29.4 C
Manado
Tuesday, 30 May 2023

HUKUM ALAM DAN PERMASALAHAN LINGKUNGAN

Oleh : Prof. Dr. Treesje K. Londa, MSi

(Peneliti dan Pemerhati Lingkungan)

PERISTIWA-peristiwa yang sudah dan sedang terjadi di lingkungan hidup saat ini sangat erat kaitannya dengan aturan-aturan yang ada di alam semesta yang kita kenal dengan hukum alam. Gaya-gaya yang bekerja di alam dan akibat-akibatnya, unsur dasar pembentuk alam, partikel-partikel pembentuk semua materi sampai kelakuan alam sebagai suatu kesatuan kosmos dipahami memiliki hubungan erat dengan berbagai fenomena alam yang dapat kita amati dan rasakan.

Fungsi hutan akan tetap lestari dan tidak akan berubah bila tidak ada aksi pembabatan hutan yang tak terkendali oleh ulah manusia. Tidak ada reaksi erosi dan banjir jika fungsi hutan tidak diganggu. Salah satu Hukum Newton mengatakan aksi sama dengan reaksi. Namun perhitungan dalam masalah lingkungan sering tidak bisa lagi diprediksi besaran dampak sebagai suatu reaksi di sebuah ekosistem yang mendapat perlakuan di luar kemampuan pemulihan secara alamiah.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Baca Juga:  INKLUSI SOSIAL DANA DESA DI SULAWESI UTARA

Banjir tergenang di kota-kota besar sebagai dampak aliran drainase melebihi kemampuan menampung. Penyebabnya antara lain adalah volume buangan sampah yang terakumulasi sehingga menyumbat aliran air. Hukum Arcimedes mengandung arti bahwa bila sebuah benda dimasukkan ke dalam zat cair maka akan mengalami gaya ke atas yang besarnya sama dengan volume zat cair yang berpindah tempat. Maka volume air yang berdampak banjir tergenang akan menjadi pemandangan di berbagai tempat jika drainasenya penuh dengan variasi material. Banjir tergenang hanyalah sebagai dampak primer, dimana akan selalu diikuti oleh dampak sekunder dan tertier.

Dalam banyak kasus lingkungan hidup, dampak selanjutnya dapat berupa kemacetan, gangguan kesehatan, gangguan kelancaran usaha perekonomian dan penurunan pendapatan serta keresahan masyarakat. Berbagai dampak negatif terhadap komponen lingkungan hidup tersebut, mustinya dapat diminimisasi apabila pemahaman tentang aturan-aturan alam atau hukum alam benar-benar menjadi pertimbangan disetiap tindakan dan kegiatan.

Baca Juga:  AA-RS Bertemu BPKP, Ini Yang Dibicarakan

Penyebab gangguan terhadap lingkungan hidup hanya ada dua yaitu karena ulah manusia dan karena alam. Semoga dengan meningkatnya IPTEK maka masalah lingkungan bisa diminimalisasi. Hukum alam tidak bisa diabaikan, juga hukum buatan manusia atau peraturan perundangan dapat menjadi kekuatan dalam pengaturan lingkungan hidup. Upaya kontrol pemerintah dan penegakan hukum sangat dibutuhkan dalam mengatasi dan mengantisipasi masalah lingkungan. (*)

Oleh : Prof. Dr. Treesje K. Londa, MSi

(Peneliti dan Pemerhati Lingkungan)

PERISTIWA-peristiwa yang sudah dan sedang terjadi di lingkungan hidup saat ini sangat erat kaitannya dengan aturan-aturan yang ada di alam semesta yang kita kenal dengan hukum alam. Gaya-gaya yang bekerja di alam dan akibat-akibatnya, unsur dasar pembentuk alam, partikel-partikel pembentuk semua materi sampai kelakuan alam sebagai suatu kesatuan kosmos dipahami memiliki hubungan erat dengan berbagai fenomena alam yang dapat kita amati dan rasakan.

Fungsi hutan akan tetap lestari dan tidak akan berubah bila tidak ada aksi pembabatan hutan yang tak terkendali oleh ulah manusia. Tidak ada reaksi erosi dan banjir jika fungsi hutan tidak diganggu. Salah satu Hukum Newton mengatakan aksi sama dengan reaksi. Namun perhitungan dalam masalah lingkungan sering tidak bisa lagi diprediksi besaran dampak sebagai suatu reaksi di sebuah ekosistem yang mendapat perlakuan di luar kemampuan pemulihan secara alamiah.

Baca Juga:  Tak Hanya Meliput, Polwan Humas Polda Sulut ini Juga Bantu Evakuasi Korban Banjir di Manado

Banjir tergenang di kota-kota besar sebagai dampak aliran drainase melebihi kemampuan menampung. Penyebabnya antara lain adalah volume buangan sampah yang terakumulasi sehingga menyumbat aliran air. Hukum Arcimedes mengandung arti bahwa bila sebuah benda dimasukkan ke dalam zat cair maka akan mengalami gaya ke atas yang besarnya sama dengan volume zat cair yang berpindah tempat. Maka volume air yang berdampak banjir tergenang akan menjadi pemandangan di berbagai tempat jika drainasenya penuh dengan variasi material. Banjir tergenang hanyalah sebagai dampak primer, dimana akan selalu diikuti oleh dampak sekunder dan tertier.

Dalam banyak kasus lingkungan hidup, dampak selanjutnya dapat berupa kemacetan, gangguan kesehatan, gangguan kelancaran usaha perekonomian dan penurunan pendapatan serta keresahan masyarakat. Berbagai dampak negatif terhadap komponen lingkungan hidup tersebut, mustinya dapat diminimisasi apabila pemahaman tentang aturan-aturan alam atau hukum alam benar-benar menjadi pertimbangan disetiap tindakan dan kegiatan.

Baca Juga:  Game Developer, Pekerjaan yang Potensial di Era Milenial

Penyebab gangguan terhadap lingkungan hidup hanya ada dua yaitu karena ulah manusia dan karena alam. Semoga dengan meningkatnya IPTEK maka masalah lingkungan bisa diminimalisasi. Hukum alam tidak bisa diabaikan, juga hukum buatan manusia atau peraturan perundangan dapat menjadi kekuatan dalam pengaturan lingkungan hidup. Upaya kontrol pemerintah dan penegakan hukum sangat dibutuhkan dalam mengatasi dan mengantisipasi masalah lingkungan. (*)

Most Read

Artikel Terbaru