini, sedang menderita dan sudah jadi korban agresi, baik tembakan maupun bom. Para petinggi semua negara harus bersatu padu mengutamakan keselamatan umat manusia dibanding ego mencari pembenaran terhadap tindakan agresi yang memakan korban.

Salus Populi Suprema Lex. Karena keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi.(*)

Most Read

Artikel Terbaru