27.4 C
Manado
Friday, 31 March 2023

Dana Desa Bagi Pemerataan Pembangunan

Oleh : Asyep Syaefudin (Kepala KPPN Manado)

SEJAK era reformasi mekanisme pengelolaan keuangan Negara mengacu pada paket Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  Paket UU Keuangan Negara tersebut mengakomodir kompleksitas sistem pemerintah Indonesia yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Konsep pembagian kekuasaan atas keuangan Negara  yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 menyebutkan bahwa kekuasaan presiden atas keuangan negara didelegasikan kepada Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan Kepala Daerah.  Menteri Keuangan memainkan peran sebagai pengelola fiskal dan Bendahara Umum Negara (Chief Financial Officer, CFO), Menteri/Pimpinan Lembaga berperan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang (Chief Operational Officer, COO), sementara Gubernur/Bupati/Walikota merupakan pengelola keuangan daerah dan wakil pemerintah  pusat di daerah.

Guna menjalankan pemerintahan tiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD). Dalam penyusunan APBN dan APBD terdapat mekanisme perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan suatu sistem menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.  Dalam konsep ini terdapat pembiayaan APBN untuk memperkuat APBD melalui mekanisme transfer ke daerah, salah satunya adalah Dana Desa.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Urgensi Dana Desa

Berbeda dengan era orde baru dimana desa hanya menjadi obyek pembangunan, saat ini desa diberdayakan menjadi salah satu penggerak pembangunan.  Tiap desa diharapkan dapat membangun dan menggerakkan perekonomian di wilayahnya masing-masing.  Keberpihakan kepada pengembangan potensi desa yang beragam serta terjadinya pemerataan pembangunan tersebut, maka sejak tahun 2004 digulirkan dana desa sebagai suatu bentuk kepedulian pemerintah pusat. Dengan pemberdayaan dana desa diharapkan akan terjadi pemerataan pembangunan dimana desa-desa berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing.  Pada bagian akhir dana desa akan menjadi stimulus bagi bergulirnya perekonomian desa dan mencegah terjadinya arus urbanisasi.

Baca Juga:  Food to Energy atau Waste to Energy ?

Sejak digulirkannya dana desa telah mengalami beberapa kali penyempurnaan mekanisme penyaluran.  Mekanisme saat ini adalah dengan melibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran dana desa. Sementara itu dana desa ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).  Ini merupakan mekanisme terbaik karena telah mengakomodir kecepatan penyaluran dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.  Jika hal ini dikawal dengan baik, maka diharapkan akan bermunculan desa-desa unggulan yang berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kinerja Penyaluran Dana Desa

Mekanisme penyaluran dana desa yang dirancang sedemikian rupa memiliki dampak yang sangat besar bagi percepatan pembangunan desa.  Namun demikian, penyempurnaan mekanisme penyaluran dana desa tersebut belum sepenuhnya dioptimalkan sebagian pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan desa.  Penyaluran dana desa tiap tahunnya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.  Untuk tahun 2021 mekanisme penyalurannya diatur dengan PMK-17/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK-94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan COVID-19 dan Dampaknya.  Komponen dana desa pada tahun ini meliputi 3(tiga) item: Earmark (8%), BLT desa, dan Dana Desa.

Sampai dengan tanggal 26 November 2021, kinerja Provinsi Sulawesi Utara untuk earmark 8% dan BLT Desa sudah 100% salur.  Namun untuk penyaluran dana desa kinerjanya masih rendah jika dibandingkan provinsi lain dengan capaian 84,68%. Capaian kinerja penyaluran dana desa tertinggi diraih Provinsi DI Jogjakarta (99,91%), Provinsi Bali (99,32%), dan Provinsi Jawa Tengah (96,46%).

Permasalahan

Sebagai wilayah yang sebagian besar merupakan pedesaan, penyaluran dan pengelolaan dana desa yang efektif sangat membantu pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.  Faktanya, penyaluran dan pengelolaan dana desa di Provinsi Sulawesi Utara masih rendah.  Kondisi tersebut berdampak pada terkendalanya pembangunan dan perekonomian desa di Sulawesi Utara.  Mengapa hal itu bisa terjadi? Setidaknya terdapat beberapa permasalahan yang menjadi penyebabnya.

Baca Juga:  OD Sambut Kedatangan Wapres Ma'ruf Amin

Pertama, pemahaman tentang urgensi dana desa bagi pembangunan masih kurang.  Untuk dapat melaksanakan penyaluran dana desa tepat waktu, tiap-tiap pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama akan urgensi dana desa bagi pemerataan pembangunan.  Kedua, lemahnya komitmen bersama pihak-pihak terkait.  Kepala daerah dan jajarannya yang terlibat seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat (APIP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta perangkat desa harus memiliki komitmen yang kuat untuk bersama-sama membangun daerah berbasis dana desa. Ketiga, tingkat koordinasi yang kurang efektif.  Komitmen yang masih lemah akan berdampak pada kurang efektifnya koordinasi yang dibangun pihak-pihak terkait.  Keempat, adanya syarat tambahan penyaluran dana desa. Beberapa pemerintah daerah menerapkan syarat tambahan dalam penyaluran dana desa. Hal itu menjadi kendala tersendiri dalam kecepatan penyaluran. Kelima, pengelolaan dana desa kurang ideal.  Terdapat kondisi pada suatu daerah dimana pengelolaan dana desa bertumpu hanya pada seorang ASN.  Hal ini jelas tidak ideal bagi pelaksanaan proses bisnis penyaluran dan pengelolaan dana desa karena akan menyebabkan terjadinya keterlambatan dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Analisis

Keberhasilan proses penyaluran dan pengelolaan dana desa serta dampak positifnya bagi pemerataan pembangunan sangat dipengaruhi oleh peran penting pemerintah daerah.  Dana yang sudah dialokasikan dalam APBN guna membiayai pembangunan pedesaan sedapat mungkin dapat dipahami sebagai stimulus pemerintah pusat bagi terciptanya pemerataan pembangunan.  Jajaran pemerintah daerah diharapkan dapat berkontribusi positif, baik sisi regulasi maupun implementasinya, sehingga penyaluran dana desa tersebut dapat tepat waktu.  Artinya jika terdapat syarat tambahan dalam penyaluran dana desa harus tetap mengacu pada ketepatan waktu penyaluran. Tanpa adanya kepedulian pemerintah daerah, niscaya komitmen yang kuat serta koordinasi yang efektif antar pihak-pihak dapat terselenggara dengan baik.

Pada akhirnya, penyaluran dan pengelolaan dana desa merupakan kerja kolektif yang membutuhkan peran aktif seluruh pihak.  Semoga tahun 2022 kinerja penyaluran dan pengelolaan dana desa di Provinsi Sulawesi Utara mengalami peningkatan. (*)

Oleh : Asyep Syaefudin (Kepala KPPN Manado)

SEJAK era reformasi mekanisme pengelolaan keuangan Negara mengacu pada paket Undang-Undang Keuangan Negara, yaitu UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  Paket UU Keuangan Negara tersebut mengakomodir kompleksitas sistem pemerintah Indonesia yang terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Konsep pembagian kekuasaan atas keuangan Negara  yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 17 tahun 2003 menyebutkan bahwa kekuasaan presiden atas keuangan negara didelegasikan kepada Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan Kepala Daerah.  Menteri Keuangan memainkan peran sebagai pengelola fiskal dan Bendahara Umum Negara (Chief Financial Officer, CFO), Menteri/Pimpinan Lembaga berperan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang (Chief Operational Officer, COO), sementara Gubernur/Bupati/Walikota merupakan pengelola keuangan daerah dan wakil pemerintah  pusat di daerah.

Guna menjalankan pemerintahan tiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD). Dalam penyusunan APBN dan APBD terdapat mekanisme perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang merupakan suatu sistem menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.  Dalam konsep ini terdapat pembiayaan APBN untuk memperkuat APBD melalui mekanisme transfer ke daerah, salah satunya adalah Dana Desa.

Urgensi Dana Desa

Berbeda dengan era orde baru dimana desa hanya menjadi obyek pembangunan, saat ini desa diberdayakan menjadi salah satu penggerak pembangunan.  Tiap desa diharapkan dapat membangun dan menggerakkan perekonomian di wilayahnya masing-masing.  Keberpihakan kepada pengembangan potensi desa yang beragam serta terjadinya pemerataan pembangunan tersebut, maka sejak tahun 2004 digulirkan dana desa sebagai suatu bentuk kepedulian pemerintah pusat. Dengan pemberdayaan dana desa diharapkan akan terjadi pemerataan pembangunan dimana desa-desa berkembang sesuai dengan potensinya masing-masing.  Pada bagian akhir dana desa akan menjadi stimulus bagi bergulirnya perekonomian desa dan mencegah terjadinya arus urbanisasi.

Baca Juga:  Kelahiran Yesus Benar Desember?

Sejak digulirkannya dana desa telah mengalami beberapa kali penyempurnaan mekanisme penyaluran.  Mekanisme saat ini adalah dengan melibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran dana desa. Sementara itu dana desa ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).  Ini merupakan mekanisme terbaik karena telah mengakomodir kecepatan penyaluran dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.  Jika hal ini dikawal dengan baik, maka diharapkan akan bermunculan desa-desa unggulan yang berkontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kinerja Penyaluran Dana Desa

Mekanisme penyaluran dana desa yang dirancang sedemikian rupa memiliki dampak yang sangat besar bagi percepatan pembangunan desa.  Namun demikian, penyempurnaan mekanisme penyaluran dana desa tersebut belum sepenuhnya dioptimalkan sebagian pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan desa.  Penyaluran dana desa tiap tahunnya diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.  Untuk tahun 2021 mekanisme penyalurannya diatur dengan PMK-17/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK-94/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan COVID-19 dan Dampaknya.  Komponen dana desa pada tahun ini meliputi 3(tiga) item: Earmark (8%), BLT desa, dan Dana Desa.

Sampai dengan tanggal 26 November 2021, kinerja Provinsi Sulawesi Utara untuk earmark 8% dan BLT Desa sudah 100% salur.  Namun untuk penyaluran dana desa kinerjanya masih rendah jika dibandingkan provinsi lain dengan capaian 84,68%. Capaian kinerja penyaluran dana desa tertinggi diraih Provinsi DI Jogjakarta (99,91%), Provinsi Bali (99,32%), dan Provinsi Jawa Tengah (96,46%).

Permasalahan

Sebagai wilayah yang sebagian besar merupakan pedesaan, penyaluran dan pengelolaan dana desa yang efektif sangat membantu pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara.  Faktanya, penyaluran dan pengelolaan dana desa di Provinsi Sulawesi Utara masih rendah.  Kondisi tersebut berdampak pada terkendalanya pembangunan dan perekonomian desa di Sulawesi Utara.  Mengapa hal itu bisa terjadi? Setidaknya terdapat beberapa permasalahan yang menjadi penyebabnya.

Baca Juga:  Berikan Wejangan di Manado, Gubernur Ingatkan Soal Takaran, Cerita Penjual Gula dan Pembeli

Pertama, pemahaman tentang urgensi dana desa bagi pembangunan masih kurang.  Untuk dapat melaksanakan penyaluran dana desa tepat waktu, tiap-tiap pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama akan urgensi dana desa bagi pemerataan pembangunan.  Kedua, lemahnya komitmen bersama pihak-pihak terkait.  Kepala daerah dan jajarannya yang terlibat seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat (APIP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta perangkat desa harus memiliki komitmen yang kuat untuk bersama-sama membangun daerah berbasis dana desa. Ketiga, tingkat koordinasi yang kurang efektif.  Komitmen yang masih lemah akan berdampak pada kurang efektifnya koordinasi yang dibangun pihak-pihak terkait.  Keempat, adanya syarat tambahan penyaluran dana desa. Beberapa pemerintah daerah menerapkan syarat tambahan dalam penyaluran dana desa. Hal itu menjadi kendala tersendiri dalam kecepatan penyaluran. Kelima, pengelolaan dana desa kurang ideal.  Terdapat kondisi pada suatu daerah dimana pengelolaan dana desa bertumpu hanya pada seorang ASN.  Hal ini jelas tidak ideal bagi pelaksanaan proses bisnis penyaluran dan pengelolaan dana desa karena akan menyebabkan terjadinya keterlambatan dan berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Analisis

Keberhasilan proses penyaluran dan pengelolaan dana desa serta dampak positifnya bagi pemerataan pembangunan sangat dipengaruhi oleh peran penting pemerintah daerah.  Dana yang sudah dialokasikan dalam APBN guna membiayai pembangunan pedesaan sedapat mungkin dapat dipahami sebagai stimulus pemerintah pusat bagi terciptanya pemerataan pembangunan.  Jajaran pemerintah daerah diharapkan dapat berkontribusi positif, baik sisi regulasi maupun implementasinya, sehingga penyaluran dana desa tersebut dapat tepat waktu.  Artinya jika terdapat syarat tambahan dalam penyaluran dana desa harus tetap mengacu pada ketepatan waktu penyaluran. Tanpa adanya kepedulian pemerintah daerah, niscaya komitmen yang kuat serta koordinasi yang efektif antar pihak-pihak dapat terselenggara dengan baik.

Pada akhirnya, penyaluran dan pengelolaan dana desa merupakan kerja kolektif yang membutuhkan peran aktif seluruh pihak.  Semoga tahun 2022 kinerja penyaluran dan pengelolaan dana desa di Provinsi Sulawesi Utara mengalami peningkatan. (*)

Most Read

Artikel Terbaru