Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Antara Keadilan Viral dan Keadilan Substansif

Angel Rumeen • Senin, 12 Januari 2026 | 08:49 WIB

Reinhard Tololiu
Reinhard Tololiu

Oleh : Dr. Reinhard Tololiu - Kajari Tomohon

_"The old is dying and the new cannot be born. In this interregnum, many morbid symptoms appear.”_ — Antonio Gramsci

Kutipan klasik dari Gramsci di atas rasanya begitu relevan untuk menggambarkan lanskap sosial dan hukum Sulawesi Utara di minggu-minggu awal Januari 2026 ini.

Kita seolah sedang berdiri di sebuah "interregnum"—masa peralihan yang penuh gejolak—di mana tatanan lama sedang diuji oleh tantangan baru, dan dalam prosesnya, muncul berbagai gejala sosial yang menghentak kesadaran kolektif kita.

Dari ruang kuliah di Tondano sampai ke pantai Teluk Manado, peristiwa demi peristiwa muncul. Peristiwa bukan cuma berita, melainkan cermin retak wajah peradaban kita.

​Peristiwa yang menimpa Evia Maria Mangolo, mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA), adalah sebuah duka mendalam yang melampaui batas-batas kampus. Kepergiannya meninggalkan jejak pertanyaan yang menggelisahkan tentang bagaimana institusi pendidikan kita mengelola relasi antarmanusia di dalamnya.

Meminjam kerangka pemikiran Michel Foucault mengenai relasi kuasa, kampus sejatinya adalah ruang di mana pengetahuan diproduksi. Namun, Foucault juga mengingatkan kita bahwa pengetahuan tak pernah lepas dari kekuasaan.

Dalam kasus ini, kita menyaksikan bagaimana relasi yang asimetris antara pengajar dan peserta didik—yang seharusnya bersifat membimbing—justru berpotensi menciptakan ruang kerentanan.

Sayang sekali kalau mekanisme perlindungan institusional belum cukup baik dalam melihat tanda keputusasaan orang rentan. Mekanisme perlindungan institusional bukan hanya soal menghukum individu. Mekanisme perlindungan institusional menjadi tantangan besar untuk mengembalikan “ruang aman” akademik agar tidak rusak oleh penyalahgunaan wewenang.

Di sisi lain, alam memberi cerita kuat. Banjir besar di Sitaro dan ombak tinggi yang menghantam kawasan niaga di Manado. Banjir dan ombak itu bukan sekadar “amukan alam". Alam berbicara lewat banjir dan ombak, dialog keras antara lingkungan dan tata ruang kita.

​Sosiolog Jerman, Ulrich Beck, dalam teorinya tentang Risk Society (Masyarakat Risiko), berargumen bahwa modernitas memproduksi risikonya sendiri.

Pembangunan di garis pantai dan pemanfaatan ruang yang agresif sering kali melupakan variabel ketidakpastian iklim. Ketika air laut menyapa pelataran pusat perbelanjaan, ia seolah mengingatkan bahwa batas antara ambisi ekonomi dan daya dukung ekologis kita semakin tipis.

Fenomena ini mengundang refleksi serius bagi para pemangku kebijakan: apakah tata ruang kita disusun untuk memitigasi risiko, atau justru kita sedang menumpuk kerentanan di masa depan?

​Dalam ranah penegakan hukum, kasus korupsi incinerator di Manado dan konflik pertambangan di Ratatotok menyajikan antitesis yang tajam antara cita-cita hukum (das sollen) dan realitas pelaksanaannya (das sein).

Satjipto Rahardjo pernah mengenalkan konsep Hukum Progresif—hukum yang tidak hanya terpaku pada teks, tetapi mengabdi pada keadilan substantif.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa tantangan implementasi masih begitu terjal. Korupsi pengadaan fasilitas publik dan konflik sumber daya alam mengindikasikan adanya disorientasi nilai.

Ketika hukum hanya dipandang sebagai prosedur administratif, dan bukan sebagai instrumen kesejahteraan, maka yang terjadi adalah alienasi masyarakat dari rasa keadilan itu sendiri.

Sangat disayangkan energi penegak hukum dipakai mengurai benang kusut. Benang kusut yang muncul karena kurangnya integritas di birokrasi.

​Menariknya, di tengah tumpukan persoalan ini, muncul fenomena viral justice melalui media sosial. Publik Sulawesi Utara kini tidak lagi diam. Setiap ketimpangan, mulai dari kekerasan seksual hingga arogansi di jalanan, segera mendapat respon digital yang masif.

Meskipun terkadang riuh dan tak terkontrol, tapi ini adalah bentuk partisipasi warga yang menuntut transparansi.

Namun, keadilan viral hanyalah solusi sementara. Kita membutuhkan lebih dari sekadar kemarahan di dunia maya. Sulawesi Utara membutuhkan kepemimpinan yang reflektif dan sistem hukum yang responsif.

Kita merindukan sebuah tatanan di mana mahasiswa terlindungi bukan karena viral, tetapi karena sistem; di mana pesisir pantai aman bukan karena nasib, tetapi karena perencanaan yang bijak.

Masa depan provinsi Nyiur Melambai ini tidak ditentukan oleh seberapa banyak krisis yang kita hadapi hari ini, melainkan oleh seberapa bijak kita meresponsnya.

Mari jadikan rentetan peristiwa di awal 2026 ini sebagai momentum untuk menata ulang tenun kebangsaan kita.

Karena pada akhirnya, hukum tertinggi adalah keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya.
Quo vadis, Sulawesi Utara?

Editor : Angel Rumeen