Oleh:
Kiran SE
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I C
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulut
PADA Kamis lalu, tanggal 21 Oktober 2021; Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil DJPb Provinsi Sulut) yang merupakan salah satu instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah; mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022 secara hybrid (campuran) untuk seluruh instansi baik unit kerja vertikal pemerintah pusat maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengelola dana bersumber dari APBN.
Kegiatan sosialisasi dihadiri secara fisik oleh sebanyak 3 satuan kerja (satker) yang berkantor di Gedung Keuangan Negara Negara (GKN) Manado yaitu Kanwil Ditjen Bea Cukai Wilayah Sulbagtara, Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Wilayah Suluttenggomalut dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Manado. Sedangkan peserta undangan lainnya mengikuti secara virtual melalui media zoom meeting dari sejumlah 468 satker/instansi yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota sewilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Penyelenggaraan yang dilaksanakan secara langsung tatap muka bertempat di ruang A.A. Maramis Kanwil DJPb Sulut di GKN Manado Lantai III yang bersamaan disiarkan secara live bagi satker yang mengikuti melalui aplikasi zoom meeting. Saya selaku Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC (PPA IC) dari Bidang PPA I bertugas sebagai narasumber atau pembicara yang juga didampingi oleh seorang tenaga fungsional Analis Perbendaharaan Negara (APN) Ahli Pertama yaitu Bapak Abdul Halim.
Sebagai keynote speaker sekaligus pembuka kegiatan dan pemberi sambutan yaitu Bapak Agus Mirsatya sebagai Kepala Bidang PPA I. Beliau menyampaikan tujuan penting diadakannya kegiatan sosialisasi mengenai SBM Tahun Anggaran 2022 yaitu agar dapat mengawal misi mewujudkan pelaksanaan APBN TA 2022 yang efektif, efisien, ekonomis, wajar dan patut, transparan serta akuntabel oleh semua saker.
Pada kesempatan sesi materi utama oleh narasumber, di awal pembahasan saya menyampaikan prolog tentang dasar hukum utama asal muasal lahirnya konsepsi Standar Biaya Masukan (SBM) di dalam pengelolaan APBN. Bahwasanya SBM merupakan salah satu perwujudan nyata dari amanah undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang lahir dari proses reformasi birokrasi yang bergulir di Indonesia sejak masa peralihan dari orde baru menjadi orde reformasi.
Melalui PP nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) pasal 5 ayat (3) telah disebutkan bahwa penyusunan anggaran RKA-K/L menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya dan evaluasi kinerja. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 71/PMK.02/2013 jo. PMK nomor 232/PMK.02/2020 telah diatur tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA-KL.
Peraturan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) bersifat rinci mengatur secara konkret (beschikking) yang jangka waktu berlakunya bersifat terbatas yaitu hanya tahunan. Sehingga peraturan SBM yang diterbitkan Menteri Keuangan setiap tahun anggaran selalu berganti dan disesuaikan sebagaimana proyeksi kondisi di tahun penggunaan nanti. Dengan demikian PMK tentang SBM memang harus bersifat prediktif dan akomodatif karena untuk penggunaan tahun 2022 contohnya, harus disusun dan diterbitkan di tahun 2021. Dan dari tahapan itu lah telah dirilis PMK nomor 60/PMK.02/2021 tentang SBM TA 2022.
Menelisik lebih spesifik mengenai SBM, secara arti didefinisikan sebagai satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen RKA-K/L. Sedangkan fungsi dan penggunaan dari SBM itu sendiri yaitu pertama pada proses “perencanaan” adalah sebagai batas tertinggi untuk menghasilkan biaya komponen output dan sebagai alat reviu angka dasar (baseline) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sedangkan fungsi dan penggunaan yang kedua yaitu dalam proses “pelaksanaan anggaran” atau eksekusi pengeluaran belanja pemerintah di mana berlaku sebagai batas tertinggi dan sebagai pedoman estimasi atau perkiraan atas harga barang/jasa yang ada di pasaran.
Dalam gambaran sederhana, SBM digunakan pada saat satker/instansi menyusun RKA-K/L pada bulan April dalam tahun berjalan untuk menghasilkan dokumen APBN TA anggaran berikutnya. Jadi dalam menyusun angka alokasi anggaran/pembiayaan dari seluruh kegiatan yang akan dibuat, menggunakan harga atau tarif yang tercantum pada SBM. Misalnya adalah tarif uang lembur, uang makan, tarif hotel, tarif honorarium, tarif transpor lokal, tarif transportasi tiket pesawat, biaya sewa kendaraan, besaran penghasilan pegawai non PNS atau lainnya yang diatur batasan maksimalnya sesuai lokasi per daerah.
Kemudian dalam tahapan pengeluaran anggaran/belanja, penggunaan SBM yaitu pertama sebagai batas tertinggi atas pembayaran atau biaya yang dibebankan oleh satker/instansi.
Contohnya adalah bahwa satker tidak boleh membayar honorarium bendahara melebihi tarif yang tercantum pada SBM. Lalu penggunaan SBM yang kedua yaitu sebagai pedoman estimasi belanja, contohnya adalah angka estimasi/perkiraan harga tiket udara di wilayah provinsi A, estimasi tarif hotel provinsi A dan sebagainya.
Dalam PMK nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, mengenai daftar harga satuan, tarif atau indeks terbagi menjadi 2 bagian yaitu Lampiran I dan Lampiran II.
SBM yang berfungsi atau digunakan sebagai batas tertinggi berada dalam Lampiran I. Sedangkan SBM yang berfungsi sebagai estimasi ada di Lampiran II lalu dilengkapi juga dengan Lampiran Penjelasan.
SBM memang hanya sebagian kecil ketentuan dari pengelolaan anggaran Negara (APBN). Namun mempunyai fungsi dan peran yang sangat vital bagi terselenggaranya APBN yang baik, andal dan akuntabel. Dengan SBM yang berdaya guna, maka akan tercipta efektivitas dan efisiensi baik dalam tahapan perencanaan anggaran maupun dalam proses eksekusi pengeluaran atau belanja dari APBN. Karena sejatinya SBM adalah sebuah instrumen untuk membantu mewujudkan struktur APBN yang sesuai visi misi pemerintah.
Bagi khalayak umum yang berkeinginan untuk mengetahui langsung PMK mengenai SBM tahun 2021 maupun untuk periode tahun anggaran 2022 nanti, dapat dengan mudah mendapatkan softcopy peraturan di maksud dari internet. Atau bagi yang ingin memahami lebih dalam lagi dapat juga mengunjungi laman resmi Youtube “Ditjen Anggaran”; sebagai entitas perumus dan penyusun sekaligus unit pada Kementerian Keuangan yang merilis PMK Standar Biaya Masukan (SBM) setiap tahunnya. (*)