MANADOPOST.ID— Legislator Partai Golkar yang baru saja di-PAW dari kursi Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. Dalam tanda terima permohonan nomor 11/TTP-PAN.MPG/V/2023 dengan pemohon JAK menggugat dua surat. Salah satunya yang ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Yakni surat DPP terkait persetujuan PAW pimpinan DPRD Sulut tertanggal 12 April. Selain ditandatangani Airlangga, surat yang ditujukan ke Ketua DPD Golkar Sulut ini dibumbui cap dan tanda tangan Sekjen Lodewijk Paulus. Surat lain yang digugat JAK adalah surat yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Sulut terkait permohonan persetujuan PAW. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua DPD Golkar Sulut Christiany Eugenia Paruntu. Terkait gugatan ke Mahkamah Partai ini dibenarkan JAK pada wartawan beberapa waktu lalu. Menurutnya selama menjadi kader Golkar dirinya tidak pernah melakujan pelanggaran. “Saya keberatan dengan adanya pengusulan pergantian yang sepihak. Saya juga tidak pernah dipanggil oleh mahkamah partai untuk mengklarifikasi apa dan bagaimana status kesalahan yang ditimpakan kepada saya,” kata JAK.(gel)