25.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Pembangunan Zona Intergitas sebagai bentuk Implementasi Reformasi Birokrasi

Oleh:
Maryono
Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara

BERBEDA dengan reformasi di bidang politik yang ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto sebagai simbol pemerintahan orde baru pada tahun 1998, reformasi birokrasi di Indonesia ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan dari reformasi birokrasi telah dikemukan di atas, langkah selanjutnya adalah menetapkan  8 (delapan) area perubahan dan hasil yang diharapkan.  Kedelapan area perubahan tersebut meliputi seluruh aspek dalam manajemen pemerintahan yaitu Organisasi, Tatalaksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, pengawasan, akuntabilitas, Pelayanan publik dan Budaya Kerja aparatur (Culture Set dan Mind set ).

Kemudian bagaimana menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan program percepatan reformasi birokrasi hingga saat ini? Ada tiga indikator utama yang bisa memberikan penilaian terhadap tingkat keberhasilan percepatan reformasi birokrasi, yaitu Indeks Persepsi Korupsi, Peringkat Kemudahan Berusaha (ease of doing business/eodb) dan jumlah instansi pemerintah yang memiliki akuntabilitas tinggi.

Dalam rangka menjawab pertanyaan tingkat keberhasilan program reformasi birokrasi melalui 3 (tiga) indikator di atas, maka diperlukan role model instansi pemerintah yang telah menerapkan reformasi birokrasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan diperbaharui Nomor 10 Tahun 2019  tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. .

Penerbitan PermenPAN-RB nomor 52 Tahun 2014 jo nomor 10 Tahun 2019, telah menarik minat unit kerja/ instansi pemerintah untuk ikut serta dalam penilaian untuk mendapat predikat sebagai Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi WBK/WBBM. Untuk memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah bebas dari Korupsi (WB/WBBM), ada beberapa tahapan yang harus dilalui suatu unit kerja / instansi pemerintah. Tahapan tersebut adalah  pencanangan Zona integritas, pembangunan Zona Integritas, Penilaian/Evaluasi pembangunan Zona Integritas dan Penetapan Predikat Zona Integritas.

Baca Juga:  Banjir PR Besar OD-SK Jilid II

Langkah selanjutnya setelah pencanangan adalah Pembangunan Zona Integritas yang ditandai dengan penyusunan rencana kerja/ kegiatan dalam rangka memenuhi (6) enam komponen pengungkit dan 2 (dua) komponen hasil. Keenam komponen pengungkit tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sedangkan dua komponen hasil adalah  Terwujudnya pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN  dan terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat. Penilaian komponen pengungkit diperoleh dari hasil pemenuhan dokumen yang dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dengan proporsi penilaian 60 persen. Sedangkan penilaian komponen hasil diperoleh dari hasil survey yang dialkukan oleh KemenPAN-RB kepada stakeholder atau mitra kerja yang dilayani oleh suatu unit kerja dengan proporsi penilaian 40 persen.

Kementerian Keuangan sebagai Institusi Pemerintah  yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi juga menyambut baik adanya penilaian atas unit kerja yang telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Salah satu wujud komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung hal tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2017 dan diperbaharui dengan Keputusan Menteri Keungan nomor KMK-370 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sementara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan pada tahun 2021 berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-40/PB/2021 hal Penetapan Unit Kerja yang mengikuti penilaian berpredikat WBK/WBBM di tingkat nasional tahun 2021 telah ditunjuk sebagai unit kerja yang mengikuti penilaian WBK tahun 2021 di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

Sebagai unit kerja yang telah ditetapkan untuk mengikuti penilaian WBK, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan Langkah-langkah dan kegiatan dalam rangka meraih predikat WBK. Adapun kegiatan yang telah dilakukan adalah pertama, melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas, yang dihadiri oleh satuan kerja mitra kerja dan perwakilan ombudsman Provinsi Sulawesi Utara.

Pencanangan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020. Langkah selanjutnya adalah pembangunan zona integritas yang ditandai dengan pembentukan Tim kerja dan penyusunan rencana kerja. Tim kerja selanjutnya melakukan kegiatan dan dokumentasi sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dalam rangka memenuhi memenuhi dokumentasi dalam LKE untuk ke enam komponen pengungkit.

Baca Juga:  TRANSFORMASI BELANJA PEMERINTAH DALAM MENDUKUNG CASHLESS SOCIETY (DIGIPAY-MARKET PLACE)

Selain melakukan kegiatan dalam rangka memenuhi dokumen dalam LKE untuk masing-masing komponen pengungkit, hal penting yang telah dilakukan adalah melakukan inovasi.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara telah menelurkan beberapa inovasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik kepada satuan kerja dan  stakeholder. Beberapa inovasi tersebut antara lain Manager on Duty (MoD) yaitu penunjukan pejabat yang bertugas untuk memberikan penjelasan ataupun solusi apabila ada permasalahan dalam pelayanan yang tidak bisa diselesaikan oleh petugas layanan.

Petugas/pejabat ini ditunjuk secara bergiliran pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I (PPA I). Inovasi selanjutnya yang diinisiasi Bidang PPA I adalah Kolintang yaitu konsultasi lintas bidang tentang anggaran. Inovasi ini memberikan kesempatan satuan kerja untuk berkonsultasi dan bertanya tentang pelaksanaan anggaran dan penyelesaian masalah ataupun penjelasan atas permasalahan dapat diselesaikan secara lintas bidang tidak hanya bidang PPA I, tergantung permasalahan yang ditanyakan.

Selanjutnya Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II (PPA II) juga membuat inovasi bernama Bakudapa singkatan dari Basis Data khusus DAK Fisik dan Dana Desa. Inovasi ini berupa aplikasi yang digunakan sebagai alat monitoring penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa untuk seluruh Pemda yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Sementara itu untuk bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) inovasi antara lain  Klabat dan Soputan.

Klabat merupakan kependekan dari Kawanua Learning on Accrual Based Accounting Techniques  yaitu inovasi yang memberikan kesempatan kepada satuan kerja ataupun pemerintah daerah yang ingin memperdalam pengetahuan tentang akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual, untuk mendaftarkan diri ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara.

Inovasi ini bersifat kelas pembelajaran terjadwal dari peserta yang mendaftar. Soputan adalah singkatan dari Solusi Seputar Akuntansi, yaitu inovasi yang memberikan kesempatan kepada satuan kerja ataupun pemerintah daerah untuk berkonsultasi dan memperoleh solusi atas permasalahan akuntansi yang dihadapi baik temuan dari aparat pengawas maupun dalam penyusunan laporan keuangan.

Dengan berbagai kegiatan  dan inovasi yang telah dilakukan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara berharap mendapat penilaian terbaik dari Tim KemenPAN-RB sehingga predikat WBK dapat diraih. Untuk itu semua dukungan dan partisipasi dari semua pihak baik dari pihak internal maupun eksternal sangat dibutuhkan. Komitmen, dukungan dan Kerjasama seluruh stakeholder semoga mampu mengantarkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara meraih predikat WBK. semoga. (*)

Oleh:
Maryono
Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara

BERBEDA dengan reformasi di bidang politik yang ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto sebagai simbol pemerintahan orde baru pada tahun 1998, reformasi birokrasi di Indonesia ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan dari reformasi birokrasi telah dikemukan di atas, langkah selanjutnya adalah menetapkan  8 (delapan) area perubahan dan hasil yang diharapkan.  Kedelapan area perubahan tersebut meliputi seluruh aspek dalam manajemen pemerintahan yaitu Organisasi, Tatalaksana, Sumber Daya Manusia Aparatur, pengawasan, akuntabilitas, Pelayanan publik dan Budaya Kerja aparatur (Culture Set dan Mind set ).

Kemudian bagaimana menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan program percepatan reformasi birokrasi hingga saat ini? Ada tiga indikator utama yang bisa memberikan penilaian terhadap tingkat keberhasilan percepatan reformasi birokrasi, yaitu Indeks Persepsi Korupsi, Peringkat Kemudahan Berusaha (ease of doing business/eodb) dan jumlah instansi pemerintah yang memiliki akuntabilitas tinggi.

Dalam rangka menjawab pertanyaan tingkat keberhasilan program reformasi birokrasi melalui 3 (tiga) indikator di atas, maka diperlukan role model instansi pemerintah yang telah menerapkan reformasi birokrasi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan diperbaharui Nomor 10 Tahun 2019  tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. .

Penerbitan PermenPAN-RB nomor 52 Tahun 2014 jo nomor 10 Tahun 2019, telah menarik minat unit kerja/ instansi pemerintah untuk ikut serta dalam penilaian untuk mendapat predikat sebagai Zona Integritas menuju wilayah bebas dari Korupsi WBK/WBBM. Untuk memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah bebas dari Korupsi (WB/WBBM), ada beberapa tahapan yang harus dilalui suatu unit kerja / instansi pemerintah. Tahapan tersebut adalah  pencanangan Zona integritas, pembangunan Zona Integritas, Penilaian/Evaluasi pembangunan Zona Integritas dan Penetapan Predikat Zona Integritas.

Baca Juga:  SUKSES PILKADA, KAMTIBMAS TERJAGA

Langkah selanjutnya setelah pencanangan adalah Pembangunan Zona Integritas yang ditandai dengan penyusunan rencana kerja/ kegiatan dalam rangka memenuhi (6) enam komponen pengungkit dan 2 (dua) komponen hasil. Keenam komponen pengungkit tersebut adalah Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sedangkan dua komponen hasil adalah  Terwujudnya pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN  dan terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat. Penilaian komponen pengungkit diperoleh dari hasil pemenuhan dokumen yang dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dengan proporsi penilaian 60 persen. Sedangkan penilaian komponen hasil diperoleh dari hasil survey yang dialkukan oleh KemenPAN-RB kepada stakeholder atau mitra kerja yang dilayani oleh suatu unit kerja dengan proporsi penilaian 40 persen.

Kementerian Keuangan sebagai Institusi Pemerintah  yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi juga menyambut baik adanya penilaian atas unit kerja yang telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Salah satu wujud komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung hal tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2017 dan diperbaharui dengan Keputusan Menteri Keungan nomor KMK-370 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sementara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara sebagai unit vertikal Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan pada tahun 2021 berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-40/PB/2021 hal Penetapan Unit Kerja yang mengikuti penilaian berpredikat WBK/WBBM di tingkat nasional tahun 2021 telah ditunjuk sebagai unit kerja yang mengikuti penilaian WBK tahun 2021 di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

Sebagai unit kerja yang telah ditetapkan untuk mengikuti penilaian WBK, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan Langkah-langkah dan kegiatan dalam rangka meraih predikat WBK. Adapun kegiatan yang telah dilakukan adalah pertama, melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas, yang dihadiri oleh satuan kerja mitra kerja dan perwakilan ombudsman Provinsi Sulawesi Utara.

Pencanangan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020. Langkah selanjutnya adalah pembangunan zona integritas yang ditandai dengan pembentukan Tim kerja dan penyusunan rencana kerja. Tim kerja selanjutnya melakukan kegiatan dan dokumentasi sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dalam rangka memenuhi memenuhi dokumentasi dalam LKE untuk ke enam komponen pengungkit.

Baca Juga:  Kejari Manado Terima Tersangka-Babuk Kasus Tipikor 8,7 Miliar

Selain melakukan kegiatan dalam rangka memenuhi dokumen dalam LKE untuk masing-masing komponen pengungkit, hal penting yang telah dilakukan adalah melakukan inovasi.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara telah menelurkan beberapa inovasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik kepada satuan kerja dan  stakeholder. Beberapa inovasi tersebut antara lain Manager on Duty (MoD) yaitu penunjukan pejabat yang bertugas untuk memberikan penjelasan ataupun solusi apabila ada permasalahan dalam pelayanan yang tidak bisa diselesaikan oleh petugas layanan.

Petugas/pejabat ini ditunjuk secara bergiliran pada Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I (PPA I). Inovasi selanjutnya yang diinisiasi Bidang PPA I adalah Kolintang yaitu konsultasi lintas bidang tentang anggaran. Inovasi ini memberikan kesempatan satuan kerja untuk berkonsultasi dan bertanya tentang pelaksanaan anggaran dan penyelesaian masalah ataupun penjelasan atas permasalahan dapat diselesaikan secara lintas bidang tidak hanya bidang PPA I, tergantung permasalahan yang ditanyakan.

Selanjutnya Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II (PPA II) juga membuat inovasi bernama Bakudapa singkatan dari Basis Data khusus DAK Fisik dan Dana Desa. Inovasi ini berupa aplikasi yang digunakan sebagai alat monitoring penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa untuk seluruh Pemda yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Sementara itu untuk bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) inovasi antara lain  Klabat dan Soputan.

Klabat merupakan kependekan dari Kawanua Learning on Accrual Based Accounting Techniques  yaitu inovasi yang memberikan kesempatan kepada satuan kerja ataupun pemerintah daerah yang ingin memperdalam pengetahuan tentang akuntansi pemerintahan yang berbasis akrual, untuk mendaftarkan diri ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara.

Inovasi ini bersifat kelas pembelajaran terjadwal dari peserta yang mendaftar. Soputan adalah singkatan dari Solusi Seputar Akuntansi, yaitu inovasi yang memberikan kesempatan kepada satuan kerja ataupun pemerintah daerah untuk berkonsultasi dan memperoleh solusi atas permasalahan akuntansi yang dihadapi baik temuan dari aparat pengawas maupun dalam penyusunan laporan keuangan.

Dengan berbagai kegiatan  dan inovasi yang telah dilakukan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara berharap mendapat penilaian terbaik dari Tim KemenPAN-RB sehingga predikat WBK dapat diraih. Untuk itu semua dukungan dan partisipasi dari semua pihak baik dari pihak internal maupun eksternal sangat dibutuhkan. Komitmen, dukungan dan Kerjasama seluruh stakeholder semoga mampu mengantarkan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara meraih predikat WBK. semoga. (*)

Most Read

Artikel Terbaru