Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sajam Berkeliaran, Nyawa Berguguran

Grand Regar • Jumat, 30 Januari 2026 | 00:32 WIB

Grand Regar
Grand Regar
Oleh: Grand Regar

Koordinator Liputan

Manado Post

SENGGOL sedikit tikam. Salah tatap tikam. Salah bicara tikam. Tersinggung tikam. Mabuk sama-sama tikam. Dasar SDM rendah. Warga Sulawesi Utara sekarang lagi ketakutan karena teror main tikam sembarangan.

Penyalahgunaan sajam atau senjata tajam lagi-lagi menjadi momok menakutkan. Baru awal tahun 2026, peristiwa pembunuhan dipicu sajam sudah sangat-sangat mengerikan di daerah yang terkenal dengan slogan ‘Torang Samua Basudara’.

Sejumlah kasus penikaman yang berujung kematian terjadi sepanjang Januari 2026, melibatkan korban dari berbagai daerah.

Di Kotamobagu, Minggu 4 Januari, karyawan hotel Sujarwo Pinontoan (25) tewas usai ditikam setelah pesta miras bersama dua pelaku.

Pada 18 Januari, penikaman di Bolmong menewaskan Junaidi Pobela (27), yang ditikam kerabatnya sendiri.

Di Manado, 20 Januari, remaja Godbless Solang meninggal dunia akibat tikaman di punggung di kawasan Mahakeret.

Kasus kembali terjadi di Kotamobagu, 24 Januari, menewaskan Tino Mamuaya di Kelurahan Gogagoman, dengan pelaku Mohamad David Valen Abidin (23).

Kemudian, Sat Reskrim Polres Tomohon menetapkan NRK (17) sebagai tersangka kasus penikaman AFP (36). Kejadian terjadi di Jalan Permesta, Tomohon Tengah, Senin (26/1/2026) dini hari. Korban luka tusuk di punggung dan dirawat di RS Gunung Maria.

Terakhir, 27 Januari di Singkil Satu, Manado, pelaut FJM (29) tewas ditikam saat pesta, meski sempat mendapat perawatan medis.

Nyawa sebagian warga Bumi Nyiur Melambai seakan sangat murah di hadapan para penjahat biadab. Tuhan yang memberi, kemudian para sampah masyarakat (pelaku penikaman) yang mengambil.

Korbannya ada yang sesama teman, adapula tulang punggung keluarga. Miris. Lebih miris lagi pelakunya ada yang pernah terlibat kejahatan atau residivis kambuhan kasus serupa. Ketika kepolisian melalui reserse kerja keras menangkap para pelaku kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Kemudian kejaksaan melakukan penuntutan maksimal, lalu pengadilan memberikan vonis terberat, tapi ketika masuk hingga keluar dari lembaga pemasyarakatan, ada saja oknum yang tidak kapok jika masuk penjara lagi. Mungkin karena jika berkelakuan baik, pasti dapat remisi atau diskon masa tahanan.

Dalam KUHP baru tepatnya pasal 458 berbunyi dengan tegas; Setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian dalam pasal 459; Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu dan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dipidana dengan pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Setiap manusia berhak atas kehidupan, mempertahankan hidup, dan kehidupannya, yang melekat sejak dalam kandungan. Pembunuhan adalah pelanggaran serius terhadap hak ini. Pembunuhan tidak hanya menghentikan hidup individu, tetapi juga menciptakan penderitaan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sampai kapan rentetan kasus pembunuhan ini akan berhenti? Selama pelaku pembunuhan masih diberi hukuman ‘ringan’, kasus-kasus seperti ini akan tetap terjadi.

Kalau mau berbicara hak asasi manusia (HAM), mungkin perlu dikesampingkan bagi para pelaku. Karena ketika para penjahat ini melakukan aksinya menghilangkan nyawa, mereka juga tidak mau tahu soal hak hidup para korban.

Karena itu, keadilan harus benar-benar ditegakan para penegak hukum. Hukuman setimpal wajib dijatuhkan. Pembatasan interaksi sosial harus lebih diperketat bagi para ‘pencabut nyawa’.

Bukannya membiarkan mereka nyanyi-nyanyi, minum makan enak merokok santai di dalam tahanan hingga mendapat diskon masa tahanan. Kira-kira bagaimana perasaan keluarga korban?(gnr)

Editor : Grand Regar
#Sulut #sajam #sulawesi utara #Pembunuhan