Oleh: Dr. Reinhard Tololiu, Kajari Tomohon
Dalam mitologi Yunani kuno, kita mengenal sosok Argus Panoptes, raksasa bermata seratus yang ditugaskan Dewi Hera untuk mengawasi Io. Dengan banyaknya mata yang ia miliki, Argus digambarkan sebagai penjaga yang sempurna yang tak pernah tidur sepenuhnya; saat beberapa matanya terpejam, mata lainnya tetap waspada. Namun, sejarah mitologi mencatat akhir yang tragis. Argus akhirnya terlelap seluruhnya oleh buaian seruling Hermes. Ia gagal menjalankan tugasnya, dan membiarkan apa yang dijaganya lepas.
Kisah klasik ini menawarkan metafora bagi realitas tata Kelola perbankan kita hari ini, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD). Jika BPD Adalah asset yang berharga yang harus dijaga, maka Dewan Komisaris, khususnya Komisaris Independen adalah Argus modern yang ditunjuk regulasi untuk menjadi mata dan telinga public.
Secara normatif, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merancang pengawasan yang terstruktur. Kewajiban menempatkan minimal 50% Komisaris Indenpenden adalah upaya menghadirkan “mata seratus” agar tidak ada celah bagi penyimpangan. Namun retetan peristiwa yang menimpa Bank Jambi, Bank Banten, hingga Bank Riau Kepri dalam satu dekade terakhir mengundang sebuah pertanyaan yang reflektif: Apakah Argus kita benar-benar waspada? Ataukah ia telah terlelap oleh “seruling” kepentingan non-teknis yang melingkupinya?
Fakta yang tersaji di depan kita cukup mengundang keprihatinan. Di Bank Jambi, investasi ratusan milyar pada instrumen jangka menengah dari perusahaan yang fundamentalnya rapuh lolos dari radar mitigasi resiko. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit. Di Banten, penyaluran dana kredit kepada debitur yang tidak layak memicu kredit macet yang masif. Sementara di Bank Riau Kepri, kita mendengar kesaksian di ruang sidang: seorang komisaris mengaku mengetahui adanya ketidakberesan. Namun, ia merasa tidak berdaya di hadapan Direksi yang memiliki dukungan politik yang kuat.
Peristiwa peristiwa ini bukanlah anomali yang berdiri sendiri. Melainkan ini adalah gejala penyakit struktural yang lebih dalam. Dalam kajian Agnecy Theory yang dipopulerkan Jensen dan Meckling, hubungan antara pemilik (Pemerintah Daerah) dan manajemen (Direksi) selalu rentan terhadap asimetri informasi. Karena itu, Komisaris Independen dihadirkan untuk menjembatani jurang ini.
Namun, data menunjukkan korelasi yang minim antara keberadaan mereka dengan penurunan tingkat fraud. Justru, semakin besar dewan komisaris, terkadang semakin kabur tanggungjawab individualnya.
Tantangan terbesar dalam tata kelola BPD bukanlah pada kurangnya aturan, melainkan pada budaya “nyanda enak" atau "rasa bagitu” dan struktur kekuasaan yang asimetris. Posisi komisaris, yang seharusnya menjadi chek and balance, seringkali terjebak dalam dilema. Di satu sisi, mereka diangkat berdasarkan kriteria professional OJK; namun di sisi lain, proses pencalonan awal tak jarang bersinggungan dengan preferensi pemegang saham pengendali yang notabene adalah pejabat politik daerah.
Kondisi ini menciptakan apa yang disebut oleh penyair Romawi Juvenal sebagai "Quis custodiet Ipsos custodes?" —Siapa yang mengawasi para pengawas? Ketika pengawas memiliki hutang budi atau berada dalam posisi tawar yang lemah terhadap pihak yang diawasinya, fungsi pengawasan berubah menjadi sekadar kegiatan administratif. Laporan disusun, rapat komite digelar, namun substansi risiko —seperti intervensi kredit atau investasi irasional— seringkali luput dari pembahasan.
Lebih jauh, doktrin Business Judgement Rule yang sejatinya dirancang untuk melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik, dalam praktiknya kerap menjadi tameng. Sangat jarang kita melihat Komisaris dimintai pertanggungjawaban hukum setara dengan Direksi Ketika terjadi kegagalan bank. Karena memang regulasinya demikian.
Kita tidak bisa membiarkan BPD, yang merupakan urat nadi perekonomian daerah, terus menerus tersandung pada batu yang sama. Reformasi tidak bisa lagi hanya bersifat kosmetik dengan menambah jumlah komisaris atau memperketat syarat administrative semata. Diperlukan pergeseran paradigma dari compliance-based oversight (pengawasan berbasis kepatuhan) menjadi risk-based supervision (pengawasan berbasis risiko) yang substansif. Komisaris Independen harus memiliki keberanian intelektual untuk berkata “tidak” pada kebijakan yang merugikan bank. Mereka harus memiliki akses data langsung yang tidak disanitasi oleh Direksi, serta perlindungan hukum yang memadai untuk bertindak sebagai wistleblower internal tanpa takut kehilangan jabatan.
Pada akhirnya, jumlah “mata” yang dimiliki Argus tidaklah penting jika semuanya tertutup. Kehormatan sebuah jabatan pengawas tidak terletak pada kemewahan fasilitas yang ia terima, melainkan pada keberanian untuk tetap terjaga di saat yang lain terlelap.
Masa depan perbankan daerah kita bergantung pada integritas mereka yang berani menolak buaian seruling. Hanya dengan cara itulah, Bank Pembangunan Daerah dapat benar-benar menjadi tuan rumah yang bermartabat di negerinya sendiri, dan bukan sekadar sapi perah bagi kepentingan sesaat.
Editor : Angel Rumeen