DANAU Tondano sebentar lagi akan menghilang, Apa yang terjadi ?
Danau Tondano merupakan salah satu dari 15 danau kritis yang menjadi Prioritas Nasional untuk ditangani berdasarkan Konferensi Nasional Danau Indonesia (KNDI) di Denpasar, Bali pada 13 Agustus 2009 silam. Hal ini pun dipertegas melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Mengapa Danau Tondano Masuk Dalam 15 Danau Kritis dan perlu ditangani, karena laju pendangkalan Danau Tondano terus meningkat dengan cepat dan luasan area danau terus berkurang.
Menurut data Kementerian PUPR, Pada tahun 1934 kedalaman danau mencapai 40 m kemudian pada Tahun 1974 berkurang menjadi 28 meter, pada Tahun 2001 kedalamannya tinggal 20 m dengan laju pendangkalan 0.396 meter per tahun. Terakhir, per Tahun 2015 kedalamannya hanya mencapai 14 meter. Luasan Danau Tondano pun terus mengalami pengurangan. Pada Tahun 1939, luasan danau yakni 5.600 hektar, kemudian mengalami penyusutan, dimana pada tahun 1992 luasnya menjadi sekitar 4.800 hektar, dan berkurang pada Tahun 2015 tinggal 3.925 hektar. Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan area danau akan terus berkurang bahkan lenyap jika tidak dilakukan upaya penyelamatan. Penyebabnya adalah erosi akibat ulah manusia yang menebang pohon sehingga menyebabkan kerusakan daerah tangkapan air di sekitar danau, kerusakan sempadan akibat aktivitas masyarakat yang tidak bertanggung jawab, pencemaran limbah yang mengakibatkan eutrofikasi hingga peningkatan penyebaran eceng gondok yang berakibat pendangkalan dan penyempitan danau. Bagaimana peran penting Danau Tondano bagi masyarakat di Sulawesi Utara ? Kita ketahui bersama bahwa Danau Tondano banyak memberikan kontribusi untuk masyarakat di Sulawesi Utara. Selain dimanfaatkan sebagai sumber budi daya perikanan dan pertanian, air dari danau Tondano juga digunakan pada pembangkit listrik melalui PLTA Tanggari dan Tonsea. Terbaru, setelah Pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara tuntas, sumber air dari Danau Tondano nantinya akan dimanfaatkan sebagai air baku untuk untuk Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan KEK Bitung, disamping itu ada tambahan PLTA di Bendungan Kuwil. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam Buku Gerakan Penyelamatan Danau Tondano, fungsi strategis dari Danau Tandono dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Sumber Pembangkit Listrik (PLTA): Sumberdaya air Danau Tondano digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik (PLTA) Tanggari yang dibangun oleh pemerintah Jepang pada tahun 1950 dengan kapasitas 4,440 kW dan Tonsea Lama. Kemudian dilakukan pengembangan PLTA Tanggari I dan Tanggari II di sungai Tondano sehingga total daya yang terpasang sekitar 51.000 kW. Kota – kota besar di bagian Timur Provinsi Sulawesi Utara dicukupi kebutuhan listriknya dari PLTA tersebut. Kegiatan ini memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perekonomian masyarakat luas karena energi listrik sangat dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan perekonomian sektor lainnya. Tanpa air dari Danau Tondano maka PLTA tidak bekerja dan kita akan kekurangan Listrik. 2. Sebagai Sumber Air Baku untuk Air Minum: Air dari Danau Tondano dan Sungai Tondano dimanfaatkan sebagai suplai air baku untuk air minum masyarakat Manado dan Kabupaten Minahasa. 3. Perikanan Darat : Danau Tondano sebagai salah satu kawasan perairan dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat sebagai tempat budidaya ikan. Sistem budidaya yang digunakan adalah sistem perikanan tancap. 4. Obyek Wisata: Pemanfaatan lain dari perairan danau Tondano adalah sebagai lahan obyek wisata danau yaitu di daerah Remboken. Selain itu, Danau Tondano diharapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan PP No 50 Tahun 2011 Tentang Kepariwisataan Nasional Tahun 2011-2015 dan pada Rapat Terbatas Presiden tanggal 3-4 Juli 2019, Danau Tondano ditetapkan sebagai Kawasan Pendukung KEK Likupang. Sejauh ini, Apa yang telah dilaksanakan untuk menyelamatkan Danau Tondano dan Apa kendalanya ? Mencermati kondisi yang kian mengkhawatirkan, Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak tahun 2016 secara bertahap juga melaksanakan kegiatan revitalisasi 15 danau kritis yang menjadi prioritas nasional untuk ditangani, salah satunya juga Danau Tondano di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut. Selain itu, Kementerian PUPR juga terus meningkatkan jumlah tampungan air di Indonesia melalui pembangunan bendungan dan embung. Revitalisasi danau bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air melalui pengerukan sedimen, pembersihan gulma air/eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan di kawasan daerah aliran sungai. Sebelumnya Kementerian PUPR telah menyelesaikan revitalisasi Sungai Tondano yang menjadi sumber air Danau Tondano. Biaya pengerjaannya sebesar Rp108,6 miliar dengan masa pelaksanaan tahun 2016-2018. Pada tahun 2019 pelaksanaan revitalisasi dianggarkan sebesar Rp10 miliar diantaranya untuk pembangunan tanggul pembatas badan air danau sepanjang sekitar 108 meter. Diketahui pada Maret 2019 di Jakarta Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bupati Minahasa Royke Roring didampingi Asisten ll, kepala Bapelitbangda Minahasa dan Kadis PU, bertemu dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR. Dalam pertemuan tersebut Pemkab Minahasa mengajukan proposal dalam rangka revitalisasi Danau Tondano. Proposal yang diajukan oleh Pemkab Minahasa disambut baik oleh Dirjen dan menyatakan siap membantu Pemkab Minahasa dalam upaya rehabilitasi/peningkatan jalan lingkar danau Tondano. “Jadi, Pemkab Minahasa akan menganggarkan pembebasan lahan, dan kementerian PUPR lewat Dirjen Bina Marga akan menganggarkan untuk pelebaran/peningkatan jalan lingkar danau Tondano,” ujar Bupati Royke Roring pada waktu itu. Permintaan Pemerintah Kabupaten Minahasa pun dijawab oleh pemerintah pusat melalui kehadiran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang langsung mengunjungi Danau Tondano pada September 2020 yang lalu dan diterima secara langsung oleh Bupati Royke Roring. Waktu itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dalam penyelamatan danau kritis di Indonesia ditempuh melalui kegiatan struktural dan non struktural. Keduanya membutuhkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, akademisi, komunitas, dan masyarakat. “Danau adalah tampungan air alami yang harus dijaga dengan baik. Untuk itu dalam program kerja PUPR bidang Sumber Daya Air (SDA) di Provinsi Sulawesi Utara akan difokuskan untuk revitalisasi Danau Tondano agar menjadi prioritas,” kata Menteri Basuki saat meninjau Danau Tondano kala itu. Selain pembersihan danau, Menteri Basuki menyatakan, pekerjaan prioritas yang harus diselesaikan dalam revitalisasi Danau Tondano adalah pembangunan tanggul pembatas badan air danau sepanjang 18 kilometer. Anggaran yang cukup besar yakni Satu Triliun Rupiah pun direalisasikan oleh Kementerian PUPR untuk menyeriusi upaya penyelamatan danau. “Ditargetkan untuk pembangunan tanggul seluruhnya dapat selesai dalam waktu tiga tahun ke depan, atau paling lambat tahun 2024. Kebutuhan anggarannya sekitar Rp1 triliun,” tuturnya yang juga menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan wujud kepedulian Pemerintah Pusat terhadap upaya dan perjuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam rangka Percepatan Penyelamatan Danau Tondano. Pada tahun 2020, pekerjaan revitalisasi dilanjutkan untuk pembangunan tanggul sepanjang 270 meter. Pembangunan tanggul bertujuan mencegah terjadinya alih fungsi dan okupasi lahan di kawasan tepi danau. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2019 sudah terbangun tanggul sepanjang sekitar 3 kilometer. Selain pembangunan tanggul, juga dilaksanakan penataan sempadan, pembangunan cekdam sedimen hulu inlet, dan pembangunan drainase lokasi prioritas. Tak hanya itu, anggaran sejumlah Rp25 miliar untuk pengangkatan eceng gondok dan sedimen seluas 230 hektar yang telah dilaksanakan Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) bersama Kodam XIII Merdeka pada tahun 2021. Sekaligus pada tahun 2021 juga, APBN sejumlah Rp200 miliar diturunkan Kementerian PUPR untuk penyelamatan Danau Tondano melalui proyek Pembangunan Tanggul Pembatas Danau Tahap I sepanjang 6,5 kilometer. Namun, upaya Penyelamatan Danau Tondano melalui Revitalisasi Danau sekarang bergerak lambat, hal ini diakibatkan bukan karena anggaran atau teknis pekerjaan tetapi pada kompleksitas permasalahan pada klaim kepemilikan oleh masyarakat pada lahan yang sementara dibangun. Akibatnya, proyek Pembangunan Tanggul Pembatas Danau Tahap I sepanjang 6,5 kilometer yang berbandrol Rp200 miliar tertatih-tatih. Kepala BWSS I, I Komang Sudana menyebutkan tanggul sepanjang 6,5 kilometer tak dapat rampung hingga akhir kontrak pekerjaan pada Maret 2023 mendatang. Akibatnya dana senilai Rp 130 miliar, kemungkinan besar akan dikembalikan ke negara. “Dari keseluruhan panjang 6,5 kilometer, itu mungkin tidak semua bisa selesai. Anggaran 200 miliar rupiah hanya bisa terserap 70 miliar. Hal ini karena masalah lahan yang belum tuntas,” kata Sudana beberapa waktu lalu. Menurutnya, beberapa oknum masyarakat meminta ganti rugi atas area sempadan danau yang diklaim milik warga setempat. “Pertanyaan-pertanyaan masyarakat dan pemerintah desa setempat, apakah akan diganti rugi atau tidak. Namun pertanyaannya juga di situ adalah apakah sertifikat yang ada di Danau Tondano itu memang diberikan kepada masyarakat. Karena area danau kan tidak bertuan yang harus diserahkan ke negara sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “Bumi, air, dan, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara,” kata Sudana. Ia pun menyebutkan bahwa, area sempadan danau bisa dimanfaatkan masyarakat setempat dalam hal mencari nafkah, namun area tersebut tidak untuk ditempati hingga menjadi hak milik. “Masyarakat bisa mengelola di lokasi danau tersebut, tapi bukan berarti mereka harus menempati daerah sempadan danau. Jadi dari satu sisi masyarakat mencari nafkah itu silakan. Tapi di undang-undang itu ketika kita menetapkan daerah sempadan danau, bangunan atau apapun yang ada disitu itu tidak boleh dibongkar dibiarkan saja sampai tidak difungsikan lagi. Jadi masyarakat tidak boleh buat perbaikan atau renovasi. Dengan sendirinya bangunan di situ rusak, juga akan ditinggalkan,” urai Sudana. Untuk itu, menurutnya perlu dibuat kesepakatan terkait daerah sempadan danau dalam upaya penyelamatan Danau Tondano . “Jadi dibutuhkan kesepakatan-kesepakatan untuk menyelamatkan danau itu. Makanya disitu ada kegiatan revitalisasi Danau Tondano secara fisik dan ada kegiatan lain juga yang sementara kita lakukan sekarang yaitu penetapan daerah sempadan danau,” jelas Sudana. Meski demikian, terhadap beberapa masyarakat yang mengklaim kepemilikan hak pada area sempadan danau, ia pun berharap agar masyarakat dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Serta berharap agar warga tidak menghalangi pekerjaan fisik yang sementara berlangsung di area Danau Tondano. “Jadi saat ini saya sementara proses rekapan. Jadi apabila legalitas mereka (masyarakat) yang ada di sekitar danau itu memang ada, jadi saat ini kita mengevaluasi dan mendata jika masyarakat itu memang benar-benar punya legalitas sehingga dapat kita usulkan. Namun biarlah pekerjaan fisik yang sementara ini berjalan itu tetap berlangsung,” pesan Sudana. Adapun pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menerapkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam beleid ini diatur bahwa garis sempadan danau ditentukan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi. Bagaimana Solusi Penyelamatan Danau Tondano ? Solusinya Pemerintah Harus Duduk bersama meyakinkan masyarakat untuk mengatasi masalah lahan yang menjadi polemik ini. Sebenarnya diperlukan keseriusan bersama dari Pemerintah Daerah dalam hal ini, Pemprov Sulut, Pemkab Minahasa serta pihak Kementerian PUPR untuk duduk bersama mencari solusi kongkrit agar proyek ini bisa berlanjut. Sangat disayangkan jika anggaran yang sudah turun ini akan dikembalikan ke Negara, dan Mega proyek ini terhenti. Untuk itu Gubernur dapat turun langsung mencarikan solusinya. Diketahui menurut sumber resmi yang kami himpun bahwa ada beberapa bagian dari lahan tempat pembangunan proyek revitalisasi danau Tondano diklaim merupakan milik dari orang besar atau tokoh terpandang di daerah ini. Dikarenakan hal tersebut Gubernur dan Bupati dapat turun tangan langsung berdialog dan bersosialisasi dengan mereka, juga dengan pemilik lahan lainya untuk diajak diskusi agar supaya tidak menghalangi proyek untuk menyelamatkan Danau Tondano ini. Toh, kalau proyek tanggul ini selesai, akan dilanjutkan dengan pembangunan jalan lingkar Danau Tondano.Bukannya yang diuntungkan adalah pemilik lahan tersebut, bahwa telah dibuatkan tanggul dan jalan gratis oleh pemerintah bahkan setelah itu akan dijadikan kawasan wisata. Hal ini pastinya akan menguntungkan pemilik lahan.
Ketegasan pemerintah juga diperlukan mengenai tapal batas danau. Harus diketahui sebelum penyusutan danau dari tahun ke tahun, yakni dari data yang ada diatas, maka berati bagian proyek pengerjaan tanggul danau sekarang ini, dulunya adalah danau yang telah menyusut. Ini berarti sebelumnya adalah bagian dari danau dan berarti tidak boleh diklaim milik pribadi. Jika pembangunan ini terus berlanjut, efek domino pada perekonomian juga akan dirasakan masyarakat. Seperti kata Menteri PUPR bahwa total 1 triliun Rupiah diperkirakan anggaran untuk membangun tanggul sepanjang Danau Tondano dan ditargetkan selesai tahun 2024, dan ini belum ditambah anggaran proyek pembangunan jalan lingkar danau oleh Ditjen Bina Marga. Coba bayangkan berapa banyak uang tersebut yang akan mengalir di Sulut dan pasti secara langsung maupun tidak langsung, pasti meningkatkan perekonomian didaerah, karena dalam pembangunan nya pasti masyarakat setempat yang dilibatkan. Contohnya dalam penimbunan area tanggul mengunakan armada truk angkutan dan tenaga kerja lokal. Jika Pemerintah Daerah (Pemprov, Pemkab Minahasa) bersama Kementerian PUPR dalam hal ini BWSS I dapat menyakinkan masyarakat bahwa proyek pembangunan tanggul ini dibangun untuk kelangsungan Danau Tondano dan untuk keuntungan masyarakat setempat dan daerah ini, maka niscaya kita sendiri yang akan menikmati proses pembangunan dan hasil akhirnya. Untuk menyelamatkan danau dan menyelesaikan masalah yang kompleks ini memang tidak semudah membalikan telapak tangan. Tetapi dengan melihat kapabilitas dan kapasitas dari pimpinan daerah dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey (OD) dan Bupati Royke O. Roring (ROR) dalam menghadirkan solusi, tentu bukanlah hal yang tidak mungkin. Hal ini dikarenakan Gubernur OD, Bupati ROR hingga Pemerintah Pusat segaris, separtai dan memiliki visi dan pandangan yang sama. Ini berarti memudahkan dalam berkoordinasi dan mengambil keputusan. Disamping itu jaringan Guberunur OD di tinggkat DPR-RI untuk melobi pengangaran sudah tidak di ragukan lagi. Maka dari itu hanya dibutuhkan komitmen dan fokus dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika di masa kepemimpinan sekarang dapat menyelesaikan masalah pada proyek Revitalisasi Danau Tondano yang intinya dapat mencegah punahnya Danau Tondano, maka ini akan menjadi kredit khusus bagi masyarakat khususnya generasi mendatang bahwa di masa Pemerintahan saat ini ada upaya penyelamatan Danau Tondano. Dalam hal ini dijaga, dirawat dan direvitaslisasi sehingga kelangsungannya bisa terpelihara. Nah bagai mana jika sebaliknya, bahwa momentum Revitalisasi Danau Tondano saat ini tidak dapat berlanjut, maka dimasa yang akan datang pada generasi berikutnya akan menganggap dimasa kepemimpinan Pemerintah saat ini yang menjadi penyebab tidak mampu dalam mencarikan solusi keberlanjutan program revitalisasi danau, sehingga menyebabkan area danau ini mengecil, sempit hingga punah. Dengan apapun alasanya, Saya dan Saudara tentu tidak ingin jika dikemudian hari, Danau Tondano ini tinggal sejarah dan kenangan karena menolak proyek revitalisasi Danau Tondano dalam upaya penyelamatan danau yang sementara dikerjakan oleh pemerintah ini. Akhirnya, semoga Proyek Revitalisasi Danau Tondano akan tetap berjalan dan berakhir sesuai yang direncanakan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR. Dengan begitu keberadaan Danau Tondano dapat terpelihara, tidak punah dan terus memberikan manfaat serta dapat diwariskan untuk anak cucu kita. (*)