27.4 C
Manado
Friday, 31 March 2023

Pentingnya Telaah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Oleh: Erwin Cahyono SE
Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara

PERNAKAH Anda salah memasukkan PIN ATM saat akan mengambil uang pada Anjungan Tunai Mandiri? Atau salah waktu menulis pada lembar slip transfer akan mentransfer uang Rp1.000.000 ternyata tidak cermat menulis sehingga menambah satu angka 0 di belakangnya menjadi Rp10.000.00.000.

Hal tersebut dapat mengakibatkan ATM terblokir atau transfer menjadi lebih besar dari yang diinginkan. Itulah contoh nyata kenapa perlu berhati-hati dalam menulis angka dalam kehidupan keseharian. Demikian juga dengan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L), angka-angka yang disusun harus benar dan sama antara pos-pos dalam laporan keuangan. Laporan keuangan sebagai salah satu bagian dari pengelolaan anggaran, merupakan bentuk pertanggungjawaban K/L atas pelaksanaan APBN, yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, agar tidak terjadi salah saji dalam penyusunannya K/L harus memastikan akurasi data yang akan disajikan. Salah satu caranya adalah melakukan telaah laporan keuangan.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Apa fungsi telaah laporan keuangan? Telaah laporan keuangan digunakan oleh penyusun laporan keuangan untuk meyakini keandalan laporan keuangan yang disusunnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, setiap entitas pelaporan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berjenjang mulai UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 sampai UAPA. Disinilah perlu telaah secara berjenjang juga dari laporan keuangan yang dikirim kepada tingkat selanjutnya, sehingga setiap ada kesalahan dapat segera diketahui. Beberapa telaah yang dahulunya dilakukan secara manual, dengan memanfaatkan aplikasi e-Rekon&LK telaah dapat dimonitor melalui aplikasi e-Rekon&LK. Selain itu untuk memudahkan telaah, Satuan kerja dapat menggunakan kertas kerja telaah sesuai format yang telah diberikan dari Kementerian Keuangan dan dapat disesuaikan sesuai kondisi dan karasteristik masing-masing Satuan Kerja/Wilayah/Eselon I /Kementerian Negara/Lembaga.

Baca Juga:  Wamenkeu Pantau Perkembangan Ekonomi dan Fiskal Sulut

Telaah laporan keuangan dilakukan terhadap laporan keuangan yang telah selesai disusun. Secara umum yang ditelaah adalah kewajaran nilai-nilai yang terdapat pada laporan keuangan dan kelengkapan laporan keuangan serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Telaah laporan keuangan dilakukan atas hal-hal sebagai berikut: kelengkapan laporan keuangan, kesesuaian dengan persamaan dasar akuntansi pemerintahan, kesesuaian migrasi saldo awal, telaah per komponen laporan keuangan, telaah antar laporan keuangan. Sedangkan untuk kelengkapan laporan keuangan yaitu pernyataan telah direview (untuk level laporan keuangan K/L), pernyataan tanggungjawab, ringkasan laporan keuangan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas antara lain melakukan analisa hasil telaah Laporan keuangan tingkat UAPPA-W (Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah).

Sebagai wujud komitmen mengawal laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga di Sulawesi Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisa laporan keuangan yang dikirimkan dari UAPPA-W.

Baca Juga:  WASPADAI POLITIK UANG APBD DITENGAH PANDEMI DAN SUKSESI

Dari hasil analisa atas laporan keuangan UAPPA-W Semester I Tahun 2021 oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan, antara lain: kesalahan lampiran pernyataan tanggungjawab, kesalahan penginputan angka/copy paste dari periode sebelumnya, kurang tepatnya hasil analisis/pengungkapan, perbedaan angka antara face, CaLK dan lampiran dari aplikasi E-rekon&LK serta belum diungkapkan secara memadai belanja akun Covid-19. Mengingat penyusunan laporan keuangan K/L masih menggunakan pengetikan manual serta pengungkapan maupun analisa Laporan keuangan juga secara manual, dimungkinkan terjadi kesalahan pengetikan/analisa pada setiap penyusunan laporan keuangan.

Langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi antara lain diharapkan petugas penyusun laporan keuangan lebih teliti dalam penginputan manual CaLK serta pengawasan dan reviu secara berjenjang untuk mengurangi kesalahan pengetikan/analisa pada CaLK.

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara telah secara rutin mengadakan kegiatan Bimtek, FGD maupun sosialisasi terkait telaah dan penyusunan laporan keuangan UAKPA/UAPPA-W. Agar lebih intensif, UAKPA/UAPPA-W diundang secara langsung mengikuti pembelajaran dan meningkatkan pemahaman SDM Kementerian Negara/Lembaga di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan melalui kelas KLABAT (Kawanua Learning On Accrual Based Accounting Techniques/Kelas Belajar Akuntansi Terjadwal) dengan jumlah peserta terbatas.

Telaah laporan keuangan merupakan kegiatan rutin setiap saat harus dilakukan untuk menjaga keandalan Laporan keuangan. Dengan upaya tersebut, diharapkan mewujudkan laporan keuangan K/L yang berkualitas, akuntabel dan opini Wajar Tanpa Pengecualian tetap terjaga. (*)

Oleh: Erwin Cahyono SE
Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara

PERNAKAH Anda salah memasukkan PIN ATM saat akan mengambil uang pada Anjungan Tunai Mandiri? Atau salah waktu menulis pada lembar slip transfer akan mentransfer uang Rp1.000.000 ternyata tidak cermat menulis sehingga menambah satu angka 0 di belakangnya menjadi Rp10.000.00.000.

Hal tersebut dapat mengakibatkan ATM terblokir atau transfer menjadi lebih besar dari yang diinginkan. Itulah contoh nyata kenapa perlu berhati-hati dalam menulis angka dalam kehidupan keseharian. Demikian juga dengan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L), angka-angka yang disusun harus benar dan sama antara pos-pos dalam laporan keuangan. Laporan keuangan sebagai salah satu bagian dari pengelolaan anggaran, merupakan bentuk pertanggungjawaban K/L atas pelaksanaan APBN, yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sebelum dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, agar tidak terjadi salah saji dalam penyusunannya K/L harus memastikan akurasi data yang akan disajikan. Salah satu caranya adalah melakukan telaah laporan keuangan.

Apa fungsi telaah laporan keuangan? Telaah laporan keuangan digunakan oleh penyusun laporan keuangan untuk meyakini keandalan laporan keuangan yang disusunnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, setiap entitas pelaporan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berjenjang mulai UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1 sampai UAPA. Disinilah perlu telaah secara berjenjang juga dari laporan keuangan yang dikirim kepada tingkat selanjutnya, sehingga setiap ada kesalahan dapat segera diketahui. Beberapa telaah yang dahulunya dilakukan secara manual, dengan memanfaatkan aplikasi e-Rekon&LK telaah dapat dimonitor melalui aplikasi e-Rekon&LK. Selain itu untuk memudahkan telaah, Satuan kerja dapat menggunakan kertas kerja telaah sesuai format yang telah diberikan dari Kementerian Keuangan dan dapat disesuaikan sesuai kondisi dan karasteristik masing-masing Satuan Kerja/Wilayah/Eselon I /Kementerian Negara/Lembaga.

Baca Juga:  JEBLOK ATAU PRESTASI ?

Telaah laporan keuangan dilakukan terhadap laporan keuangan yang telah selesai disusun. Secara umum yang ditelaah adalah kewajaran nilai-nilai yang terdapat pada laporan keuangan dan kelengkapan laporan keuangan serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Telaah laporan keuangan dilakukan atas hal-hal sebagai berikut: kelengkapan laporan keuangan, kesesuaian dengan persamaan dasar akuntansi pemerintahan, kesesuaian migrasi saldo awal, telaah per komponen laporan keuangan, telaah antar laporan keuangan. Sedangkan untuk kelengkapan laporan keuangan yaitu pernyataan telah direview (untuk level laporan keuangan K/L), pernyataan tanggungjawab, ringkasan laporan keuangan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas antara lain melakukan analisa hasil telaah Laporan keuangan tingkat UAPPA-W (Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah).

Sebagai wujud komitmen mengawal laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga di Sulawesi Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan analisa laporan keuangan yang dikirimkan dari UAPPA-W.

Baca Juga:  Gawat, Realisasi APBN Sulut Masih Rendah !

Dari hasil analisa atas laporan keuangan UAPPA-W Semester I Tahun 2021 oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan, antara lain: kesalahan lampiran pernyataan tanggungjawab, kesalahan penginputan angka/copy paste dari periode sebelumnya, kurang tepatnya hasil analisis/pengungkapan, perbedaan angka antara face, CaLK dan lampiran dari aplikasi E-rekon&LK serta belum diungkapkan secara memadai belanja akun Covid-19. Mengingat penyusunan laporan keuangan K/L masih menggunakan pengetikan manual serta pengungkapan maupun analisa Laporan keuangan juga secara manual, dimungkinkan terjadi kesalahan pengetikan/analisa pada setiap penyusunan laporan keuangan.

Langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi antara lain diharapkan petugas penyusun laporan keuangan lebih teliti dalam penginputan manual CaLK serta pengawasan dan reviu secara berjenjang untuk mengurangi kesalahan pengetikan/analisa pada CaLK.

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara telah secara rutin mengadakan kegiatan Bimtek, FGD maupun sosialisasi terkait telaah dan penyusunan laporan keuangan UAKPA/UAPPA-W. Agar lebih intensif, UAKPA/UAPPA-W diundang secara langsung mengikuti pembelajaran dan meningkatkan pemahaman SDM Kementerian Negara/Lembaga di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan melalui kelas KLABAT (Kawanua Learning On Accrual Based Accounting Techniques/Kelas Belajar Akuntansi Terjadwal) dengan jumlah peserta terbatas.

Telaah laporan keuangan merupakan kegiatan rutin setiap saat harus dilakukan untuk menjaga keandalan Laporan keuangan. Dengan upaya tersebut, diharapkan mewujudkan laporan keuangan K/L yang berkualitas, akuntabel dan opini Wajar Tanpa Pengecualian tetap terjaga. (*)

Most Read

Artikel Terbaru