29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Saatnya Membela yang `Diam`

MAHKAMAH Agung (MA) menunjukkan tengara keberpihakan pada arus sempit restorasi korban kekerasan seksual. Institusi ini telah menolak permohonan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Angin sepoi menyejukkan pihak pro. Sedang kegersangan mulai melanda pihak yang abai.

MA menolak pengajuan uji materi atas peraturan tersebut oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada awal Maret 2022 (www.kompas.id). Gestur ini mendapatkan tandem yang solid dengan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kemendesakan baru terkuak mengikuti gestur yang ditampilkan oleh MA, yaitu sosialisasi gencar kedua peraturan ini dan kampanye kesadaran dan kepekaan terhadap kekerasan seksual.

Puncak semu

Perguruan tinggi tidaklah sesempurna namanya. Kata “tinggi” lebih mengungkap level hierarkis yang memang lebih “tinggi” dari pendidikan usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Walau tak bisa disangkal nuansa “keagungan” mengitarinya, apalagi ketika proses wisuda atau rapat terbuka senat. Nuasa ini dipertajam dalam alunan lirik “vivat academia, vivant professores” (penggalan lagu “Gaudeamus Igitur” yang sering dikumandangkan saat prosesi wisuda).

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Masih berkutat dengan pemurnian dirinya dari plagiarisme, jual-beli ijazah, dan kemerosotan kebebasan akademik dan iklim demokrasi, perguruan tinggi kini bertatap muka dengan isu kekerasan seksual. Reaksi cepat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi bertemu ragam sambutan.

Salah satu considerans yang memicu munculnya peraturan ini merujuk pada fenomena meningkatnya kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi. Survei daring pada 2016 oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co serta difasilitasi oleh Change.org Indonesia menemukan 93 persen penyintas kekerasan seksual yang tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis hasil survei nasional yang menyebut satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Sepanjang 2018, Komnas Perempuan mencatat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan (https://tirto.id/).

Mengerucut pada ranah perguruan tinggi, Komnas Perempuan juga merilis laporan pada Oktober 2020 yang merekam 27% aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dalam rentang waktu 2015-2020. Selanjutnya survei Direktorat Jenderal Kemendikbudristek (2020) mencatat 77% dosen mengakui adanya kekerasan seksual di kampus. Namun, 63% dari mereka tidak melaporkan kasus.

Pada tahun 2019, kerja sama Tirto dengan The Jakarta Post dan VICE Indonesia di bawah program #NamaBaikKampus mengoleksi 174 kasus pelecehan seksual. Kasus-kasus ini melibatkan 79 perguruan tinggi di 29 provinsi di Indonesia (https://tirto.id/). Ragam pelakunya mencakup dosen, mahasiswa, staf, warga di lokasi KKN, hingga dokter klinik kampus. Jelaslah, deretan data ini menampilkan puncak semu dari gunung es riil, namun “diam”.

Baca Juga:  Menilik Opini Audit BPK dan Tranparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Pro dan Kontra

Banyak pihak, formal dan informal, menyambut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bak oase di tengah keringnya sumur rujukan yuridis. Apalagi, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak serta-merta terjangkau oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bagi yang pro, kekuatan peraturan ini mewujud dalam perannya untuk mengisi kekosongan hukum perihal pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual yang memprioritaskan kebutuhan dan keadilan bagi korban. Peraturan ini pun menghargai dan merefleksikan pengalaman korban. Peraturan ini bening dalam mendefinisikan kekerasan seksual berbasis pengalaman para penyintas dan mengisi jeda definisi dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan ini kemudian memosisikan perguruan tinggi sebagai salah satu aktor kunci dan melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Peraturan ini fokus pada pendampingan dan perlindungan bagi korban dan saksi dan menghadirkan sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti. Ia mendesak pembentukan Satgas untuk menindaklanjuti kekerasan seksual yang dilaporkan.

Kelompok yang menegasi peraturan ini berbasis pada nuansa makna menyangkut term “ketimpangan relasi kuasa” dan “tanpa persetujuan korban”. Padahal, term pertama justru sangat relevan dengan pengalaman relasional dalam konteks perguruan tinggi (misalnya dosen-mahasiswa, senior-yunior, atasan-bawahan). Term kedua sungguh menggaduhkan. Padahal, pasal ini hadir untuk melindungi korban dalam kerentanannya.

Breaking the silence” 

Banyak kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi hanya tersimpan rapi dalam bentuk dokumen dan kumpulan data statistik. Louise du Toit, seorang feminis Afrika Selatan, mengakui pentingnya data statistik. Namun, baginya, narasi sebuah peristiwa pemerkosaan lebih hidup dan menggugah.

Alasannya, narasi lebih menggugah perhatian dan imaginasi masyarakat daripada data statistik. Ia menghadirkan substansi peristiwa. Ia pun dapat mengurai sejauh mana deskripsi kehancuran sang subjek sebagai korban setelah kekerasan seksual terjadi.

Sayangnya, malu dan ketakutan akan otoritas sering membentuk tembok mental yang tak terlampaui. Beban malu dan penilaian masyarakat yang mengintai sang korban mendesaknya untuk tinggal dalam diam.

Tak jarang profil sang pelaku yang mengasumsikan hubungan kekeluargaan, otoritas dalam hubungan kerja, bahkan budaya dan agama membuat korban lumpuh untuk mengais jejak keadilan. Dekonstruksi terhadap “diam” di sekitar kasus-kasus ini perlu didorong dan dilindungi sepenuhnya.

Peradilan Traumatis

Kenyataannya, masih banyak praktik peradilan dan investigasi sebelum peradilan yang menghadirkan trauma bagi korban. Acap kali proses tersebut menciptakan kesan bahwa sangat susah untuk menjerat pelaku, terutama yang high profile. Sistem hukum yang mendahulukan bukti juga memberatkan penderitaan sang korban.

Baca Juga:  Menanti Debat Kedua yang Lebih Bermutu

Rentang waktu antara pelaporan dan kejadian menghadirkan kesulitan traumatis. Tak jarang, kekerasan seksual di masa lampau hanya dipandang sebelah mata, entah karena rumitnya proses pembuktian ataupun karena usangnya dan tidak populernya kasus tersebut. Padahal, kekerasan seksual dapat mencipta noktah yang tak pernah terhapuskan dari sejarah sang korban. Ia tak punya expiry date.

Kemanusiaan yang Terluka

Apa yang sebenarnya hancur dalam diri sang korban kekerasan seksual? Pertama, Immanuel Kant (1724-1804), seorang filsuf Jerman yang memang pesimis dengan seksualitas manusia, menegaskan degradasi baik pelaku maupun korban kekerasan seksual.

Sang pelaku secara sadar menurunkan derajatnya sebagai manusia rasional ke level hewan yang pada nafsu seksual buta. Pada saat yang sama, ia melihat sang korban sebagai objek atau instrumen kepuasan seksual (Kant, Lectures on Ethics). Padahal, martabat kemanusiaan sang korban tak pernah lepas dari dirinya.

Cara pandang sang pelaku terhadap korbanya meranggas dan tak mampu melihat keutuhannya. Alasannya, kemanusiaan sang korban tereduksi ke bagian vital semata. Demikian, pemahaman dan kesadaran sang pelaku menjadi tuna terhadap formulasi kedua dari imperatif kategoris Kant, yaitu “kita harus menjunjung tinggi kemanusiaan, dalam diri sendiri dan orang lain, bukan sebagai instrumen semata, tapi sebagai tujuan pada dirinya sendiri”.

Kedua, kekerasan seksual menghancurkan otonomi sang korban. Ketika ia dirundung pengalaman tersebut, haknya untuk menentukan keinginan sendiri tercerabut. Pada saat yang sama, ia diperlakukan bukan sebagai subjek melainkan objek.

Ketiga, seksualitas sebenarnya penting bagi proses pembentukan personalitas individu. Kekerasan seksual merenggut hak sang korban untuk menentukan kehidupan seksualnya. Ia kehilangan haknya untuk mengontrol tubuhnya sendiri.

Keempat, kejahatan seksual menciptakan disintegrasi dalam diri sang korban. Akibat kejahatan seksual yang dialaminya, sang korban “diasingkan” dari tubuhnya yang merupakan bagian integral kemanusiaannya. Lagi pula, tubuhnya kemudian dieksploitasi dan direduksi menjadi bagian vitalnya saja.

Kelima, domain pribadi sang korban sebagai subjek diinterupsi dan dirampok hak kepemilikannya. Sang korban dipaksa untuk melepaskan hak ini melalui praktik kekerasan seksual yang dia alami.

Keenam, seluruh elemen ketidakbahagiaan dalam hidup akibat kekerasan seksual itu akan menghantui sang korban seumur hidupnya. Jika identitas individu diartikulasi melalui proses narasi kehidupan, maka pengalaman kelam itu akan senantiasa mewarnai narasi identitas korban.

Epilog

Berhadapan dengan kehancuran akibat kekerasan seksual, seruan dan himbauan perlu, namun tak cukup. Kehadiran peraturan yang menghargai kedalaman pengalaman sang korban tentu bukan jaminan akhir. Namun, ia tentunya lebih mengumandangkan himne bagi ameliorasi kemanusiaan daripada elegi demi entropi primordialisme.(*)

MAHKAMAH Agung (MA) menunjukkan tengara keberpihakan pada arus sempit restorasi korban kekerasan seksual. Institusi ini telah menolak permohonan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Angin sepoi menyejukkan pihak pro. Sedang kegersangan mulai melanda pihak yang abai.

MA menolak pengajuan uji materi atas peraturan tersebut oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat pada awal Maret 2022 (www.kompas.id). Gestur ini mendapatkan tandem yang solid dengan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kemendesakan baru terkuak mengikuti gestur yang ditampilkan oleh MA, yaitu sosialisasi gencar kedua peraturan ini dan kampanye kesadaran dan kepekaan terhadap kekerasan seksual.

Puncak semu

Perguruan tinggi tidaklah sesempurna namanya. Kata “tinggi” lebih mengungkap level hierarkis yang memang lebih “tinggi” dari pendidikan usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Walau tak bisa disangkal nuansa “keagungan” mengitarinya, apalagi ketika proses wisuda atau rapat terbuka senat. Nuasa ini dipertajam dalam alunan lirik “vivat academia, vivant professores” (penggalan lagu “Gaudeamus Igitur” yang sering dikumandangkan saat prosesi wisuda).

Masih berkutat dengan pemurnian dirinya dari plagiarisme, jual-beli ijazah, dan kemerosotan kebebasan akademik dan iklim demokrasi, perguruan tinggi kini bertatap muka dengan isu kekerasan seksual. Reaksi cepat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi bertemu ragam sambutan.

Salah satu considerans yang memicu munculnya peraturan ini merujuk pada fenomena meningkatnya kekerasan seksual di ranah perguruan tinggi. Survei daring pada 2016 oleh Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co serta difasilitasi oleh Change.org Indonesia menemukan 93 persen penyintas kekerasan seksual yang tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Pada 2017, Badan Pusat Statistik merilis hasil survei nasional yang menyebut satu dari tiga perempuan pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya. Sepanjang 2018, Komnas Perempuan mencatat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan (https://tirto.id/).

Mengerucut pada ranah perguruan tinggi, Komnas Perempuan juga merilis laporan pada Oktober 2020 yang merekam 27% aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dalam rentang waktu 2015-2020. Selanjutnya survei Direktorat Jenderal Kemendikbudristek (2020) mencatat 77% dosen mengakui adanya kekerasan seksual di kampus. Namun, 63% dari mereka tidak melaporkan kasus.

Pada tahun 2019, kerja sama Tirto dengan The Jakarta Post dan VICE Indonesia di bawah program #NamaBaikKampus mengoleksi 174 kasus pelecehan seksual. Kasus-kasus ini melibatkan 79 perguruan tinggi di 29 provinsi di Indonesia (https://tirto.id/). Ragam pelakunya mencakup dosen, mahasiswa, staf, warga di lokasi KKN, hingga dokter klinik kampus. Jelaslah, deretan data ini menampilkan puncak semu dari gunung es riil, namun “diam”.

Baca Juga:  IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA BELAJAR

Pro dan Kontra

Banyak pihak, formal dan informal, menyambut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini bak oase di tengah keringnya sumur rujukan yuridis. Apalagi, kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak serta-merta terjangkau oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Bagi yang pro, kekuatan peraturan ini mewujud dalam perannya untuk mengisi kekosongan hukum perihal pencegahan, penanganan, dan perlindungan korban kekerasan seksual yang memprioritaskan kebutuhan dan keadilan bagi korban. Peraturan ini pun menghargai dan merefleksikan pengalaman korban. Peraturan ini bening dalam mendefinisikan kekerasan seksual berbasis pengalaman para penyintas dan mengisi jeda definisi dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan ini kemudian memosisikan perguruan tinggi sebagai salah satu aktor kunci dan melibatkan dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Peraturan ini fokus pada pendampingan dan perlindungan bagi korban dan saksi dan menghadirkan sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti. Ia mendesak pembentukan Satgas untuk menindaklanjuti kekerasan seksual yang dilaporkan.

Kelompok yang menegasi peraturan ini berbasis pada nuansa makna menyangkut term “ketimpangan relasi kuasa” dan “tanpa persetujuan korban”. Padahal, term pertama justru sangat relevan dengan pengalaman relasional dalam konteks perguruan tinggi (misalnya dosen-mahasiswa, senior-yunior, atasan-bawahan). Term kedua sungguh menggaduhkan. Padahal, pasal ini hadir untuk melindungi korban dalam kerentanannya.

Breaking the silence” 

Banyak kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi hanya tersimpan rapi dalam bentuk dokumen dan kumpulan data statistik. Louise du Toit, seorang feminis Afrika Selatan, mengakui pentingnya data statistik. Namun, baginya, narasi sebuah peristiwa pemerkosaan lebih hidup dan menggugah.

Alasannya, narasi lebih menggugah perhatian dan imaginasi masyarakat daripada data statistik. Ia menghadirkan substansi peristiwa. Ia pun dapat mengurai sejauh mana deskripsi kehancuran sang subjek sebagai korban setelah kekerasan seksual terjadi.

Sayangnya, malu dan ketakutan akan otoritas sering membentuk tembok mental yang tak terlampaui. Beban malu dan penilaian masyarakat yang mengintai sang korban mendesaknya untuk tinggal dalam diam.

Tak jarang profil sang pelaku yang mengasumsikan hubungan kekeluargaan, otoritas dalam hubungan kerja, bahkan budaya dan agama membuat korban lumpuh untuk mengais jejak keadilan. Dekonstruksi terhadap “diam” di sekitar kasus-kasus ini perlu didorong dan dilindungi sepenuhnya.

Peradilan Traumatis

Kenyataannya, masih banyak praktik peradilan dan investigasi sebelum peradilan yang menghadirkan trauma bagi korban. Acap kali proses tersebut menciptakan kesan bahwa sangat susah untuk menjerat pelaku, terutama yang high profile. Sistem hukum yang mendahulukan bukti juga memberatkan penderitaan sang korban.

Baca Juga:  Refleksi 120 Tahun Kiprah Dokter Gigi di Kota Manado

Rentang waktu antara pelaporan dan kejadian menghadirkan kesulitan traumatis. Tak jarang, kekerasan seksual di masa lampau hanya dipandang sebelah mata, entah karena rumitnya proses pembuktian ataupun karena usangnya dan tidak populernya kasus tersebut. Padahal, kekerasan seksual dapat mencipta noktah yang tak pernah terhapuskan dari sejarah sang korban. Ia tak punya expiry date.

Kemanusiaan yang Terluka

Apa yang sebenarnya hancur dalam diri sang korban kekerasan seksual? Pertama, Immanuel Kant (1724-1804), seorang filsuf Jerman yang memang pesimis dengan seksualitas manusia, menegaskan degradasi baik pelaku maupun korban kekerasan seksual.

Sang pelaku secara sadar menurunkan derajatnya sebagai manusia rasional ke level hewan yang pada nafsu seksual buta. Pada saat yang sama, ia melihat sang korban sebagai objek atau instrumen kepuasan seksual (Kant, Lectures on Ethics). Padahal, martabat kemanusiaan sang korban tak pernah lepas dari dirinya.

Cara pandang sang pelaku terhadap korbanya meranggas dan tak mampu melihat keutuhannya. Alasannya, kemanusiaan sang korban tereduksi ke bagian vital semata. Demikian, pemahaman dan kesadaran sang pelaku menjadi tuna terhadap formulasi kedua dari imperatif kategoris Kant, yaitu “kita harus menjunjung tinggi kemanusiaan, dalam diri sendiri dan orang lain, bukan sebagai instrumen semata, tapi sebagai tujuan pada dirinya sendiri”.

Kedua, kekerasan seksual menghancurkan otonomi sang korban. Ketika ia dirundung pengalaman tersebut, haknya untuk menentukan keinginan sendiri tercerabut. Pada saat yang sama, ia diperlakukan bukan sebagai subjek melainkan objek.

Ketiga, seksualitas sebenarnya penting bagi proses pembentukan personalitas individu. Kekerasan seksual merenggut hak sang korban untuk menentukan kehidupan seksualnya. Ia kehilangan haknya untuk mengontrol tubuhnya sendiri.

Keempat, kejahatan seksual menciptakan disintegrasi dalam diri sang korban. Akibat kejahatan seksual yang dialaminya, sang korban “diasingkan” dari tubuhnya yang merupakan bagian integral kemanusiaannya. Lagi pula, tubuhnya kemudian dieksploitasi dan direduksi menjadi bagian vitalnya saja.

Kelima, domain pribadi sang korban sebagai subjek diinterupsi dan dirampok hak kepemilikannya. Sang korban dipaksa untuk melepaskan hak ini melalui praktik kekerasan seksual yang dia alami.

Keenam, seluruh elemen ketidakbahagiaan dalam hidup akibat kekerasan seksual itu akan menghantui sang korban seumur hidupnya. Jika identitas individu diartikulasi melalui proses narasi kehidupan, maka pengalaman kelam itu akan senantiasa mewarnai narasi identitas korban.

Epilog

Berhadapan dengan kehancuran akibat kekerasan seksual, seruan dan himbauan perlu, namun tak cukup. Kehadiran peraturan yang menghargai kedalaman pengalaman sang korban tentu bukan jaminan akhir. Namun, ia tentunya lebih mengumandangkan himne bagi ameliorasi kemanusiaan daripada elegi demi entropi primordialisme.(*)

Most Read

Artikel Terbaru