Oleh: Tumpak Harapan S.Mn
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I A
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
SESUAI dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang biasa dikenal dengan akronim Kanwil DJPb merupakan instansi vertikal di Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kanwil DJPb mempunyai tugas melaksanaan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas diatas, Kanwil DJPb menyelenggarakan fungsi diantaranya penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran. Kegiatan tersebut ditujukan tidak hanya sekedar untuk mengetahui realisasi atau penyerapan atas alokasi yang telah disediakan. Kegiatan tersebut berusaha untuk menggali, apakah pelaksanaan aggaran dapat berjalan dengan baik. Lebih dari itu, apakah dalam penyaluran APBN telah dilakukan secara efektif dan efisien sehingga dapat mencapai output dan outcome yang diharapkan.
Dari tahun ke tahun alokasi belanja pada APBN terus meningkat. Di tahun 2010 alokasi belanja hanya sebesar Rp697,4 triliun, sebesar Rp1.864,3 triliun di tahun 2016 dan terus meningkat menjadi sebesar Rp2.750 triliun di 2021. Khusus di Sulawesi Utara, alokasi belanja negara di tahun 2017 sebesar Rp12,9 triliun menjadi Rp13,6 triliun di tahun 2021, Rp10,3 triliun diantaranya untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Rp3,3 triliun untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Alokasi belanja yang besar tersebut diharapkan tidak hanya dapat direalisasikan, namun lebih dari itu bagaimana pengeluaran negara berdampak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlihat dari indikator Indeks Pembangunan Manusia, tingkat kemiskinan, pendapatan per kapita, Nilai Tukar Petani, angka putus sekolah dan sebagainya.
Bahwa kebijakan fiskal yang tergambar pada APBN dan disalurkan ke suatu daerah diharapkan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Apabila terdapat ganggunan dalam pelaksanaan APBN dapat berakibat pada tidak tercapainya kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh pekerjaan pembangunan jalan nasional yang dilaksanakan oleh satuan kerja vertikal bertujuan untuk meningkatkan interkoneksi antar daerah, mempermudah distribusi pembangunan dan lalu lintas orang. Penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan oleh satuan kerja universitas bertujuan untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul sebagai modal utama pembangunan di suatu daerah. Contoh lain, ditengah ketergantungan APBD pada Transfer Ke Daerah dan Dana Desa melalui penyaluran DAK Fisik dan Non Fisik serta Dana Desa, harus terus dikawal proses penyalurannya sehingga pembangunan di daerah hingga ke desa dapat terus berjalan dan mendorong pemulihan ekonomi dari daerah.
Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara terus memonitoring pelaksanaan anggaran tersebut dan berusaha untuk menangkap lebih awal terkait kendala yang dihadapi di level satuan kerja sehingga dapat diantisipasi lebih dini untuk dilakukan perbaikan dan melakukan perubahan kebijakan jika diperlukan. Untuk itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara dengan para stakeholders. Kanwil DJPb telah dan akan terus meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menjamin kebijakan fiskal melalui penyaluran belanja negara (termasuk DAK Fisik dan Non Fisik serta Dana Desa) mendapat perhatian dan dukungan.
Kegiatan lain, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik melakukan elaborasi dan pertukaran informasi serta melakukan release bersama atas data dan kinerja Provinsi Sulawesi Utara. Bersama Pimpinan satuan kerja, Kanwil DJPb telah melakukan one on one meeting hingga high level untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran. Kegiatan bersama civitas akademika, melakukan diseminasi bersama terkait kajian fiskal regional yang disusun oleh Kanwil DJPb. Terakhir, tapi tidak kalah penting adalah kerjasama dengan media, baik cetak maupun elektronik, ditujukan untuk mempublikasikan kebijakan fiskal pemerintah dan capaian keberhasilan pelaksanaan APBN sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas bagaimana APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal telah berhasil dalam upaya peningkatan kesejahteraan di masyarakat.
Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara selaku representasi Kementerian Keuangan di daerah dan Regional Chief Economist di Provinsi Sulawesi Utara telah dan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dan nyata dalam menjamin pelaksanaan APBN dapat terlaksana sesuai dengan harapan. Dengan pelaksanaan APBN yang efektif dan efisien, turut mendukung terwujudnya Provinsi Sulawesi Utara HEBAT menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.(*)