oleh : Dr. Lesza Leonardo Lombok, S.H., LL.M.
Dosen Hukum Internasional Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum
Universitas Negeri Manado
Konflik di Timur Tengah kembali memasuki fase yang paling berbahaya sejak berakhirnya Perang Dingin.
Ketegangan antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran bukan lagi sekadar rivalitas diplomatik atau perang proksi yang berlangsung di balik layar.
Serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran memperlihatkan bagaimana logika keamanan nasional sering kali berbenturan dengan prinsip hukum internasional.
Di satu sisi, Washington dan Tel Aviv beralasan bahwa tindakan tersebut merupakan _preemptive strike_ untuk mencegah ancaman nuklir dan jaringan proksi regional yang dianggap semakin agresif, di sisi lain, komunitas internasional mempertanyakan apakah ancaman itu benar-benar bersifat segera sehingga dapat membenarkan penggunaan kekuatan sebelum serangan nyata terjadi.
Serangan terbuka, balasan rudal lintas wilayah, serta ancaman eskalasi nuklir menunjukkan bahwa kawasan tersebut sedang bergerak menuju konflik tanpa batas yang dampaknya sangat berpotensi melampaui Timur Tengah itu sendiri.
Politik Aliansi dan Logika Keamanan
Sejak lama Timur Tengah menjadi arena persaingan kepentingan strategis global.
Bagi Amerika Serikat, Israel adalah sekutu utama dalam menjaga stabilitas keamanan regional sekaligus benteng geopolitik terhadap pengaruh negara-negara yang dianggap mengancam kepentingannya.
Sebaliknya, Iran memandang keberadaan Israel dan kehadiran militer Amerika di kawasan sebagai ancaman eksistensial terhadap kedaulatan nasional dan ideologi revolusinya.
Aliansi dalam konteks ini tidak lagi semata persoalan pertahanan bersama, melainkan telah berubah menjadi mekanisme saling penguatan konflik.
Setiap serangan terhadap satu pihak dipersepsikan sebagai serangan terhadap blok kekuatan tertentu.
Logika keamanan kolektif tersebut menciptakan lingkaran eskalasi yang sulit dihentikan.
Diplomasi menjadi reaktif, bukan preventif.
Kondisi ini mengingatkan pada konsep _“security dilemma”_ dalam hubungan internasional: tindakan defensif suatu negara justru dianggap ofensif oleh pihak lain. Ketika Israel memperkuat sistem pertahanan atau melakukan serangan preemptive, Iran melihatnya sebagai agresi.
Ketika Iran meningkatkan kemampuan misil dan teknologi nuklir, Israel serta Amerika Serikat menilainya sebagai ancaman langsung.
Akibatnya, perang menjadi kemungkinan rasional bagi semua pihak.
Dendam Sejarah yang Tidak Pernah Selesai
Konflik yang terjadi hari ini tidak lahir dalam ruang kosong.
Ia merupakan akumulasi panjang trauma sejarah, rivalitas ideologis, serta politik identitas yang berlapis.
Iran tidak pernah melupakan intervensi asing dalam sejarah politiknya, sementara Israel hidup dalam doktrin keamanan yang dibentuk oleh pengalaman eksistensial sejak berdirinya negara tersebut.
Amerika Serikat sendiri membawa memori panjang konflik energi dan keamanan sejak perang Teluk hingga invasi Irak.
Dendam kolektif ini menciptakan narasi permanen tentang ancaman. Setiap generasi baru mewarisi ketidakpercayaan yang sama.
Dalam situasi demikian, kompromi sering dianggap sebagai kelemahan politik domestik.
Di sinilah konflik berubah dari pertarungan kepentingan menjadi pertarungan persepsi.
Bayang-Bayang Nuklir
Faktor paling mengkhawatirkan dari eskalasi terbaru adalah dimensi nuklir.
Program nuklir Iran terus menjadi sumber ketegangan global.
Israel secara terbuka menyatakan tidak akan membiarkan Iran mencapai kemampuan senjata nuklir.
Amerika Serikat pun berulang kali menegaskan bahwa semua opsi tetap terbuka.
Masalahnya bukan hanya kemungkinan penggunaan senjata nuklir secara langsung.
Ancaman terbesar justru terletak pada salah perhitungan _(miscalculation)_. Serangan terbatas dapat dengan cepat dianggap sebagai upaya penghancuran total, memicu respons berlebihan yang sulit dikendalikan.
Sejarah menunjukkan bahwa perang besar sering kali tidak direncanakan sebagai perang besar.
Ia dimulai dari kesalahan membaca niat lawan.
Jika konflik meningkat hingga menyeret jalur energi global seperti Selat Hormuz, yang pada saat tulisan ini dibuat sedang tertutup rapat, dampaknya akan dirasakan dunia melalui lonjakan harga energi, gangguan perdagangan internasional, hingga krisis ekonomi baru.
Krisis Hukum Internasional
Yang paling memprihatinkan adalah melemahnya otoritas hukum internasional.
Larangan penggunaan kekerasan _(prohibition of the use of force)_ merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional modern, terutama dalam sistem hukum internasional pasca Perang Dunia II, yang utamanya diatur di dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, selain dari berbagai putusan _International Court of Justice_ (Mahkamah Internasional), dan beberapa Resolusi PBB.
Namun demikian, prinsip larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini semakin sering ditafsirkan secara elastis melalui dalih _“self-defense”_ (hak membela diri) ) seperti yang diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB ataupun dengan alasan _“preventive strike”_ (serangan pencegahan).
Ketika setiap negara merasa memiliki legitimasi moral untuk menyerang lebih dahulu, hukum internasional kehilangan daya ikatnya.
Dunia kembali mendekati logika klasik kekuasaan: siapa kuat dia menentukan aturan.
Jika tren ini berlanjut, konflik Timur Tengah bukan sekadar konflik regional, melainkan preseden berbahaya bagi kawasan lain.
Dunia di Persimpangan Jalan
Pertanyaan terbesar hari ini bukan lagi siapa yang benar atau salah, melainkan apakah dunia masih memiliki mekanisme efektif untuk menghentikan eskalasi sebelum terlambat.
Diplomasi membutuhkan keberanian politik yang sering kali tidak populer di dalam negeri. Namun tanpa diplomasi, pilihan yang tersisa hanyalah perlombaan senjata.
Timur Tengah telah terlalu lama menjadi ladang perang yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Aliansi memperkeras posisi, dendam memperpanjang konflik, dan nuklir memperbesar risiko kehancuran.
Jika tidak ada perubahan arah, dunia mungkin sedang menyaksikan awal dari perang tanpa batas — perang yang tidak memiliki garis depan jelas, tidak memiliki deklarasi resmi, dan mungkin tidak memiliki akhir yang mudah dibayangkan. (*)