25.4 C
Manado
Thursday, 23 March 2023

Anggur Lama dalam Bejana Baru

MANADOPOST.ID- Metafora ini kental dengan aroma biblis. Namun, kali ini penggunaannya menyasar satu fenomena dalam praktik yuridis Indonesia, yaitu restorative justice (keadilan berbasis pemulihan). Praktik ini menggema setelah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan ini mendefinisikan keadilan restoratif sebagaipenyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Considerantes

Secara formal, bangunan peraturan ini diletakkan pada beberapa pilar argumen. Pertama, kesadaran yang mendalam akan kesejatian kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum, ketertiban hukum, kebenaran dan keadilan. Kedua, keadilan restoratif mendesak pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan korban dan pelaku tanpa berorientasi pada pembalasan. Pilar ketiga merayakan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta keberhasilan penuntutan berbasis independensi dan keadilan atas dasar hukum dan hati nurani.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dalam bungkusan populer, sang jaksa agung menuding kekakuan hukum sebagai tembok yang perlu dirobohkan dengan inovasi keadilan restoratif (www.antaranews.com). Ia pun merogoh pengalaman suram pengadilan Indonesia dalam kasus Nenek Minah (kasus kakao, 2009) dan kasus Kakek Samirin (kasus getah karet, 2019). Dua kasus ini mewakili kasus-kasus kelu nurani dan menjauhkan radiasi keadilan dari milieu pengadilan. Sang jaksa hendak merestorasi gap pengadilan sebagai tahta keadilan dari nilai keadilan itu sendiri.

Semilir asa

Sampai akhir Januari 2022, Kejaksaan Agung telah menghentikan 703 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif (www.kompas.id). Asa yang tersembul mengakrabkan keadilan dengan masyarakat, terutama yang marjinal dalam jaring kelompok sosial. Praktik mekanisme ini juga mulai mengaburkan kekentalan warna adagium “hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”.

Semilir asa tersebut ternyata menyentuh indera rasa publik. Sedemikian lama kelu indera rasa publik akan keadilan dalam dunia penegakan hukum sehingga praktik keadilan restoratif terasa sebagai reformasi inovatif. Ia membawa kesegaran yang telah lama meninggalkan nilai rasa keadilan publik. Demikian, dukungan publik terhadap kebijakan tersebut meluncur deras. Sebanyak 83 persen responden jajak pendapat Kompas menyetujui kebijakan mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian kasus pidana ringan (www.kompas.id).

Baca Juga:  Merayakan Pancasila

Keadilan restoratif dirujuk dalam perkara yang memenuhi persyaratan: tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukum tidak lebih dari lima tahun, dan nilai barang bukti tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Mekanisme ini pun dikecualikan untuk perkara keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Prinsip keadilan restoratif juga tidak diacu ketika perkara dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Bejana lama

Dalam penelitian Daniel W. Van Ness, Direktur Centre for Justice & Reconciliation at Prison Fellowship International, ia memperkirakan lebih dari 80 negara telah mempraktikkan keadilan restoratif (Van Ness, 2005). Umumnya, program ini masih eksperimental. Namun, negara-negara mulai mengintegrasikan prinsip ini ke dalam solusinya terhadap kejahatan dan menjadikannya sebagai inovasi dalam dinamika peradilannya. Jumlahnya beranjak naik.

Praktik ini melampaui ketimpangan teoretis antara civil law dan common law. Konsep keadilan restoratif yang ramah dengan teori hukum kodrat (natural law theory) tentunya bergetar selaras dalam gendang civil law. Namun, bukan berarti praktik ini langka dalam horizon common law. Norman Tutt melacak geliat konsep keadilan restoratif di Inggris dan Irlandia sejak 1990an.

Tutt menemukan jejak-jejak pengarusutamaan mediasi dan reparasi dalam pemberian sanksi pidana sejak 1970an-1980an. Namun, fokusnya menyasar peran pelaku kejahatan dalam mengembalikan kerusakan dalam keseimbangan antara dirinya, korban, dan komunitas. Padahal, salah satu kontribusi keadilan restoratif pada sistem peradilan justru menerobos keheningan korban. Praktik ini bergerak sentripetal dengan mengembalikan korban sebagai pusat restorasi keseimbangan.

Keadilan restoratif sebenarnya jauh dari makna kebaruan. Secara minimal, linieritas historis dapat ditarik kembali sampai pada Aristoteles (384-322 SM), seorang filsuf Yunani Kuno. Ia merefleksikan konsep ini secara sentral dalam karyanya, Nicomachean Ethics, Buku V. Aristoteles membangun teori rectificatory atau corrective justice (keadilan berbasis perbaikan/koreksi kondisi timpang).

Baca Juga:  Flash Back Eksistensi Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Awal Pandemi Covid-19

Singkatnya, Aristoteles membayangkan ketimpangan antara pelaku dan korban, serta dampaknya bagi komunitas akibat fakta kejahatan. Sang pelaku “berkelebihan” karena tindakan kriminalnya terhadap korban. Sedangkan, sang korban mengalami “kekurangan” dari kondisi idealnya sebelum kejahatan menimpanya. Praktik keadilan, baginya, terjadi ketika kondisi “lebih” sang pelaku dikurangi (terkoreksi) dan kondisi “kurang” sang korban diperbaiki.

Proses koreksi ini bernafaskan pendekatan aritmetis. Dan pendekatan ini mengabdi satu-satunya pada tujuan keseimbangan. Ketimpangan kondisi pelaku dan korban dikoreksi demi keseimbangan yang sebelum kejahatan terjadi dinikmati baik oleh korban maupun pelaku.

Van Ness justru menarik garis historis lebih primordial (Van Ness, 1993). Ia melacak harmonisasi nada bahasa keadilan restoratif dengan kata “shalom” dalam kebudayaan Yahudi Kuno. Ia selaras dengan kepenuhan dan keutuhan eksistensi relasi individu, komunitas, dan yang transenden. Tujuannya tak lain melayani aktualisasi kepenuhan. Titik pada garis historis ini mewakili kebudayaan kuno di Timur Tengah. Ia kemudian menghiliri kebudayaan Romawi Kuno dan sampai pada kebudayaan Eropa.

Tantangan

Asa terhembus kencang melalui kehadiran praktik keadilan restoratif. Sedemikian kencangnya sehingga harap tertambat bahwa ini menjadi awal dari restorasi hukum yang utuh. Namun, hembusan ini harus bertatap dengan halang. Pertama, janji keadilan yang sedemikian nyata dalam keadilan restoratif menggoda pikiran untuk menghayal penghapusan sanksi pidana. Bahkan, hayal ini terekstensi sampai pada penghapusan segala jenis pemidanaan. Sanggupkan sebuah negara modern mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan tanpa aparatus pidana? Sebuah tantangan utopis.

Kedua, tantangan sinergitas setiap komponen. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan sinergitas tiga lembaga penegak hukum. Tantangan ini menjadi semakin berat ketika partisipasi masyarakat dan pemerintah lokal diperhitungkan. Ketiga, menetukan kondisi “kurang” korban dan kondisi “lebih” pelaku menjadi tantangan rasional yang serius. Akhirnya, bentuk kerja sama komunitas dan semua level pemerintahan perlu diuji.

Epilog

Keadilan restoratif memang bak eliksir sang dewa. Ia pun mewakili perkembangan historis kemanusiaan mencapai pemenuhannya. Dari perspektif ini, bejana usang menjadi tak relevan. Ia justru menandakan kualitas karena “keabadiannya”.(*)

MANADOPOST.ID- Metafora ini kental dengan aroma biblis. Namun, kali ini penggunaannya menyasar satu fenomena dalam praktik yuridis Indonesia, yaitu restorative justice (keadilan berbasis pemulihan). Praktik ini menggema setelah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan ini mendefinisikan keadilan restoratif sebagaipenyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Considerantes

Secara formal, bangunan peraturan ini diletakkan pada beberapa pilar argumen. Pertama, kesadaran yang mendalam akan kesejatian kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum, ketertiban hukum, kebenaran dan keadilan. Kedua, keadilan restoratif mendesak pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan korban dan pelaku tanpa berorientasi pada pembalasan. Pilar ketiga merayakan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta keberhasilan penuntutan berbasis independensi dan keadilan atas dasar hukum dan hati nurani.

Dalam bungkusan populer, sang jaksa agung menuding kekakuan hukum sebagai tembok yang perlu dirobohkan dengan inovasi keadilan restoratif (www.antaranews.com). Ia pun merogoh pengalaman suram pengadilan Indonesia dalam kasus Nenek Minah (kasus kakao, 2009) dan kasus Kakek Samirin (kasus getah karet, 2019). Dua kasus ini mewakili kasus-kasus kelu nurani dan menjauhkan radiasi keadilan dari milieu pengadilan. Sang jaksa hendak merestorasi gap pengadilan sebagai tahta keadilan dari nilai keadilan itu sendiri.

Semilir asa

Sampai akhir Januari 2022, Kejaksaan Agung telah menghentikan 703 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif (www.kompas.id). Asa yang tersembul mengakrabkan keadilan dengan masyarakat, terutama yang marjinal dalam jaring kelompok sosial. Praktik mekanisme ini juga mulai mengaburkan kekentalan warna adagium “hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”.

Semilir asa tersebut ternyata menyentuh indera rasa publik. Sedemikian lama kelu indera rasa publik akan keadilan dalam dunia penegakan hukum sehingga praktik keadilan restoratif terasa sebagai reformasi inovatif. Ia membawa kesegaran yang telah lama meninggalkan nilai rasa keadilan publik. Demikian, dukungan publik terhadap kebijakan tersebut meluncur deras. Sebanyak 83 persen responden jajak pendapat Kompas menyetujui kebijakan mengedepankan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian kasus pidana ringan (www.kompas.id).

Baca Juga:  Journey to the North

Keadilan restoratif dirujuk dalam perkara yang memenuhi persyaratan: tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukum tidak lebih dari lima tahun, dan nilai barang bukti tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Mekanisme ini pun dikecualikan untuk perkara keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. Prinsip keadilan restoratif juga tidak diacu ketika perkara dengan ancaman pidana minimal, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Bejana lama

Dalam penelitian Daniel W. Van Ness, Direktur Centre for Justice & Reconciliation at Prison Fellowship International, ia memperkirakan lebih dari 80 negara telah mempraktikkan keadilan restoratif (Van Ness, 2005). Umumnya, program ini masih eksperimental. Namun, negara-negara mulai mengintegrasikan prinsip ini ke dalam solusinya terhadap kejahatan dan menjadikannya sebagai inovasi dalam dinamika peradilannya. Jumlahnya beranjak naik.

Praktik ini melampaui ketimpangan teoretis antara civil law dan common law. Konsep keadilan restoratif yang ramah dengan teori hukum kodrat (natural law theory) tentunya bergetar selaras dalam gendang civil law. Namun, bukan berarti praktik ini langka dalam horizon common law. Norman Tutt melacak geliat konsep keadilan restoratif di Inggris dan Irlandia sejak 1990an.

Tutt menemukan jejak-jejak pengarusutamaan mediasi dan reparasi dalam pemberian sanksi pidana sejak 1970an-1980an. Namun, fokusnya menyasar peran pelaku kejahatan dalam mengembalikan kerusakan dalam keseimbangan antara dirinya, korban, dan komunitas. Padahal, salah satu kontribusi keadilan restoratif pada sistem peradilan justru menerobos keheningan korban. Praktik ini bergerak sentripetal dengan mengembalikan korban sebagai pusat restorasi keseimbangan.

Keadilan restoratif sebenarnya jauh dari makna kebaruan. Secara minimal, linieritas historis dapat ditarik kembali sampai pada Aristoteles (384-322 SM), seorang filsuf Yunani Kuno. Ia merefleksikan konsep ini secara sentral dalam karyanya, Nicomachean Ethics, Buku V. Aristoteles membangun teori rectificatory atau corrective justice (keadilan berbasis perbaikan/koreksi kondisi timpang).

Baca Juga:  Opini BPK Dapat Mempengaruhi Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah

Singkatnya, Aristoteles membayangkan ketimpangan antara pelaku dan korban, serta dampaknya bagi komunitas akibat fakta kejahatan. Sang pelaku “berkelebihan” karena tindakan kriminalnya terhadap korban. Sedangkan, sang korban mengalami “kekurangan” dari kondisi idealnya sebelum kejahatan menimpanya. Praktik keadilan, baginya, terjadi ketika kondisi “lebih” sang pelaku dikurangi (terkoreksi) dan kondisi “kurang” sang korban diperbaiki.

Proses koreksi ini bernafaskan pendekatan aritmetis. Dan pendekatan ini mengabdi satu-satunya pada tujuan keseimbangan. Ketimpangan kondisi pelaku dan korban dikoreksi demi keseimbangan yang sebelum kejahatan terjadi dinikmati baik oleh korban maupun pelaku.

Van Ness justru menarik garis historis lebih primordial (Van Ness, 1993). Ia melacak harmonisasi nada bahasa keadilan restoratif dengan kata “shalom” dalam kebudayaan Yahudi Kuno. Ia selaras dengan kepenuhan dan keutuhan eksistensi relasi individu, komunitas, dan yang transenden. Tujuannya tak lain melayani aktualisasi kepenuhan. Titik pada garis historis ini mewakili kebudayaan kuno di Timur Tengah. Ia kemudian menghiliri kebudayaan Romawi Kuno dan sampai pada kebudayaan Eropa.

Tantangan

Asa terhembus kencang melalui kehadiran praktik keadilan restoratif. Sedemikian kencangnya sehingga harap tertambat bahwa ini menjadi awal dari restorasi hukum yang utuh. Namun, hembusan ini harus bertatap dengan halang. Pertama, janji keadilan yang sedemikian nyata dalam keadilan restoratif menggoda pikiran untuk menghayal penghapusan sanksi pidana. Bahkan, hayal ini terekstensi sampai pada penghapusan segala jenis pemidanaan. Sanggupkan sebuah negara modern mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan tanpa aparatus pidana? Sebuah tantangan utopis.

Kedua, tantangan sinergitas setiap komponen. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan sinergitas tiga lembaga penegak hukum. Tantangan ini menjadi semakin berat ketika partisipasi masyarakat dan pemerintah lokal diperhitungkan. Ketiga, menetukan kondisi “kurang” korban dan kondisi “lebih” pelaku menjadi tantangan rasional yang serius. Akhirnya, bentuk kerja sama komunitas dan semua level pemerintahan perlu diuji.

Epilog

Keadilan restoratif memang bak eliksir sang dewa. Ia pun mewakili perkembangan historis kemanusiaan mencapai pemenuhannya. Dari perspektif ini, bejana usang menjadi tak relevan. Ia justru menandakan kualitas karena “keabadiannya”.(*)

Most Read

Artikel Terbaru